AMPAR.ID, JAMBI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dirjend Mendikbud RI berkunjung ke DPRD Provinsi Jambi bertemu komisi IV.
KPAI seirus melakukan pendampingan dan pengawasan kasus perdagangan anak (trafficking) dan pelecehan seksual korbannya puluhan anak di Jambi belum lama ini dan tengah ditangani polisi.
Pada kunjungan itu, pihak KPAI melakukan pengawasan proses hukum hingga rehabilitasi dan pemenuhan hak pendidikan terhadap puluhan anak korban kasus perdagangan anak di bawah umur dan pelecehan seksual beberapa waktu lalu.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan mereka membutuhkan pengawasan konferenhensif dari DPRD.
“Kebetulan anak-anak kita dari Jambi yang jadi korban. Kita merasa semua pihak harus turut serta mengawasi proses hukum pelaku,” kata Ai Maryati Solihah, diwancarai awak media.
Kronologis kejadian, kata Ai Maryanti, Ada puluhan anak-anak perempuan di bawah umur dari Jambi di hadirkan oleh mucikari ke Jakarta dengan iming-iming uang dan barang kesukaannya.
Tiba di Jakarta anak-anak itu dilakukan pelecehan seksual, setelah itu dipulangkan lagi ke Jambi. Ini merupakan kejahatan perdagangan orang yang harus dilawan dan proses hukum harus ditegakkan.
Dari kasus itu, sudah ditangani oleh pihak kepolisian namun belum proses P21. KPAI akan mendorong pihak Polresta Jambi terus dilaksanakan proses hukumnya.
“Sejauh ini ada 30 orang anak perempuan asal Jambi sudah menjadi korban mucikari tersebut. 16 sudah dilakukan rehabilitasi sosial. Sisanya harus segera dilakukan pendampingan dan rehabilitasi,” tegasnya.
Dari 30 korban itu, KPAI akan terus menggali informasi apakah semua korban pelecehan seksual atau ada yang menjadi mucikari.
“Sejauh ini kami melihat semua korban itu adalah anak-anak, nanti kita dapatkan data lebih lengkap apakah ada mucikari atau sebagai penghubungnya,” ujarnya.
(Jd)
Diskusi tentang inipost