• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Tahun 2023

20/02/2023
Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup.SE, Waka I DPRD, Saidina Hamzah, SE dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sapril. S.I.P. saat paripurna di DPRD Tanjabtim, Senin (20/2/2023). (Dok. Dian)

Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup.SE, Waka I DPRD, Saidina Hamzah, SE dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sapril. S.I.P. saat paripurna di DPRD Tanjabtim, Senin (20/2/2023). (Dok. Dian)

PostTweetSend
Dibaca 53

AMPAR.ID, TANJABTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan II Tahun 2022-2023 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tahun 2023 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanjung Jabung Timur, Senin (20/2/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup.SE di ikuti oleh Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE dan Anggota DPRD serta Sekretaris DPRD, Saparudiin, S.I.P serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sapril. S.I.P.

Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian Bupati Tanjung Jabung Timur Atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2023 yang dibacakan oleh sekda Tanjung Jabung Timur, Sapril, S.I.P.

Dalam sambutan Bupati Tanjung Jabung Timur yang disampaikan Sekretaris Daerah, Sapril pada kesempatan ini pemerintah kabupaten Tanjab timur menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai berikut :

I. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021-2041. Pengembangan kawasan industri dimaksud untuk mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah, kawasan industri menjadi dasar konsep pembangunan kawasan industri yaitu efesiensi, tata ruang dan lingkungan hidup. Berdasarkan undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian telah memberikan aturan tentang tatanan dan kegiatan industri nasional rencana induk pembangunan industri nasional menjadi pedoman pembangunan pada level propinsi, kabupaten/ kota harus menyusun rencana pembangunan industri agar pembangunan industri di kabupaten Tanjung Jabung timur terarah, terencana dan selaras dengan kebijakan industri nasional dan propinsi.

II. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bacajuga

24 Desa di Merangin Gelar Pilkades Serentak 25 November 2026 Sistem E-Voting

BNPB Perbarui Penanganan Bencana Karhutla, hingga Pemulihan Pascagempa NTT

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Dikenai Sanksi

Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

Ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai penyempurnaan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah daerah wajib menyelaraskan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi.

III. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel dengan landasan filosofis diatas yang menjadi pertimbangan penyusunan Ranperda tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah. (Adv)

Berita sebelumnya

Kunjungi Posko Penyelamatan, Wabup Merangin Doa kan Kapolda dan Rombongan Sehat

Berita selanjutnya

DPRD Tanjab Timur Bersama Pemda Tetapkan P2 Perda 2023

Berita Terkait

Ilustrasi Pilkades serentak di Merangin 2026 dengan sistem E-Voting/ Foto: Ampar

24 Desa di Merangin Gelar Pilkades Serentak 25 November 2026 Sistem E-Voting

22/10/2026
Foto : Kondisi kebakaran yang membakar lahan Gunung Sumbing di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (19/10). (Istimewa)

BNPB Perbarui Penanganan Bencana Karhutla, hingga Pemulihan Pascagempa NTT

22/10/2026

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Dikenai Sanksi

22/10/2026
Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

21/10/2026
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.474 Nelayan Tanjab Timur, Santunan JKM Rp213 Juta Diserahkan

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.474 Nelayan Tanjab Timur, Santunan JKM Rp213 Juta Diserahkan

21/10/2026

Lima Unit Alsintan Disalurkan ke Merangin, Pemkab Dorong Petani Lebih Produktif dan Mandiri

21/10/2026

Perjuangkan Aspirasi Petani, Rocky Candra Salurkan 5 Unit Alsintan ke Merangin

21/10/2026

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

21/10/2026

Produksi Padi Tanjab Timur Capai 34.559 Ton, Wagub Sani Soroti Potensi Besar Lahan Gambut

21/10/2026

HUT ke-27 Tanjab Timur, Wagub Sani Dorong Capaian Pembangunan Jadi Modal Kemajuan Daerah

21/10/2026
Berita selanjutnya
Penandatangan Berita Acara / Penetapan Perda tahun 2023 oleh Wakil Ketua DPRD Tanjab Timur Fraksi Golkar Saidina Hamzah (Dok.Firdaus)

DPRD Tanjab Timur Bersama Pemda Tetapkan P2 Perda 2023

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Foto: Alan

Edi Purwanto Ajak Masyarakat Doakan Proses Evakuasi Kapolda Jambi Berjalan Lancar

Wali Kota Jambi Syarif Fasha/ (Foto: Melli)

Cegah Geng Motor, Wali Kota Jambi Akan Terbitkan Regulasi Larangan Pelajar Gunakan Kendaraan ke Sekolah

Kapolri ke Jambi Hari ini Pantau Langsung Evakuasi Kapolda/ (Foto: Melli)

Kapolri ke Jambi Pantau Langsung Evakuasi Kapolda

Al Haris Gubernur Jambi / (Foto: Riki)

Al Haris Ajak Masyarakat Doa kan Proses Evakuasi Kapolda Jambi Berjalan Lancar

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.