• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Anak Buah Bupati Merangin Labrak Aturan, Jamhuri: Bisa Jadi SPT Diubah Pengertiannya Surat Pelancar Tugas

20/10/2022
Ilustrasi Guru PNS/ist.net

Ilustrasi Guru PNS/ist.net

PostTweetSend

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Dibaca 125

AMPAR.ID, MERANGIN – Kisruh tiga guru PNS SMPN 57 Merangin pindah tugas melabrak aturan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ada yang menyoroti terkait penerbitan SPT.

Sedari awal persolan ini sudah di tindak lanjuti komisi I DPRD kabupaten Merangin dan BKPSDMD Merangin, dan disepakati guru tersebut kembali ke sekolah asal. Namun sampai hari ini mereka tidak juga kembali dan tidak mengindahkan rekomendasi Dewan dan Bupati Merangin.

Dikatakan Jamhuri, Aktifis Senior Jambi, bagaimana SPT ketiga guru PNS tersebut bisa diterbitkan, dasarnya apa? Para pemegang hak membuat kebijakan jangan semena-mena mengambil tindakan hukum.

“harus adil jangan hanya oknum gurunya yang ditindak nantinya, tapi para pejabat OPD terkait juga. Tapi harus buktikan perbuatan penerbit surat perintah tugas (SPT), adakah indikasi Suap? bisa jadi SPT diubah pengertiannya menjadi Suap Pelancar Tugas”, tegasnya kepada ampar.id Rabu (19/10)

BACA JUGA: 3 Guru PNS SMPN 57 Merangin Terancam Lepas Baju Dinas

Dari kejadian ini, Jamhuri menilai, adanya dugaan unsur kesengajaan dan menjadi suatu kebiasaan yang mencoreng birokrasi pemerintah dan pendidikan.

“untuk itu Inspektorat selaku pengawasan internal harus proaktif melakukan investigasi khusus, agar jangan ada yang terzholimi”, jelasnya lagi.

Tidak menutup kemungkinan, kata Jamhuri, kedua-duanya terjadi, agar lebih obyektif dan tepat sasaran pihak Inspketorat harus berani ungkap kebenaran sesuai fakta.

Diberitakan media ini sebelumnya, Ketiga guru PNS tersebut:

1. Nuria Afida (Matematika) diketahui pindah ke Kota SMPN 4 Merangin

2. Mutiara Siska Simanungkalit (Matematika) pindah ke SMPN 43 Merangin

3. Suci Istianah (Bahasa Inggris) ke SMP Dhufa Merangin

Untuk diketahui, ketiganya diangkat menjadi PNS pada tahun 2018/2019. PNS tersebut sudah pindah tugas pada 2020 dan ada juga di 2021. Artinya mereka baru mengabdi 2 tahun di SMPN 57 Merangin, dalam petikan SPT yang diterbitkan kepala BKPSDMD Merangin era pejabat sebelumnya, sangat kuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan aturan terkait penerbitan SPT.

Data yang berhasil dihimpun ampar.id, Dari petikan surat perintah tugas (SPT) Nomor 800/1141/MPJ/BKPSDMD/XI/2020 diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin, Nasution, tertanggal 19 November 2020

“Memerintahkan Muatiara Siska, Pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, dan Terhitung mulai 02 Desember 2020 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 43 Merangin“, bunnyi surat itu.

Begitu juga dengan SPT nomor 800/207/MPJ/BKPSDMD/VIII/2021diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin Nasution tertanggal 23 agustus 2021.

“Memerintahkan Nuriya Afidha, pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, Terhitung mulai 01 September 2021 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 4 Merangin“, bunyinya.

Padahal sangat miris, Berbeda jauh dengan sekolah di Perkotaan, sekolah tersebut sangat kekurangan guru PNS dan hanya diisi satu orang PNS yang juga merangkap kepala sekolah bagamana kualitas pendidikan di pedesaan akan maju hanya di jadikan “kutu loncat” bertolak belakang dengan visi pemerintah untuk pemerataan guru.

Sanksi PNS pindah tugas belum 10 tahun mengabdi:

Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 (sanksi tegas ASN dianggap mengundurkan diri).

Mereka telah membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.

(Juanda/01)

Kata kunci: berita JambiBKPSDMD MeranginDiknas MeranginJamhurilabrak aturanSMPN 57 Merangin
Berita sebelumnya

Soal Angkutan Batubara, Political Will Gubernur Rendah

Berita selanjutnya

Dipimpin Waka DPRD Faisal Riza, Komisi III Kunker ke Dishub Sumsel

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya
Komisi III DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Dishub Sumsel./ doc.ist

Dipimpin Waka DPRD Faisal Riza, Komisi III Kunker ke Dishub Sumsel

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher, dr. Anton Trihartanto./ DOC.IST

RSUD Raden Mattaher Jambi Siapkan Alat untuk Tangani Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M A Fauzi./ doc.ist

Waka DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Maksimalkan Pengelolaan Keuangan

HUT Tanjab Timur ke-23./ DOC.IST

HUT ke 23 Tanjab Timur, Bupati Romi: Menuju Satu Arah, Tanjab Timur Maju dan Sejahtera

Wawako Maulana Hadiri HUT ke-72 IDI Kota Jambi/AMPAR

Wawako Maulana Hadiri HUT ke-72 IDI Kota Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.