• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polda Jambi Musnahkan Narkotika Senilai Rp 10 Miliar Lebih

02/08/2024
PostTweetSend
Dibaca 74

AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (2/8/2024).

Narkoba yang dimusnahkan ini jenis sabu sebanyak 3.995,673 gram atau kurang lebih 4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.873 butir atau 7.813,73 gram.

Dua orang tersangka juga dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Mereka juga ikut memusnahkan barang bukti tersebut.

Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan juga dituang lalu diaduk di dalam bak menggunakan deterjen.

Tersangka itu berinisial AR (32), dengan barang bukti sabu seberat 3.983,825 atau kurang lebih 4 kilogram dan pil ekstasi 19.847 butir atau 7.813,73 gram. Lalu, AU (33) dengan barang bukti sabu sebanyak 11,848 gram dan pil ekstasi berjumlah 26 butir atau 10.311 gram.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Muh Ichsan Usman mengatakan, saat itu Jumat (8/6/2024) pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada salah satu mobil melintas di wilayah hukum Polda Jambi yang diduga membawa narkoba.

Bacajuga

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Buntut Razia Kos Alpine Jambi: Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Digital di Rumah Terduga Pelaku

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, pihaknya langsung mengikuti mobil tersebut. Alhasil pihaknya berhasil mengamankan para tersangka.

“Kita saat itu langsung melakukan penggeledahan dan didapati 4 bungkus atau 4 kilogram sabu dan pil ekstasi di dalam mobil tersebut,” ujarnya.

Ini, disampaikan dia, merupakan jaringan internasional. Karena melihat dari kemasannya yang terbungkus teh cina. Sementara, barang bukti tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan akan dibawa ke Palembang.

“Dilihat dari barang dan kemasannya ini dari luar, seperti lalu-lalu. Bungkusannya teh Cina dan barangnya dari Pekanbaru, melintas di Jambi dengan tujuan ke Palembang dan berhasil kami amankan,” sebutnya.

Dia menyampaikan, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 5.194.374.900.

Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu maka total nilai barang bukti pil ekstasi secara ekonomis sebesar Rp.4.968.250.000. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.10.162.624.900.

Lebih lanjut, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 19.978 jiwa. Bila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta. Maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp Rp 89.901.000.000.

Sedangkan, aabila 1 butir pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang maka Jiwa yang terselamatkan 19.873 jiwa, jika di rehabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 89.428.500.000.

“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 39.85.Toyal biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 179.329.500.000” sebuatnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

(Mhd/Jp)

Kata kunci: narkotikapil ekstasiPolda jambiSabu
Berita sebelumnya

Polisi Bongkar Kejahatan Penyulingan Gas LPG 3 Kg: 5 Pelaku Diringkus

Berita selanjutnya

Diduga Belum Mengantongi Izin, Pabrik Kelapa Sawit Mini di Sarolangun Sudah Beroperasi

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026

Buntut Razia Kos Alpine Jambi: Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Digital di Rumah Terduga Pelaku

22/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026
Jelang Idul Adha, TPID dan Satgas Pangan Jambi Pastikan Stok Sembako Aman di Pasar Angso Duo

Wagub Jambi dan Polda Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Adha

26/05/2026

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

11/05/2026

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

05/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

01/05/2026

Seragam Dilepas, Foto Disilang: Akhir Kelam Karier 4 Polisi di Polda Jambi

24/04/2026
Berita selanjutnya

Diduga Belum Mengantongi Izin, Pabrik Kelapa Sawit Mini di Sarolangun Sudah Beroperasi

Bupati Anwar Sadat Dorong Pengabuan Menjadi Lumbung Padi dan Serukan Penjagaan Anak dari Bahaya Judi Online

Haris-Sani Lantik Tim Pemenangan  Tanjab Timur

SKK Migas - Jadestone Berhasil Alirkan Gas Perdana Pasok PLN Batam

Sistem Penerbitan SP2D Berubah, Kontraktor Bingung! Ini Penjelasan BPKAD Sarolangun

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.