• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Legalitas Perusahaan Tambang Batubara PT Bumi Borneo Inti d Dipertanyakan, Kegiatan Diminta Setop

11/12/2022
perusahaan tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) di Kabupaten Muaro Jambi/ doc.ist

perusahaan tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) di Kabupaten Muaro Jambi/ doc.ist

PostTweetSend
Dibaca 300

AMPAR.ID, JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) pertanyakan legalitas perusahaan tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) di Kabupaten Muaro Jambi dan meminta PT tersebut menyetop kegiatan pertambangan Batubara.

Setelah Direktur PT. Bumi Borneo Inti (BNI) mengajukan surat penyesuaian kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi Batu Bara menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi kepada Bupati Muaro Jambi dengan nomor surat: 006/SKE/BBI-JBI/ADM-KF/III/2010 tanggal 8 Maret 2010.

Bupati Muaro jambi telah mengeluarkan surat no 94 tahun 2010 tentang persetujuan
penyesuaian kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi Batu Bara menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi produksi tanggal 20 april 2010. Yang dipimpin oleh inisial HT sebagai Direksi dan CS sebagai Komisaris di PT tersebut.

Namun seiring waktu berjalan terjadi konflik internal antara petinggi di perusahaan batubara itu, yang mana IUP Operasi Produksi tersebut dilarang di pindah tangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati Muaro Jambi.

Diketahui HT telah melaporkan ke Bareskrim Polri saudara DC sebagai pemegang saham dan saudara TK sebagai Notaris tentang peristiwa Tindak Pemalsuan Dokumen dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 21 Juli 2022.

Pria Tewas Dibacok Dekat Kantor PDIP Jambi saat Laga Prancis vs Inggris, Diduga Kelompok Geng Motor

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Dengan dugaan PT.Bumi Borneo Inti (BBI) telah melakukan perubahan Anggaran Dasar alamat kantor dan pengurus berdasarkan keputusan Kemenkumham dengan nomor AHU-0057693.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal
15 Agustus 2022.

Tidak senang dilaporkan oleh HT ke Bareskrim Polri, Direktur Utama PT.Bumi Borneo Inti (BBI) kembali melaporkan HT di Polda Jambi tentang Penambangan Batu Batu Bara Ilegal (Ilegal Mining) dengan nomor surat penyelidikan : SP.LIDIK/292/IX/RES.5/2022 DITRESKRIMSUS pada tanggal 8 September 2022.

“Dengan ini kami menduga telah terjadi perselisihan antara pendiri atau pengurus PT. Bumi Borneo Inti (BBI) sehingga dapat merugikan semua pihak baik Masyarakat maupun Negara yang mana di duga pengelolah tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) saat ini tidak memiliki IUP terbaru, dikarenakan IUP yang lama atas nama pengurus atau pemegang saham yakni HT dan CS,” imbuh Ketua LPKNI Kurniadi Hidayat. Jum’at (09/12) lalu.

LPKNI juga menduga pengelolah tambang batubara PT. Bumi Borneo Inti (BBI) saat ini tidak menyampaikan laporan kegiatan Triwulan yang harus serahkan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari setelah dari Triwulan Takwim secara berkala kepada Bupati Muaro Jambi dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur Jambi.

Selain itu, Perusahaan tersebut diduga saat ini tidak memiliki dokumen yang
dipersyaratkan sehingga tidak dapat membayarkan Royalty dan pajak ke Negara.

“Dari penjelasan diatas maka kami meminta kepada Pimpinan Perusahaan PT. Bumi Borneo Inti (BBI) agar menunjukan IUP yang terbaru, menunjukan bukti pembayaran pajak penghasilan, menujukan laporan Triwulan secara berkala dan menutup kegiatan pertambangan di Desa Petaling Kecamatan Sungai Gelam dikarenakan status quo dengan adanya saling lapor di Bareskrim Polri dan Polda Jambi sampai permasalahan tersebut ada kepastian hukum yang tetap,” sebut Kurniadi Hidayat.

(red)

Kata kunci: Batu Baraberita JambilegalitasPT Bumi Borneo Inti
Berita sebelumnya

Ekor Inflasi Harga Pangan dan Kekurangan Gizi

Berita selanjutnya

DPRD Provinsi Jambi Jadi Pemateri PKD ke-VII PMII Komisariat STAI Ma’arif Kota Jambi

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

DPRD Provinsi Jambi Jadi Pemateri PKD ke-VII PMII Komisariat STAI Ma'arif Kota Jambi

Sekjen Garda Bangsa: Anak Muda Harus Mengusung Perubahan

Agrowisata Nanas Ramai Diserbu Pengunjung, Cek Lokasinya Disini

Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) melakukan penanaman 1.000 pohon mangrove rambai./ doc.ist

Lestarikan Habitat Bekantan, Yayasan AHM Tanam Seribu Mangrove Rambai

Para Juara Sumatera Cup Prix (SCP) 2022./ doc.ist

Grand Final SCP 2022 di Zabaq Nasional Sirkuit, Cek Daftar Lengkap Para Juara!

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.