AMPAR.ID, JAMBI – Mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah kembali duduk di kursi pesakitan, Sidang yang berlangsung secara zoom itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam keterangan saksi yang ada, kembali ditemukan fakta baru yang belum pernah terungkap dalam persidangan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi sebelumnya.
Asik kandung Zumi Zola yakni Zumi Laza dalam kesaksiannya mengatakan, tidak banyak mengetahui tentang Apif Firmansyah, karena dia bekerja di perusahaan orang tua. Peran Apif sepengetahuan Zumi Laza hanya sebagai tim sukses dan orang kepercayaan Zumi Zola.
Ketika pilkada, Zumi Laza, merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) maju di Pilwako Kota Jambi. Namun, usia Laza di dunia politik terhenti seketika. Namun, berbagai agenda pemenangan telah disiapkan. Salah seorang tim yang berperan besar dalam pencalonan Laza ada Apif Firmansyah.
“Semua program saat itu disiapkan oleh Apif, seperti kunjungan ke masyarakat,” katanya Kamis (2/6), dihadapan majelis hakim Yandri Roni.
Pernyataan Zumi Laza langsung ditanggapi oleh majelis hakim, saat itu Hakim menanyakan terkait bantuan-bantuan yang ia berikan saat sosialisasi dan bantuan dua unit mobil bulance. Namun, Laza mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang diserahkan kepada masyarakat.
“Saya tidak tahu berapa jumlah dan dari siapa uang tersebut. Saya hanya melaksanakan, jika ada penyerahan bantuan, saya tinggal menyerahkan saja. Masuk mobil, lalu sudah disiapkan amplop untuk diserahkan dalam kunjungan tersebut. Dari siapa uang itu, saya tidak tahu,” ungkapnya.
Terkait dua unit ambulance, Zumi Laza membenarkan atas nama dia. Karena saat pembelian menggunakan KTP. Bantuan dua unit ambulan, diketahui dari sang kakak, Zumi Zola,
“Sumber anggaran dua unit ambulance saya tidak tahu. Setahu saya, mobil berbentuk ambulan ada gambar dan atas nama saya. STNK mobil itu nama saya,” Jelasnya.
Hidayat, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, usai sidang mengatakan, pembuktian persidang jika Varial Adhi menyetorkan uang Rp 6 miliar untuk memuluskan jalannya sebagai Kadis PUPR Provinsi Jambi. Namun, usahanya itu tidak membuahkan hasil.
“Sesuai pembuktian di persidangan, Varial (Adhi) awalnya setor Rp 3 miliar dan setelah itu Rp 3 miliar untuk menjadi kadis PUPR, namun yang terpilih adalah Dodi Irawan. Sehingga Varial meminta kembali uangnya melalui Cecep. Semua sudah dipulihkan melalui Apif Firmansyah,” tandasnya.
Sementara penasehat hukum Apif Fiemansyah, David Fernando, menerangkan, jika soal uang Rp 6 miliar sudah diselesaikan dan tidak ada masalah lagi. “Uang itu sudah dibayarkan semua,” tegasnya
(Red).
















