• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polda Jambi Musnahkan Narkotika Senilai Rp 10 Miliar Lebih

2024-08-02
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (2/8/2024).

Narkoba yang dimusnahkan ini jenis sabu sebanyak 3.995,673 gram atau kurang lebih 4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.873 butir atau 7.813,73 gram.

Dua orang tersangka juga dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Mereka juga ikut memusnahkan barang bukti tersebut.

Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan juga dituang lalu diaduk di dalam bak menggunakan deterjen.

Tersangka itu berinisial AR (32), dengan barang bukti sabu seberat 3.983,825 atau kurang lebih 4 kilogram dan pil ekstasi 19.847 butir atau 7.813,73 gram. Lalu, AU (33) dengan barang bukti sabu sebanyak 11,848 gram dan pil ekstasi berjumlah 26 butir atau 10.311 gram.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Muh Ichsan Usman mengatakan, saat itu Jumat (8/6/2024) pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada salah satu mobil melintas di wilayah hukum Polda Jambi yang diduga membawa narkoba.

Bacajuga

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Kata Sekda Sudirman: Kolaborasi Pemda dan Polda Jambi Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Polda Jambi Gelar Nobar Wayang Kulit Secara Virtual

226 Personel Polri dan PNS Polri Polda Jambi Diganjar Kenaikan Pangkat 

Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, pihaknya langsung mengikuti mobil tersebut. Alhasil pihaknya berhasil mengamankan para tersangka.

“Kita saat itu langsung melakukan penggeledahan dan didapati 4 bungkus atau 4 kilogram sabu dan pil ekstasi di dalam mobil tersebut,” ujarnya.

Ini, disampaikan dia, merupakan jaringan internasional. Karena melihat dari kemasannya yang terbungkus teh cina. Sementara, barang bukti tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan akan dibawa ke Palembang.

“Dilihat dari barang dan kemasannya ini dari luar, seperti lalu-lalu. Bungkusannya teh Cina dan barangnya dari Pekanbaru, melintas di Jambi dengan tujuan ke Palembang dan berhasil kami amankan,” sebutnya.

Dia menyampaikan, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 5.194.374.900.

Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu maka total nilai barang bukti pil ekstasi secara ekonomis sebesar Rp.4.968.250.000. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.10.162.624.900.

Lebih lanjut, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 19.978 jiwa. Bila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta. Maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp Rp 89.901.000.000.

Sedangkan, aabila 1 butir pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang maka Jiwa yang terselamatkan 19.873 jiwa, jika di rehabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 89.428.500.000.

“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 39.85.Toyal biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 179.329.500.000” sebuatnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

(Mhd/Jp)

Kata kunci: narkotikapil ekstasiPolda jambiSabu
Berita sebelumnya

Polisi Bongkar Kejahatan Penyulingan Gas LPG 3 Kg: 5 Pelaku Diringkus

Berita selanjutnya

Diduga Belum Mengantongi Izin, Pabrik Kelapa Sawit Mini di Sarolangun Sudah Beroperasi

Berita Terkait

Operasi Patuh 2025 Dimula, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

2025-07-14

Kata Sekda Sudirman: Kolaborasi Pemda dan Polda Jambi Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

2025-07-09

Polda Jambi Gelar Nobar Wayang Kulit Secara Virtual

2025-07-05

226 Personel Polri dan PNS Polri Polda Jambi Diganjar Kenaikan Pangkat 

2025-07-02

Polda Jambi Gelar Fun Run Road to Presisi Merdeka Run 2025

2025-06-21

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sekktoral Perkuat Ketahanan Pangan 

2025-06-17
Ilustrasi Gedung Polda Jambi/ (foto: dok.porwebindo)

Laporan Wartawan Terhadap Mantan Bupati Tanjabtim di Polda Jambi Mandek, Pelapor ZI : Ada Apa Dengan Penyidik

2025-06-08

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Jaringan Aceh–Banten

2025-06-06

Berantas Premanisme, Polda Jambi Amankan 32 Tersangka 

2025-05-15
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine/ foto: Humas Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine

2025-05-07
Berita selanjutnya

Diduga Belum Mengantongi Izin, Pabrik Kelapa Sawit Mini di Sarolangun Sudah Beroperasi

Bupati Anwar Sadat Dorong Pengabuan Menjadi Lumbung Padi dan Serukan Penjagaan Anak dari Bahaya Judi Online

Haris-Sani Lantik Tim Pemenangan  Tanjab Timur

SKK Migas - Jadestone Berhasil Alirkan Gas Perdana Pasok PLN Batam

Sistem Penerbitan SP2D Berubah, Kontraktor Bingung! Ini Penjelasan BPKAD Sarolangun

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.