AMPAR.ID, MERANGIN – Kisruh tiga guru PNS SMPN 57 Merangin pindah tugas melabrak aturan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ada yang menyoroti terkait penerbitan SPT.
Sedari awal persolan ini sudah di tindak lanjuti komisi I DPRD kabupaten Merangin dan BKPSDMD Merangin, dan disepakati guru tersebut kembali ke sekolah asal. Namun sampai hari ini mereka tidak juga kembali dan tidak mengindahkan rekomendasi Dewan dan Bupati Merangin.
Dikatakan Jamhuri, Aktifis Senior Jambi, bagaimana SPT ketiga guru PNS tersebut bisa diterbitkan, dasarnya apa? Para pemegang hak membuat kebijakan jangan semena-mena mengambil tindakan hukum.
“harus adil jangan hanya oknum gurunya yang ditindak nantinya, tapi para pejabat OPD terkait juga. Tapi harus buktikan perbuatan penerbit surat perintah tugas (SPT), adakah indikasi Suap? bisa jadi SPT diubah pengertiannya menjadi Suap Pelancar Tugas”, tegasnya kepada ampar.id Rabu (19/10)
BACA JUGA: 3 Guru PNS SMPN 57 Merangin Terancam Lepas Baju Dinas
Dari kejadian ini, Jamhuri menilai, adanya dugaan unsur kesengajaan dan menjadi suatu kebiasaan yang mencoreng birokrasi pemerintah dan pendidikan.
“untuk itu Inspektorat selaku pengawasan internal harus proaktif melakukan investigasi khusus, agar jangan ada yang terzholimi”, jelasnya lagi.
Tidak menutup kemungkinan, kata Jamhuri, kedua-duanya terjadi, agar lebih obyektif dan tepat sasaran pihak Inspketorat harus berani ungkap kebenaran sesuai fakta.
Diberitakan media ini sebelumnya, Ketiga guru PNS tersebut:
1. Nuria Afida (Matematika) diketahui pindah ke Kota SMPN 4 Merangin
2. Mutiara Siska Simanungkalit (Matematika) pindah ke SMPN 43 Merangin
3. Suci Istianah (Bahasa Inggris) ke SMP Dhufa Merangin
Untuk diketahui, ketiganya diangkat menjadi PNS pada tahun 2018/2019. PNS tersebut sudah pindah tugas pada 2020 dan ada juga di 2021. Artinya mereka baru mengabdi 2 tahun di SMPN 57 Merangin, dalam petikan SPT yang diterbitkan kepala BKPSDMD Merangin era pejabat sebelumnya, sangat kuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan aturan terkait penerbitan SPT.
Data yang berhasil dihimpun ampar.id, Dari petikan surat perintah tugas (SPT) Nomor 800/1141/MPJ/BKPSDMD/XI/2020 diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin, Nasution, tertanggal 19 November 2020
“Memerintahkan Muatiara Siska, Pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, dan Terhitung mulai 02 Desember 2020 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 43 Merangin“, bunnyi surat itu.
Begitu juga dengan SPT nomor 800/207/MPJ/BKPSDMD/VIII/2021diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin Nasution tertanggal 23 agustus 2021.
“Memerintahkan Nuriya Afidha, pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, Terhitung mulai 01 September 2021 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 4 Merangin“, bunyinya.
Padahal sangat miris, Berbeda jauh dengan sekolah di Perkotaan, sekolah tersebut sangat kekurangan guru PNS dan hanya diisi satu orang PNS yang juga merangkap kepala sekolah bagamana kualitas pendidikan di pedesaan akan maju hanya di jadikan “kutu loncat” bertolak belakang dengan visi pemerintah untuk pemerataan guru.
Sanksi PNS pindah tugas belum 10 tahun mengabdi:
Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 (sanksi tegas ASN dianggap mengundurkan diri).
Mereka telah membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.
(Juanda/01)
Diskusi tentang inipost