• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Catat! Larangan Mudik ASN Pemprov, Wajib Absen Pagi-Sore Serta Share Lock

17/05/2020
PostTweetSend
Dibaca 69

Ampar.id, Jambi -Berdasarkan surat nomor S-1195/BKD -4.2/V/2020, 15 Mei 2020 yang tertandatangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari menyampaikan, ketentuan libur nasional dan Cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 55 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri nomor 46 tahun 2020 terkait dengan pembatasan mudik lebaran selama cuti bersama bagi ASN.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1.Libur Nasional dan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 M/ 2020 H mulai dari tanggal 21 sampai dengan 25 Mei 2020.

2.Untuk memastikan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka seluruh Aparatur Sipil Negara harus melaporkan posisi/keberadaannya melalui aplikasi SiAbOn Pemerintah Provinsi Jambi yang harus diunduh melalui Android pada Link • https://bit.ly/SiAbOn

3.Pelaporan dilaksanakan 2 (dua) kali sehari oleh seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi selama Libur Nasional dan Cuti bersama mulai dari pukul 07.00 s/d 09.00 WIB (pagi) dan pukul 15.00 s/d 17.00 WIB (sore) dengan mengaktifkan GPS/Mode Lokasi pada Android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi.

Bacajuga

Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

Pastikan Mudik Tenang dan Menyenangkan, Hutama Karya Gelar Apel Siaga Serentak 

Siap Sambut Mudik, Hutama Karya Prediksi Trafik di Jalan Tol Tran Sumatera Meningkat Hingga 68,81 Persen 

Ini Pesan Penting Polda Jambi Kepada Pemudik

Jika tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah, maka dianggap bepergian dan/ atau mudik.

4.Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Daerah masing-masing diberi username dengan raengi«st’ Sornaor Induk Pegawai (NIP) dengan password 123456 dan selanjutnya pegawai dapat mengganti passwordnya.

5.Pejabat Eselon IV yang menangani masalah kepegawaj akan diberikan akses sebagai admin untuk merekapitulasi hasil pemantauan keberadaan Pegawai Aparataur Sipil Negara di Unit Kerjanya masing-masing.

6.Kepala Perangkat Daerah melaporkan hasil pemantauan keberadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Unit Kerjanya masing-masing dari tanggal 21 s/ d 25 Mei 2020 kepada Gubernur Jambi Cq BKD Provinsi Jambi pada tanggal 26 Mei 2020 paling lambat pukul 11.00 WIB, selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Contoh Format laporan terlaxnpir) dan melampirkan data pendukung.

7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan diatas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kata kunci: ASN Pemprovmudik
Berita sebelumnya

Pasien CORONA Sembuh, Safrial Minta Masyarakat Patuhi Protokol COVID-19

Berita selanjutnya

Sambangi Gubuk Tua Itu, IJTI Jambi Berbagi Sembako Ke Masyarakat

Berita Terkait

Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, HK Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman dan Lancar di JTTS

24/04/2025

Pastikan Mudik Tenang dan Menyenangkan, Hutama Karya Gelar Apel Siaga Serentak 

07/03/2025

Siap Sambut Mudik, Hutama Karya Prediksi Trafik di Jalan Tol Tran Sumatera Meningkat Hingga 68,81 Persen 

04/03/2025
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto/ Foto: Mhd

Ini Pesan Penting Polda Jambi Kepada Pemudik

05/04/2024
Edi Purwanto Ketua DPRD Jambi/ (Foto: Alan)

Jelang Arus Mudik, Ketua DPRD Jambi Minta Perbaikan Ruas Jalan Dikebut

25/03/2024
3 Bus dan 1 Minibus Terpaksa Putar Balik di Perbatasan Jambi – Palembang Rabu, 28 April 2021  (Foto: Istimewa/ Ampar.id)

Larangan Mudik Berakhir, Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota Masih Tetap Berlaku!

18/05/2021
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir /Twitter.com/@HaedarNs

Muhammadiyah Resmi Menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Jatuh Hari Kamis 13 Mei 2021

09/05/2021
Budayawan dan Seniman Sujiwo Tejo (Foto: Istimewa)

Mudik Dilarang, WNA Bebas Masuk, Sujiwo Tejo: Kebijakan Pemerintah Seperti Berita Babi Ngepet, Bawa Ketawa Aja!

08/05/2021

Batas Jambi – Pelembang, Petugas Lakukan Rapid Test Penumpang Bus Yang Melintas

29/04/2021

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Mudik Lebaran 2021, Berikut Jadwal Pengetatannya

25/04/2021
Berita selanjutnya

Sambangi Gubuk Tua Itu, IJTI Jambi Berbagi Sembako Ke Masyarakat

Isteri Gubernur Salurkan Sembako untuk warga Kota Jambi

Update: Positif Corona Provinsi Jambi 80 Orang, Kota Jambi Top Scor

Berita Baik! Warga Tanjab Barat Sembuh Dari Corona

Corona Meluas! Fasha Ajukan PSBB Jika Ada Korban Jiwa

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.