AMPAR.ID, MERANGIN – Halik (55) warga Batang Bungo, pengedar narkoba jenis sabu, warga Kabupaten Bungo diringkus Tim Macam Satres Narkoba Polres Merangin di wilayah hukum setempat.
Tersangka berhasil diamankan, setelah sempat dilakukan pengintaian oleh tim macan. semenjak mendapat informasi pada 12 September 2022 lalu, bahwasa nya, pelaku diduga sering melakukan jual beli narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, Merangin. Berbekal informasi tersebut kemudian tim terus melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada Kamis (22/9) sekira pukul 18.00 WIB, salah seorang dari team opsnal Satres Narkoba melakukan under cover buy melalui informan bahwa pelaku akan melakukan transaksi barang haram itu.
Tim kemudian bergerak mengikuti pelaku menuju lokasi di Desa Mentawak, karena sudah melihat barang bukti berupa sabu ditangan pelaku tim langsung meringkusnya.
BACA JUGA: Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 67, Polresta Deli Serdang Gelar Acara Syukuran
Kemudian pelaku beserta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP. Simsal Siahaan, MH membenarkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Merangin.
“Tersangka sudah ditahan, beserta barang bukti seberat 0,84 gram,” ujarnya.
Adapun barang bukti lain berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi jenis Shabu, 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna hitam beserta SIM card dan uang tunai sebesar 200 ribu ikut diamankan.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Vios warna Silver dengan nomor polisi BH 1078 LW.
(*ade)
Diskusi tentang inipost