• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Diskon Pajak Cukup Bayar 2 Tahun, Balik Nama Gratis! Ayo Warga Merangin Ikut Program Pemutihan Sekarang

04/10/2022
Roni Paslah Kepala UPTD Samsat Kabupaten Merangin/AMPAR

Roni Paslah Kepala UPTD Samsat Kabupaten Merangin/AMPAR

PostTweetSend

Bacajuga

Samsat Merangin Rangkul Ibu PKK Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

Dibaca 94

AMPAR.ID, MERANGIN – Warga Merangin, Provinsi Jambi bisa mendapatkan pengampunan pajak lewat program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan ini merupakan kebijakan Gubernur Jambi di mulai 19 September hingga 19 Desember 2022.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Merangin, Roni Paslah, mengatakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran ini berlaku untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas dua tahun.

“mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan,” ujar Roni, kepada ampar.id, Senin (3/10) dijumpai diruang kerjanya.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi, Kata Romi, memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) cukup bayar 2 tahun. Ini juga untuk membantu meringankan beban masyarakat pasca covid-19 dan juga mengajak untuk taat pajak.

Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin sampai ke pelosok Desa untuk memanfaatkan program pemutihan.

“Masyarakat bisa datang ke pos Samsat yang ada di beberapa kecamatan seperti (Tabir induk, Tabir Selatan, Pamenang dan pasar bawah Bangko, dan juga bisa datang langsung datang di Kantor SAMSAT Merangin untuk balik nama”, tegasnya.

Adapun syarat dan ketentuannya

1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun keatas cukup bayar 2 tahun
2. Pembebasan sanksi administrasi PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
3. Pembahasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tahun berjalan tetap dikutip danda.
4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
5. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil perampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising)
6. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I
7. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Dokumen yang harus dibawa:

– Untuk balik nama ( KTP asli, BPKB asli, Cek fisik dan kwitansi pembelian)
– Untuk perpanjangan tahunan ( KTP asli dan STNK asli)

(Red/ton)

Kata kunci: pemutihan pajak JambiRoni PaslahUPTD Samsat Merangin
Berita sebelumnya

Bahas Ranperda RTRW, Pansus III DPRD Jambi Konsultasi ke Kementrian ATR/BPN

Berita selanjutnya

Wabup Taufik Zainal Abidin Resmikan Musholla At Taufiq Desa Aek Songsongan

Berita Terkait

Samsat Merangin Rangkul Ibu PKK Sosialisasi Program Pemutihan Pajak

14/10/2022
Berita selanjutnya

Wabup Taufik Zainal Abidin Resmikan Musholla At Taufiq Desa Aek Songsongan

Aisyah Aslilita, Ketua Umum Garda Juang Bersama Anggota./ AMPAR

Ketum Garda Juang Aisyah Berang Atas Sikap Arogansi Oknum Security PUPR Jambi

Supersport New CBR250RR./ doc.ist

Nantikan! Supersport New CBR250RR Segera Meluncur di Jambi

PetroChina Serahkan Perlengkapan Tenis Meja Kepada PTMSI Mendahara Ulu./ doc.ist

Kembangkan Bakat Olahraga, PetroChina Serahkan Perlengkapan Tenis Meja

FGD SKK Migas - KKKS./ doc.ist

Tingkatkan Daya Saing Investasi, SKK Migas & KKKS Gelar FGD Media Gathering

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.