AMPAR.ID – Hampir mencapai nominal Satu Setengah Triliun Rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi dipergunakan untuk membiayai keinginan Gubernur Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibungkus dengan kemasan Paket Multy Years, yang dalam perjalanannya berpolemik dan/atau menjadi buah bibir publik.
Tidak diketahui secara pasti Polemik yang membicarakan tentang Pro Kontra rencana kegiatan dimaksud apakah memang benar-benar untuk menegakan amanat hukum sebagai bagian dari budaya konstitusional ataukah hanya merupakan bagian dari skenario sandiwara poltik cuci tangan buang badan para pemangku kepentingan dalam menetapkan suatu keputusan.
Memang merupakan sesuatu yang aneh, dan tidak etis jika suatu perencanaan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah/negara dibuat dengan tanpa didasari dengan keberadaan dokumen pendukung berupa Feasibility Studies maupun Detail Engeneering Design (FS-DED) dana sebesar itu bisa diketahui, dipastikan dan dianggarkan serta disyahkan dalam suatu Peraturan Daerah sebagai payung hukumnya.
Memang disadari bahwa untuk persoalan dokumen FS dan DED itu sendiri masih terjadi kekosongan hukum atau tidak ada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku khusus mengatur tentang status hukum dokumen dimaksud, akan tetapi secara normatif dan logika berpikir adalah merupakan sesuatu hal yang tidak layak ketika penggunaan keuangan negara/daerah tanpa didukung dengan keabsahan hukum dan keabsahan perbuatan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kontradiksi.
Perencanaan itu identik atau terkesan bak kinerja seorang juru ramal ulung yang kesohor dengan kekuatan sihir atau magisnya dapat mengetahui secara pasti kejadian-kejadian yang akan terjadi dimasa yang akan datang serta meyakini walaupun terjadi kontradiksi tidak akan berlangsung lama dan segera akan mencair dengan sendirinya.
Termasuk mengetahui secara pasti bahwa Kontradiksi hanya akan berlangsung sementara waktu. Persoalan atau polemik menyangkut pembangunan Stadion Internasional hanya akan berlangsung sebelum adanya kata sepakat atau kesepakatan dengan pihak yang berbeda sudut pandang dalam membaca tentang Uang dan Keuangan.
Rupanya ramalan tersebut terbukti benar dan terjawab dengan para wakil rakyat secara suka rela dan mungkin secara aklamasi menerima kelahiran emberio FS kembar 3 (Tiga), hasil dari penelitian kilat yang dilakukan secara profesional oleh pihak-pihak berkompeten pada bidangnya.
Bak cabut undian lotre ataukah para wakil rakyat terpaksa setuju karena kalah suara dalam voting atau memang secara aklamasi sudah benar-benar menyadari sepenuhnya akan arti pentingnya sebuah keinginan dan ambisius kekuasaan serta menyadari sepenuhnya tidak ada lagi skala prioritas pembangunan kebutuhan masyarakat yang perlu dilaksanakan. Tidak ada lagi jalan yang rusak, tidak ada lagi pedagang kecil yang terjerat dengan praktek ijon yang menunggu campur tangan pemerintah.
Pemikiran multy years sepertinya telah diyakini sepenuhnga benar-benar tidak mengandung unsur-unsur tindakan kesewenang-wenangan (detournement de pouvoir atau ultra vires), hingga tak perlu lagi adanya kontrol dan pengawasan karena telah memiliki payung hukum yang mempunyai kekuatan, kepastian dan keabsahan hukum serta keabsahan perbuatan yang dijalankan dengan jujur dan tulus ikhlas sebagai pengabdian kepada masyarakat penghuni alam demokrasi.
Hingga tidak perlu lagi dikaji secara mendalam tentang keabsahan perbuatan terhadap perencanaan dan serta keabsahan kelahiran ketiga embrio tersebut serta tidak juga perlu untuk kembali meninjau keabsahan hukum atas alas hak serta perolehan hak dari tanah yang akan dipergunakan untuk mewujudkan keinginan ambisi kekuasaan dimaksud.
Bagaikan ayat-ayat dalam kitab suci, kesaktian embrio kembar tiga tersebut telah benar-benar teruji dan terbukti menjadikan suasana hiruk pikuk pro kontra berubah menjadi sunyi senyap dari suara perdebatan di ruangan manapun, baik di ruang diskusi pembenaran maupun di warung kopi, berubah menjadi hanya berupa bisikan-bisikan halus yang nyaris tidak terdengar.
Disamping itu embrio kembar tiga tersebut dengan kesaktirannya mampu mengesampingkan kebutuhan pembangunan bagi kepentingan masyarakat, seperti mengatasi jalan-jalan yang sudah tak lagi layak dikatakan sebagai jalan di era mileneal sekalipun keberadaaannya berada ditengah – tengah kota ibukota Provinsi.
Selama Tiga tahun kedepan APBD jelas akan terbelenggu dalam kebijakan Multy Years hingga diprediksi baik secara langsung maupun secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perjalanan membesarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mega bisnisnya baik didaratan sampai keperut bumi maupun bisnis dalam ruang lingkup dunia perairan.
