• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

9 Aspirasi Ojol di Jambi ke DPRD, Komisi III: Kita Perjuangkan

05/08/2022
PostTweetSend
Dibaca 59

AMPAR.ID, JAMBI – Komisi III DPRD Provinsi Jambi sambut aspirasi perwakilan dari organisasi transportasi online gabungan aksi roda dua (Garda) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) dengan mengambil langkah untuk membawa persoalan tersebut sampai ke Jakarta.

Anggota Komisi III A Fauzi Ansori mengatakan dari beberapa keluhan, sebagian besar kewenangan nya ada di Jakarta. “Tugas kita mendorong untuk mengkonsultasikan bersama DPD Garda ini ke tingkat pusat,” katanya setelah Hearing di Ruang Banggar, Jum’at (5/8/2022).

Kemudian dari sisi kewenangan dalam hal pengawasan, ternyata itu ada di Provinsi. “Nah ini akan kita dorong pak Gubernur untuk membuat kerangka regulasi sehingga pekerja Ojol ini bisa juga terlindungi dari sisi kesejahteraan nya,” ujar Ketua Fraksi Demokrat tersebut.

Fauzi juga mengungkapkan jika mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 81 tentang ketenagakerjaan, ternyata aplikator wajib berkantor di Provinsi Jambi. Sehingga Komisi III berkesimpulan akan memanggil aplikator.

“Kita akan mendiskusikan apa yang menjadi tuntutan Ojol, agar bisa dipenuhi misal contoh titik Map, tidak sesuai dengan dilapangkan banyak yang dirugikan oleh aplikator sehingga kesejahteraan lebih banyak ke aplikator, sementara resiko ada di mereka,” ujarnya.

Dengan lantang, politisi Demokrat itu menyatakan sebagai wakil rakyat wajib hukumnya untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.”Dan disimpulkan Senin akan hearing dengan dinas ketenagakerjaan lalu kita ambil action membawa persoalan ini ke Jakarta,” jelasnya.

Bacajuga

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III Ivan Wirata juga menjelaskan, bahwa organisasi garda membawa aspirasi nya untuk dibahas di DPRD Provinsi Jambi. “Dalam pertemuan ini sedikitnya para Ojol itu membawa 9 aspirasi untuk diperjuangkan oleh DPRD Provinsi Jambi dalam memberikan rasa aman dan kesejahteraan pekerja ojol tersebut,” katanya.

Salah satunya yaitu terkait dengan peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 belum mewajibkan perusahaan aplikator memberikan jaminan dan santunan pada para ojol. Kemudian masih terdapat perusahaan aplikator tidak bertanggung jawab dalam menganti terkait orderan fiktif dari konsumen, Kejelasan mengenai pengkliman asuransi mitra masih sulit, dan ketidak sesuaian map (jarak tempuh) dengan aplikasi map dilapangan.

Padahal kata Ivan, pelaku ojol ini merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama saat pandemi Covid-19. Semua aktivitas masyarakat dibatasi.” Para ojol ini lah yang terus berjuang keluar beli makanan, dan mengantarkan pesanan order masyarakat bisa didapatkan walaupun tidak keluar rumah.

Selain itu para ojol ini juga menumbuhkan perekonomian. Dari sini tidak sedikit para ojol mendapatkan penghasilan untuk keluarga nya. Kita Komisi III mitra nya Kementrian perhubungan akan perjuangkan aspirasinya ke Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Ivan berharap, Pemerintah Daerah sebagai pengawas, segi asuransi, ketenagakerjaan, regulasi Pergub, dan kajian hukum. Agar bisa memberikan pengawasan.”Soal ini kami tidak main-main, semua keluhan mereka akan kita tindaklanjut baik ke instansi terkait di Pemerintah Provinsi Jambi, maupun ke Kementrian Perhubungan,” jelasnya.

Adapun 9 Aspirasi dari Ojol yaitu :

1. Berdasarkan PM 12 Tahun 2019 belum mewajibkan perusahaan aplikator dalam pemberian jaminan dan santunan kepada pengemudi sepeda motor ojek online, peraturan tersebut hanya menyebutkan kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut menyebabkan aplikator hanya mengarahkan asuransi melalui BPJS/ Jasa Raharja dan tidak menyediakan asuransi perusahaan.

2. Muatan materi sebagaimana yang tertuang dalam KP 348 Tahun 2019 terdapat beberapa hal yang perlu di pertimbangkan, antara lain. a. Hanya mengatur tarif layanan ojek online dan tidak mengatur tarif layanan pengantaran makanan, delivery servise, go shop dan jasa layanan lainya, sehingga tarif pengemudi menuju restoran/toko tidak di perhitungan (gratis), b. Aplikator berhak menarik jasa aplikasi maksimal sebesar 20% namun pada pelaksanaan dilapangan masih ada aplikator yang menarik biaya jasa aplikasi hingga 25%. c. Untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat, biaya besaran jasa dapat di evaluasi paling lama setiap 3 bulan sekali, namun selama 1 tahun terakhir belum ada pelaksanaan evaluasi tarif khususnya di masa pandemi Covid-19.

3. Dalam penyusunan perhitungan biaya jasa sebaiknya di sesuaikan dengan kondisi topografi wilayah masing-masing.

4 Masih terdapat perusahaan aplikator ojek online yang tidak bertanggung jawab dalam mengganti orderan fiktif dari konsumen. PM 12 tahun 2019 dan KP 348 Tahun 2019 belum mengatur instansi yang bertanggung jawab dalam. Pengawasan terhadap pelanggaran baik yang dilakukan oleh pengemudi ataupun pengguna jasa ojek online.

5.Penyusunan rancangan peraturan terkait ojek online, pemerintah untuk dapat melibatkan perwakilan organisasi ojek online yang ada di daerah.

6. Shelter bagi driver yang belum disiapkan oleh aplikator.

7. Kejelasan mengenai klaim asuransi mitra yang sulit.

8. Suspen atau putus mitra sepihak tanpa adanya klarifikasi dan bukti- bukti yang menjelaskan kesalahan mitra tersebut.

9. Ketidaksesuaian map (jarak tempuh) di aplikasi film dengan map yang sebenarnya di lapangan.(Adv)

 

Berita sebelumnya

Forum Guru Honorer Gelar Audiensi ke Komisi IV DPRD Provinsi Jambi

Berita selanjutnya

Kisruh PWI Sumbar: Ketua Dikomandoi Plt

Berita Terkait

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

01/11/2026

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

31/10/2026

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

31/10/2026

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

31/10/2026

Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh

31/10/2026
Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

30/10/2026
Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

30/10/2026

Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin Diamankan

30/10/2026

Hutama Karya Bersama Kementerian Pekerjaan Umum Perkuat Komitmen Pemenuhan Mutu Konstruksi Jalan Tol

30/10/2026

OJK Serahkan Tambahan Informasi Aliran Dana dan Identifikasi Aset PT Dana Syariah Indonesia Kepada Bareskrim Polri

30/10/2026
Berita selanjutnya

Kisruh PWI Sumbar: Ketua Dikomandoi Plt

PWI Pusat Pimpin Konferensi PWI Jambi, DK PWI Kawal Ketat

Sarbaini, Advokat/ doc.ist

Pemprov Tata Aset Termasuk Kantor PWI Jambi

Kantor PWI Jambi/ist.net

Kantor PWI Jambi Belum Dihibah Pemprov, Kok Bisa

Sinsen Rayakan Anniversary ke-55th/ Doc.ist

Bli55ful Years, Sinsen Rayakan Anniversary ke-55th

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.