AMPAR.ID, MERANGIN – Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang Pelaku tindak Pidana Pencurian Handphone pada Rabu kemarin Sekitar pukul 23.40 WIB.
Pelaku bernama Surya (19), Warga RT 20, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Kamis (24/22)
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra S.IK mengatakan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sedang dalam Proses Pemeriksaan Penyidik.
“Iya, pelaku sudah mengakui perbuatannya, Sekarang pelaku sedang ditangani oleh Pemeriksan Penyidik,”katanya.
Diceritakan nya, Kejadian berawal dari Pelaku menemani temannya hendak Foto Copy di Warung Korban, Saat itu Koban Baru pulang dari Mengajar di tempat kerjanya dan langsung meletakkan motor di Teras rumah dengan Handphone di letakan di Laci Motor.
“Dan pelaku yang saat itu melihat Handphone tersebut lalu mengambilnya, saat itu Korban yang mengetahui rumah pelaku langsung datang untuk menanyakan hal tersebut ke Pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatanya”, ungkap nya.
Dengan kejadian itu, korban melaporkan hal tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Merangin untuk ditindaklanjuti.
Saat itu, Tim Elang polres Merangin melakukan lidik, dengan melacak nomor Handphone Korban, dan Tim mendapatkan Informasi dari Informan bahwa ada seseorang ingin menjual Handphone yang bermerek Oppo A95.
“Dengan informasi tersebut, Tim langsung menuju ke lokasi yang disebutkan oleh Informan, Dan Al Hasil Pelaku berhasil diamankan dan langsung di Bawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjutx”, tukasnya.
(Ade)





















Diskusi tentang inipost