Pengelolaan harta kekayaan BUMD Provinsi Jambi yang dikenal dengan sebutan PT. Jambi Indoguna Internasional (JII) senilai Dua Puluh Lima Miliar Rupiah dan bantuan tamu negara yang diundang akan benar – benar menjadi salah satu tumpuan harapan sebagai sumber bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga belenggu anggaran tahun jamak (multy years) dapat terurai dengan penghasilan yang didapat oleh BUMD dimaksud dengan tanpa merubah sebutan terhadap JII menjadi Janji Ini Itu seperti kejadian di masa-masa yang lalu.
Merupakan suatu penjalanan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang sesuai dengan ilmu yang didapat selama mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KPK terhadap 53 orang dari 17 BUMD yang ada di seluruh Provinsi Jambi dengan bertemakan “Meningkatkan Pemahaman Antikorupsi untuk mewujudkan BUMD Jambi yang Bebas dari Korupsi”, yang diselenggarakan selama 4 hari, yaitu pada 11-13 April 2022 dan 22 April 2022 yang lalu.
Dengan keberhasilan BUMD diharapkan akan semakin banyak pejabat negara yang dapat diundang guna membangun lebih baik dengan bantuan yang bersumber dari APBN yang lebih besar serta menjadikan Provinsi Jambi benar-benar aman dan tentram serta sejahtera, gemah ripa loh jinawi.
Dengan gambaran suatu perjalanan pelaksanaan kekuasaan Pemerintahan negara kesejahteraan (Welfare State) yang sesuai dengan konsep Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana yang dicetuskan oleh Crince Le Roy.
Hingga tak ada lagi kesan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi bak seorang peramal walaupun merencanakan penggunaan keuangan APBD untuk membiayai kepentingan yang mencapai angka luar biasa untuk ukuran APBD yang kurang dari Lima Triliun Rupiah, walau dengan tanpa didukung dokumen pendukung keabsahan perbuatan dan keabsahan hukum terhadap suatu kebijakan, yang memang terjadi kekosongan hukum, tidak akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sehingga keberhasilan yang diharapkan juga akan berpengaruh terhadap semua peserta didik di Provinsi Jambi yang akan benar-benar merasakan manfaat dari kuota 20% persen APBN dengan terlaksananya ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan amanat: ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Tidak ada lagi dalih dan dalil serta alasan memperalat Komite Sekolah untuk memanfaatkan ataupun mengeksploitasi ketidaktahuan masyarakat tentang anggaran yang dialokasikan untuk menyelenggarakan pendidikan, antara lain Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Block Grant, Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak adalagi praktek dengan modus operandi rapat komite untuk merehab gedung sekolah. BOS jangan diartikan dengan Beban Orang Tua Siswa.
Disadari atau tidak pemikiran negatif sebagaimana yang didugakan diatas patut untuk dinilai merupakan pemikiran yang melecehkan amanat dan budaya konstitusional yang akan menimbulkan kesan dan tudingan terhadap Pemerintah yang dinilai tidak peduli dengan pendidikan, padahal mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tujuan negara.
Dengan menyadari sepenuhnya akan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan pernah terwujud selama kepentingan dan kebijakan menjadikan pendidikan sesuatu yang berharga mahal.
Dengan merujuk pada azaz Kausalitas (Sebab Akibat) tidak dapat dipungkiri dugaan atas praktek pungutan liar dengan modus operandi hasil rapat komite sekolah dengan wali murid adalah wujud nyata dari kekeliruan ataupun kesalahan dalam rekrutmen pembentukan kabinet pembangunan, atau memilih oknum yang tidak memiliki dedikasi dan integritas serta kompetensi.
Jangan-jangan kabinet yang terbentuk adalah kabinet hasil bisikan berdasarkan Daptar Usulan Kekerabatan yang berasal dari Barisan Pengukur Jarak Kedekatan berbasiskan balas budi dan balas jasa.
Seharusnya jika pihak kepala sekolah merasakan adanya kekurangan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pendidikan tidak serta merta dengan meminta wali murid memberikan sumbangan dengan alasan religius berupa infak dan sedekah.
Perbuatan yang menimbulkan pertanyaan Kenapa tidak mengajukan permintaan kepada pihak Dinas Pendidikan, sebagai wadah penyelenggaraan tujuan negara. Seandainya tidak diakomodir sampaikan laporan kepada Inspektorat sebagai pemegang hak pengawasan internal pemerintah dan/atau laporkan kepada pimpinan dari keduanya baik itu Sekda maupun Guberbur serta kepada Legislatif yang merupakan mitra kerja daripada Dinas Pendidikan.
Jangan pernah lagi ada pemikiran bahwa Komite Sekolah adalah wahana utama untuk melegitimasi pembebanan kehidupan masyarakat. Masyarakat sebagai orang tua wali murid menyerahkan anaknya guna mengenyam pendidikan sebagai perwujudan untuk mendukung sepenuhnya amanat konstitusional terhadap pencapaian tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Seharusnya para oknum yang menyandang status sebagai pejabat negara bisa berpikir lebih cerdas dan memiliki rasa malu dalam melaksanakan amanah rakyat dengan berbuat dan bertindak atas nama dan untuk serta demi kepentingan negara yang menyandang status sebagai negara hukum (Recht Staat). Segera hentikan dengan tanpa syarat penggunaan pemikiran yang menempatkan Kebijakan Pemerintah sebagai penjajah atas Keabsahan Perbuatan dan Keabsahan Hukum suatu tindakan.
(*Red)
















