AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris secara tegas mengingatkan 3 Penjabat (Pj) Bupati yang baru dilantik agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga Pj Bupati tersebut adalah Bachyuni PJ Bupati Muaro Jambi, Aspan PJ Bupati Tebo, dan Hendrizal PJ Bupati Sarolangun.
Haris menegaskan agar ketiganya bekerja berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau seandainya mereka di lapangan melanggar ketentuan di luar pekerjaannya, sudah tidak pas lagi, kita tarik lagi ke provinsi. Itu kuesekuensinya”, tegas Gubernur didampingi Wagub, usai melantik ketiga Pj Bupati dirumah Dinas Gubernur Jambi, Minggu (22/5)
Haris mengatakan jika sebelumnya Pemprov Jambi mengusulkan 9 nama ke Kemendagri, dan 3 nama yang di lantik hari ini adalah yang dipilih oleh Mendagri.
Pelantikan Pj Bupati sudah sesuai SK Mendagri dikeluarkan tanggal 21 Mei, Lanjut Al Haris, mereka di tuntut penuh berkerja amanah demi kepentingan masyarakat.
“Tentu kita berharap nama yang di tunjuk Mendagri dapat bekerja sesuai undang-undang yang berlaku,”sebutnya
Al Haris juga berpesan agar ketiganya dapat mengendalikan covid di daerah, mereka harus mampu menstabilkan harga pangan. “Kita butuh pemimpin yang kuat yang bisa membuat dan tenang nyaman masyarakat”, tukasnya.
Terakhir, kata dia, kinerja Pj Bupati akan di evaluasi tiga bulan sekali. “Mereka wajibkan melaporkan kinerjanya kepada gubernur dan Mendagri”, kata Haris.
Jabatan Pj hanya berlaku satu tahun dan akan diperpanjang jika kinerjanya baik begitupun sebaliknya.
(Nda)
Diskusi tentang inipost