• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Terkait Pangkalan Gas 3 Kg yang Nakal, DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Tindak Hingga Cabut Izin

23/10/2022
Gas Elpiji 3 Kg./ doc.ist

Gas Elpiji 3 Kg./ doc.ist

PostTweetSend
Dibaca 73

AMPAR.ID, KOTAJAMBI – DPRD minta Pemkot Jambi segera tindak hingga pencabutan ijin pangkalan dan agen nakal yang menjual gas LPG 3 kg ke warung warung dan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 17 ribu.

Warga Kota Jambi mengeluhkan susahnya mendapatkan gas bersubsidi dan mahalnya mencapai Rp 35 ribu per tabung. Sementara harga HET Gas LPG 3 kilogram tersebut di Kota Jambi yakni Rp 17 ribu.
Terhadap hal itu, Junedi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi menyampaikan bahwa pendistribusian gas bersubsidi tersebut telah ada aturannya.

Aturan tersebut seperti yang telah dikeluarkan Pemkot Jambi bahwa penerima gas tersebut melalui kartu kendali. Sehingga jelas siapa yang bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah tersebut.\

Sehingga Junedi sangat menyayangkan masih beredarnya gas 3kg yang dijual bebas di warung warung dengan harga diatas HET.

“Kalau masalah gas LPG 3 Kg ini kan sudah ada aturan, ada kartu kendali siapa yang menerima. Kalau masih ada yang beredar di warung warung sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Dengan kebijakan Pemkot Jambi yang mengeluarkan kartu kendali itu telah mengatur pendistribusian gas oleh pangkalan tertentu dan wilayahnya.

Bacajuga

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Batanghari, Begini Kondisinya 

Satu Warga Hilang Saat Menambang Kerikil di Sungai Batanghari, Tim SAR Lakukan Pencarian

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Sehingga menurutnya seharusnya pendistribusian gas tersebut sudah tepat sasaran.

“Kalau masih ada masyarakat yang susah mendapatkan gas 3kg itu sangat kita sayangkan karena sudah diatur. Kita minta juga kepada Hiswana Migas, agen, pangkalan dalam kondisi sulit seperti ini harus bekerja keras bagaimana mereka bisa melayani masyarakat yang memang membutuhkan gas 3kg yang memang hak mereka,” tegasnya.

Selain masukan miskin, yang berhak mendapatkan gas 3kg itu dikatakan Junedi yakni pelaku UMKM. Dan itu sudah terdata.

“Pemerintah Kota harus turun lagi, khususnya Ekonomi, Disperindag untuk menertibkan semua. Kasihan juga masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi ternyata beli dengan harga Rp 30 ribu sampai Rp 35 ribu,” katanya.

Denga ketidaktepan itu, Junedi mengatakan bahwa percuma Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan subsidi hingga triliunan rupiah jika tidak tepat sasaran.

“Tentu ini tidak tepat sasaran, untuk apa subsidi dari pemerintah gas 3 kg. Itu yang kita harapkan bahwa subsidi yang dikucurkan pemerintah dengan triliun rupiah tersebut bisa tepat sasaran. Fungsi pemerintah kabupaten kota untuk mengatur semua itu tepat sasaran,” tegasnya.

Kata Junedi, Pemkot Jambi melalui bidang ekonomi Setda Kota Jambi, Dinas Koperindag dan Satpol PP untuk segera turun untuk melihat permasalahan dan mengambil tindakan.

“Kita minta pemerintah kota, ada bidang ekonomi, Koperindag, Satpol PP tanyakan asal gas yang dijual di warung warung itu. Ada nanti di warung warung banyak tapi ternyata masyarakat beli di pangkalan habis, nah itu yang sangat kita sayangkan,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat beberapa pangkalan yang sudah dicabut ijinnya.

Hal serupa juga dilakukan jika nantinya menemukan pangkalan atau agen yang ternyata dilapangan melakukan pelanggaran. Pencabutan ijin harus segera dilakukan jika peringatan tidak diindahkan.

“Sudah beberapa pangkalan yang sudah dicopot (dicabut) hubungan kerja, kita minta ditindak. Kita sebagai orang timur ada peringatan lah. Kalau peringatan juga tidak diindahkan cabut aja ijin pangkalannya. Pemerintah berhak Untuk mencabut ijin pangkalan,” tandasnya.(Adv)

Berita sebelumnya

Wabup Taufik Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Zebra Toba 2022

Berita selanjutnya

HUT ke-23 Kabupaten Tanjabtim, Warga Buru 20 Ribuan Ikan di Kolam Pemkab

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Batanghari, Begini Kondisinya 

04/10/2026

Satu Warga Hilang Saat Menambang Kerikil di Sungai Batanghari, Tim SAR Lakukan Pencarian

04/10/2026
Foto/ Website-OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

03/10/2026

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

02/10/2026

OJK Luncurkan RPJ3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi 

02/10/2026
Bupati Jember, Gus Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

02/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

01/10/2026

BPS Catat Inflasi Jambi September 2026 Mencapai 2,97 Persen, Ekspor dan Kinerja Petani Ikut Membaik

01/10/2026
Berita selanjutnya
Bupati Romi Melihat Warga Mancing di Kolam Pemkab./ DOC.IST

HUT ke-23 Kabupaten Tanjabtim, Warga Buru 20 Ribuan Ikan di Kolam Pemkab

Polsek Galang Deli Serdang Bagikan Bantuan Sosial (bansos) Kepada Masyarakat yang Terdampak Kenaikan Harga BBM./ doc.ist

Polsek Galang Bagikan Bansos Kepada Masyarakat yang Terdampak Kenaikan Harga BBM

Polresta Deli Serdang Himbau Masyarakat Berhati-hati dengan Penggunaan Obat Sirup

DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Provinsi Jambi./ doc.ist

DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua Ranperda Terkait Bank Jambi

KPK Didesak Tetapkan Status Tersangka Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.