• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Tegas! KASN ke Gubernur: Waktu Satu Bulan Angkat Kembali Enam Pejabat Nonjob

12/05/2020
PostTweetSend
Dibaca 145

Ampar.id. Jambi – Pada 20 Maret 2020 Pemrintah provinsi (Pemprov) Jambi melayangkan surat keberatan mengangkat kembali 6 pejabat nonjob dan demosi ke komisi aparatur sipil negara (KASN).

surat keberatan tersebut atas pertimbangan Gubernur dimana sebelumnya KASN lebih awal menyetujui 6 pejabat tersebut di-Nonjob dan telah mengikuti lelang jabatan terbuka saat itu, namun hasil lelang itu diduga cacat administrasi.

Baru-baru ini Pemprov Jambi kembali menerima surat balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jawaban atas surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi Fachrori Umar, surat resmi KASN itu tertanggal 6 Mei 2020.

Dalam petikan Surat KASN terabeut, mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula atau setara, dikeluarkan pada 28 Februari 2020 lalu. Demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat disimpulkan KASN menabrak aturan.

“KASN sudah menerbitkan rekomendasi agar Gubernur Jambi mengembalikan 6 JPT ke jabatan semula atau setara. Gubernur Jambi menanggapi Surat KASN yang intinya keberatan dengan rekomendasi itu, dan tetap bersikukuh dengan keputusannya membebaskan 6 orang tersebut,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto

Melalui surat jawabannya KASN menegaskan, Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan dan melaporkannya ke KASN. Surat ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020.

Bacajuga

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan I Melambat Jadi 4,15 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik ke Angka 4,10 Persen

Catat Lokasinya! Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026 Gratis, Ada Bazar UMKM-nya!

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

“Atas surat Gubernur Jambi tersebut, KASN memberikan penegasan agar tetap menaati rekomendasi KASN yaitu mengembalikan 6 mantan pejabat tersebut ke jabatan semula atau setara” kata KASN.

Namun jika tidak, bunyi surat nomor B-1388/KASN/5/2020, KASN bakal merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap Fachrori yang dianggap melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan klarifikasi ke para mantan pejabat, tak mengetahui sama sekali atas pelanggaran disiplin sehingga di demosi dan diberhentikan dari jabatannya. Kemudian, tak pernah sama sekali dipanggil dan diperiksa dengan berita acara oleh tim pemeriksa atau atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan peraturan kepala BKN nomor 21 tahun 2010.

Sedangkan hasil klarifikasi KASN ke Pemprov Jambi, demosi dan pemberhentian ini sudah menyimpang dari ketentuan PP 53 tahun 2010 dan hasil kompetensi terhadap pejabat tak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendemosi dan memberhentikan para pejabat.

Terpisah, Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari mengaku telah menerima surat tersebut. “Sudah diterima 8 Mei kemarin. Sedang dalam pembahasan,” kata Pahari, saat di hubungi Melalaui sambungan telepon, Selasa (12/5).

Iya mengatakan selanjutnya surat KASN tersbut akan di bahas bersama sekda “kita belum bisa memastikan apakah di angakat kembali atau tidak, tergantung bapak gubernur”.katanya.

Kata kunci: KASNNon-jobPemprov Jambi
Berita sebelumnya

Gubernur Salurkan Paket Sembako Untuk Wartawan

Berita selanjutnya

Polisi Ciduk Diduga Bandar Narkoba di Pauh 

Berita Terkait

Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

01/10/2026

Pertumbuhan Ekonomi Jambi Triwulan I Melambat Jadi 4,15 Persen, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik ke Angka 4,10 Persen

05/08/2026

Catat Lokasinya! Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026 Gratis, Ada Bazar UMKM-nya!

10/07/2026

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

09/07/2026
Ilustrasi lelang jabatan/ istimewa

Persaingan Sengit Kursi Panas Eselon II Jambi: Siapa Saja yang Lolos Tiga Besar?

07/07/2026

Pemprov Jambi fasilitasi Nobar Semi Final dan Final Piala Dunia di Kantor dan Rumah Dinas Gubernur

06/07/2026
Ilustrasi lelang jabatan Eselon II

Perebutan 5 Kursi Kadis dan Direktur RSUD Jambi Dimulai, Ini Daftar Lengkap Peserta Lolos Kualifikasi

18/05/2026
Manjakan Wajib Pajak, Pemprov Jambi Bagi-Bagi Emas Hingga Motor Lewat Program ‘Apresiasi Taat Pajak’

Manjakan Wajib Pajak, Pemprov Jambi Bagi-Bagi Emas Hingga Motor Lewat Program ‘Apresiasi Taat Pajak’

06/05/2026
PUTR Provinsi Jambi Gelar Rakor Sinkronisasi OPD, Matangkan Program Infrastruktur 2027

PUTR Provinsi Jambi Gelar Rakor Sinkronisasi OPD, Matangkan Program Infrastruktur 2027

06/02/2026

Polda Jambi dan Pemprov Matangkan Persiapan Karya Bakti Sosial di Taman Eks MTQ

04/02/2026
Berita selanjutnya

Polisi Ciduk Diduga Bandar Narkoba di Pauh 

Kisruh Pejabat Non-job, Jubir Gubernur: Surat KASN Penilai Sepihak Perlu di Uji

Bukan Hoax, 25 Orang Pedagang di Kota Jambi Reaktif Hasil Rapid Test

Danrem 042/Gapu Silaturahmi Dengan Bupati Batanghari

Danrem 042/Gapu Kunjungi RRI Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.