• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

2022-11-02
Tersangka MRR als IKI./ doc.ist

Tersangka MRR als IKI./ doc.ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, DELISERDANG – Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan MRR als IKI, Lk (18) warga Dusun IV Desa Naga Timbul Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi tanggal 13 Oktober 2022 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak pencabulan terhadap anak, Rabu (02/11/2022).

Diketahui, tersangka MRR alias IKI dilaporkan ibu korban ke Mapolresta Deli Serdang usai mendapati alat test pack milik korban yang mana korban lupa membuang test pack tersebut sehingga kedapatan oleh ibu korban dan menanyakan langsung pada korban sehingga korban mengakuinya.

“Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, akun Facebook atas nama IKKY LEE mengirim pesan kepada korban untuk mengajak berkenalan dan korbanpun membalas pesan tersebut. Setelah berbalas-balas pesan, IKKY LEE meminta nomor whats app korban dan tanpa berfikir panjang korban pun memberikannya. Pada hari itu juga IKKY LEE mengajak korban untuk berpacaran dan tanpa berfikir panjang korban pun menerimanya, karena korban merasa IKKY LEE manis berkata-kata saat berkirim pesan dengan korban dan korban juga suka melihat paras IKKY LEE yang menurut korban ganteng yang korban lihat dari fotonya walaupun belum pernah bertemu,” kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang AKP K. Karosekali.

“Kemudian pada malam harinya IKKY LEE mengajak korban untuk bertemu dan korban pun mau untuk bertemu dengan IKKY LEE. Setelah bertemu dengan IKKY LEE, kemudian IKKY LEE mengajak korban untuk berjalan-jalan yang mana pada awalnya jalan itu beraspal sampai ke jalan berbatu-batu ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus yang merupakan TKP korban dicabuli oleh IKKY LEE. Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kasi Humas Polresta Deli Serdang AKP K. Karosekali.

“Kemudian pada Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira Pukul 16.30 wib tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sudah diamankan oleh masyarakat di Dusun IV Desa Naga Timbul Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dekat rumah tersangka dan tim opsnal langsung menuju alamat tersebut dan langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang” tutupnya.

Bacajuga

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Sinergitas di Kodim

Jalan Rusak Akibat Tingginya Curah Hujan, Polresta Deli Serdang Himbau Masyarakat Berhati-hati

Blusukan, Kapolres Deli Serdang Bagikan Bansos ke Warga

Polsek Tanjung Morawa Berikan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

Atas perbuatan cabulnya, MRR kini harus mendekam di rumah tahanan polisi untuk menunggu proses hukumnya di peradilan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun,” Tutup Kasi Humas.Polresta Deli Serdang AKP K.Karo Sekali.

(Rapiun)

Kata kunci: berita Deli Serdang
Berita sebelumnya

Bupati Asahan Hadiri Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran APBD Pemerintah se-Sumut Tahun 2022 dan Penanganan Dampak Inflasi

Berita selanjutnya

Direktur RSUD Raden Mattaher Ikuti Workshop Implementasi AHS

Berita Terkait

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, lakukan kunjungan silaturahmi ke Mako Kodim 0204/DS./ DOC.IST

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Sinergitas di Kodim

2022-11-21

Jalan Rusak Akibat Tingginya Curah Hujan, Polresta Deli Serdang Himbau Masyarakat Berhati-hati

2022-11-15
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, bersama Waka Polresta Deli Serdang Akbp Agus Sugiyarso, membagikan paket sembako./ DOC.IST

Blusukan, Kapolres Deli Serdang Bagikan Bansos ke Warga

2022-11-12

Polsek Tanjung Morawa Berikan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

2022-10-26
Polresta Deli Serdang Melakukan Sosialisasi dan Mengedukasi Masyarakat./ doc.ist

Polresta Deli Serdang Himbau Masyarakat Berhati-hati dengan Penggunaan Obat Sirup

2022-10-23
Polsek Galang Deli Serdang Bagikan Bantuan Sosial (bansos) Kepada Masyarakat yang Terdampak Kenaikan Harga BBM./ doc.ist

Polsek Galang Bagikan Bansos Kepada Masyarakat yang Terdampak Kenaikan Harga BBM

2022-10-23
Berita selanjutnya
Direktur RSUD Raden Mattaher Ikuti Workshop Implementasi AHS/ doc.ist

Direktur RSUD Raden Mattaher Ikuti Workshop Implementasi AHS

Tol Trans Sumatera/Foto: Dok. PT Hutama Karya

Jalan Tol Lampung - Jambi Tersambung 2024

Ilustrasi beasiswa/ ist.net

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Beasiswa Pemprov Jambi, Cek Disini

Ketua DPRD Provinsi Jambi Reses di Kecamatan Pal Merah

DPRD Turun Lansung Lihat Kubangan Jalan yang Dikeluhkan Warga Bahar Selatan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.