AMPAR.ID, JAKARTA – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapan 28 orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Total 52 orang sudah ditindak oleh komisi anti rasuh itu.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/1/2023), mengatakan 10 tersangka resmi ditahan pada hari ini. Sementara itu, para tersangka lainnya diminta kooperatif.
“agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Ketok Palu, 10 Tersangka Langsung Ditahan oleh KPK
Berikut daftar 28 tersangka:
1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)
19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)
21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)
(jp/jp)
Diskusi tentang inipost