Ampar.id. Jambi – Pada 20 Maret 2020 Pemrintah provinsi (Pemprov) Jambi melayangkan surat keberatan mengangkat kembali 6 pejabat nonjob dan demosi ke komisi aparatur sipil negara (KASN).
surat keberatan tersebut atas pertimbangan Gubernur dimana sebelumnya KASN lebih awal menyetujui 6 pejabat tersebut di-Nonjob dan telah mengikuti lelang jabatan terbuka saat itu, namun hasil lelang itu diduga cacat administrasi.

Baru-baru ini Pemprov Jambi kembali menerima surat balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jawaban atas surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi Fachrori Umar, surat resmi KASN itu tertanggal 6 Mei 2020.
Dalam petikan Surat KASN terabeut, mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula atau setara, dikeluarkan pada 28 Februari 2020 lalu. Demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat disimpulkan KASN menabrak aturan.
“KASN sudah menerbitkan rekomendasi agar Gubernur Jambi mengembalikan 6 JPT ke jabatan semula atau setara. Gubernur Jambi menanggapi Surat KASN yang intinya keberatan dengan rekomendasi itu, dan tetap bersikukuh dengan keputusannya membebaskan 6 orang tersebut,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto
Melalui surat jawabannya KASN menegaskan, Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan dan melaporkannya ke KASN. Surat ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020.
“Atas surat Gubernur Jambi tersebut, KASN memberikan penegasan agar tetap menaati rekomendasi KASN yaitu mengembalikan 6 mantan pejabat tersebut ke jabatan semula atau setara” kata KASN.
Namun jika tidak, bunyi surat nomor B-1388/KASN/5/2020, KASN bakal merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap Fachrori yang dianggap melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan klarifikasi ke para mantan pejabat, tak mengetahui sama sekali atas pelanggaran disiplin sehingga di demosi dan diberhentikan dari jabatannya. Kemudian, tak pernah sama sekali dipanggil dan diperiksa dengan berita acara oleh tim pemeriksa atau atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan peraturan kepala BKN nomor 21 tahun 2010.
Sedangkan hasil klarifikasi KASN ke Pemprov Jambi, demosi dan pemberhentian ini sudah menyimpang dari ketentuan PP 53 tahun 2010 dan hasil kompetensi terhadap pejabat tak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendemosi dan memberhentikan para pejabat.
Terpisah, Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari mengaku telah menerima surat tersebut. “Sudah diterima 8 Mei kemarin. Sedang dalam pembahasan,” kata Pahari, saat di hubungi Melalaui sambungan telepon, Selasa (12/5).
Iya mengatakan selanjutnya surat KASN tersbut akan di bahas bersama sekda “kita belum bisa memastikan apakah di angakat kembali atau tidak, tergantung bapak gubernur”.katanya.










