• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

02/11/2022
Tersangka MRR als IKI./ doc.ist

Tersangka MRR als IKI./ doc.ist

PostTweetSend
Dibaca 64

AMPAR.ID, DELISERDANG – Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan MRR als IKI, Lk (18) warga Dusun IV Desa Naga Timbul Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi tanggal 13 Oktober 2022 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak pencabulan terhadap anak, Rabu (02/11/2022).

Diketahui, tersangka MRR alias IKI dilaporkan ibu korban ke Mapolresta Deli Serdang usai mendapati alat test pack milik korban yang mana korban lupa membuang test pack tersebut sehingga kedapatan oleh ibu korban dan menanyakan langsung pada korban sehingga korban mengakuinya.

“Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, akun Facebook atas nama IKKY LEE mengirim pesan kepada korban untuk mengajak berkenalan dan korbanpun membalas pesan tersebut. Setelah berbalas-balas pesan, IKKY LEE meminta nomor whats app korban dan tanpa berfikir panjang korban pun memberikannya. Pada hari itu juga IKKY LEE mengajak korban untuk berpacaran dan tanpa berfikir panjang korban pun menerimanya, karena korban merasa IKKY LEE manis berkata-kata saat berkirim pesan dengan korban dan korban juga suka melihat paras IKKY LEE yang menurut korban ganteng yang korban lihat dari fotonya walaupun belum pernah bertemu,” kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang AKP K. Karosekali.

“Kemudian pada malam harinya IKKY LEE mengajak korban untuk bertemu dan korban pun mau untuk bertemu dengan IKKY LEE. Setelah bertemu dengan IKKY LEE, kemudian IKKY LEE mengajak korban untuk berjalan-jalan yang mana pada awalnya jalan itu beraspal sampai ke jalan berbatu-batu ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus yang merupakan TKP korban dicabuli oleh IKKY LEE. Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kasi Humas Polresta Deli Serdang AKP K. Karosekali.

“Kemudian pada Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira Pukul 16.30 wib tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sudah diamankan oleh masyarakat di Dusun IV Desa Naga Timbul Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dekat rumah tersangka dan tim opsnal langsung menuju alamat tersebut dan langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang” tutupnya.

Bacajuga

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Sinergitas di Kodim

Jalan Rusak Akibat Tingginya Curah Hujan, Polresta Deli Serdang Himbau Masyarakat Berhati-hati

Blusukan, Kapolres Deli Serdang Bagikan Bansos ke Warga

Polsek Tanjung Morawa Berikan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

Atas perbuatan cabulnya, MRR kini harus mendekam di rumah tahanan polisi untuk menunggu proses hukumnya di peradilan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun,” Tutup Kasi Humas.Polresta Deli Serdang AKP K.Karo Sekali.

(Rapiun)

Kata kunci: berita Deli Serdang
Berita sebelumnya

Bupati Asahan Hadiri Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran APBD Pemerintah se-Sumut Tahun 2022 dan Penanganan Dampak Inflasi

Berita selanjutnya

Direktur RSUD Raden Mattaher Ikuti Workshop Implementasi AHS

Berita Terkait

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, lakukan kunjungan silaturahmi ke Mako Kodim 0204/DS./ DOC.IST

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Sinergitas di Kodim

21/11/2022

Jalan Rusak Akibat Tingginya Curah Hujan, Polresta Deli Serdang Himbau Masyarakat Berhati-hati

15/11/2022
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, bersama Waka Polresta Deli Serdang Akbp Agus Sugiyarso, membagikan paket sembako./ DOC.IST

Blusukan, Kapolres Deli Serdang Bagikan Bansos ke Warga

12/11/2022

Polsek Tanjung Morawa Berikan Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

26/10/2022

Polresta Deli Serdang Himbau Masyarakat Berhati-hati dengan Penggunaan Obat Sirup

23/10/2022
Polsek Galang Deli Serdang Bagikan Bantuan Sosial (bansos) Kepada Masyarakat yang Terdampak Kenaikan Harga BBM./ doc.ist

Polsek Galang Bagikan Bansos Kepada Masyarakat yang Terdampak Kenaikan Harga BBM

23/10/2022
Berita selanjutnya
Direktur RSUD Raden Mattaher Ikuti Workshop Implementasi AHS/ doc.ist

Direktur RSUD Raden Mattaher Ikuti Workshop Implementasi AHS

Tol Trans Sumatera/Foto: Dok. PT Hutama Karya

Jalan Tol Lampung - Jambi Tersambung 2024

Ilustrasi beasiswa/ Foto: Istimewa

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Beasiswa Pemprov Jambi, Cek Disini

Ketua DPRD Provinsi Jambi Reses di Kecamatan Pal Merah

DPRD Turun Lansung Lihat Kubangan Jalan yang Dikeluhkan Warga Bahar Selatan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.