• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Label Halal Baru dari MUI, Pelaku Usaha Urus Segara

16/03/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Dibaca 59

AMPAR.ID, JAMBI – Terhitung sejak 1 Maret 2022 Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal tersebut berdasarkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal, yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal yang baru juga menimbulkan pertanyaan- pertanyaan bagi para pelaku usaha.

Dalam hal itu, bagi para pelaku usaha tidak perlu khawatir soal label halal. Karena label lama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku hingga 1 Februari 2026 mendatang sepanjang stok produk lama masih ada.

Namun, untuk produk baru yang belum memiliki label halal diketahui wajib untuk mengurus dan mencantumkan label baru yang telah di tetapkan oleh pemerintah pada satgas halal.

Ketua Satgas Halal Provinsi Jambi, Nur Cahaya menyampaikan bahwa bagi pelaku usaha yang telah menggunakan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu risau.

“Label halal yang baru itu berlaku bagi pelaku usaha yang sertifikat halalnya tertanggal 1 Maret 2022. Sedangkan, label halal yang lama masih bisa digunakan hingga tahun 2026. Namun, untuk sertifikat halal yang keluar pada tanggal 1 Maret 2022 wajib gunakan label halal yang baru,”ujarnya, Selasa (15/3).

Kata Nur Cahaya, untuk kepengurusan label halal dapat dilakukan di Satgas Halal Provinsi Jambi.

“Untuk persyaratannya itu tidak ada perubahan. Pelaku usaha dapat mengurusnya di Kanwil Kemenag Provinsi Jambi,”terangnya.

Sementara itu, Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Yazid menyampaikan bahwa tenggang waktu transisi label ini merupakan kepedulian terhadap pelaku usaha yang telah memiliki logo lama.

“Ya tentu pemerintah juga memikirkan para pengusaha, jadi label lama masih bisa digunakan 5 tahun kedepan,”pungkasnya. (San)

Berita sebelumnya

Harga Sembako Merangkak Naik Sebelum Waktunya

Berita selanjutnya

Tim Pencegahan Ombudsman Sambangi Disdik Jambi, Ada Apa?

Berita Terkait

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

29/09/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

29/09/2026
Gubernur Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

29/09/2026
Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di SipinĀ 

28/09/2026

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026
Berita selanjutnya

Tim Pencegahan Ombudsman Sambangi Disdik Jambi, Ada Apa?

Hari Jadi ke-76, Pemkab Asahan Gelar Pameran Expo

Kucuran Dana Rp 95 M Pengelolaan Candi Muaro Jambi Sebelum Jadi Warisan Dunia UNESCO

Pj Bupati Tiga Daerah di Jambi, Ini Penjelasan Pemprov

Bupati Romi Ingin Yakinkan Bahwa Sabak adalah Gerbang Peradaban Melayu

Bupati Romi Ingin Yakinkan Bahwa Sabak adalah Gerbang Peradaban Melayu

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.