AMPAR.ID, JAMBI – Terhitung sejak 1 Maret 2022 Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal tersebut berdasarkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal, yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal yang baru juga menimbulkan pertanyaan- pertanyaan bagi para pelaku usaha.
Dalam hal itu, bagi para pelaku usaha tidak perlu khawatir soal label halal. Karena label lama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku hingga 1 Februari 2026 mendatang sepanjang stok produk lama masih ada.
Namun, untuk produk baru yang belum memiliki label halal diketahui wajib untuk mengurus dan mencantumkan label baru yang telah di tetapkan oleh pemerintah pada satgas halal.
Ketua Satgas Halal Provinsi Jambi, Nur Cahaya menyampaikan bahwa bagi pelaku usaha yang telah menggunakan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu risau.
“Label halal yang baru itu berlaku bagi pelaku usaha yang sertifikat halalnya tertanggal 1 Maret 2022. Sedangkan, label halal yang lama masih bisa digunakan hingga tahun 2026. Namun, untuk sertifikat halal yang keluar pada tanggal 1 Maret 2022 wajib gunakan label halal yang baru,”ujarnya, Selasa (15/3).
Kata Nur Cahaya, untuk kepengurusan label halal dapat dilakukan di Satgas Halal Provinsi Jambi.
“Untuk persyaratannya itu tidak ada perubahan. Pelaku usaha dapat mengurusnya di Kanwil Kemenag Provinsi Jambi,”terangnya.
Sementara itu, Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Yazid menyampaikan bahwa tenggang waktu transisi label ini merupakan kepedulian terhadap pelaku usaha yang telah memiliki logo lama.
“Ya tentu pemerintah juga memikirkan para pengusaha, jadi label lama masih bisa digunakan 5 tahun kedepan,”pungkasnya. (San)
















