AMPAR.ID, SAROLANGUN – Saat ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengalami kekosongan beberapa pejabat Administrator atau Eselon III dan pejabat Eselon IV pengawas.
Kekosongan beberapa Pejabat tersebut diakibatkan karena adanya pejabat yang pensiun, meninggal dunia dan diberhentikan.
Kepala BKPSDM Sarolangun H. Adnan melalui Kabid Mutasi dan Pembinaan Pegawai, Kaprawi mengatakan jika, masa – masa untuk pengisian kekosongan tersebut pada masa Penjabat Bupati terdahulu sudah dilakukan koordinasi namun tidak sempat dilakukan.
“Di bulan Mei kemarin terjadi transisi pergantian Penjabat Bupati, sehingga pengisian tersebut tidak dilakukan,” sebutnya.
Sambung Kaprawi jika untuk mengisi kekosongan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun tersebut tinggal menunggu arahan dan keputusan dari Penjabat Bupati yang baru.
“Artinya ini sudah menjadi keputusan Penjabat Bupati setelah mendapat persepektif dari BKN dan rekomendasi dari Mendagri karena status kita Penjabat bukan Bupati difinitif,” jelasnya.
Terakhir Kaprawi mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Sarolangun hanya menunggu izin, jika mendapat izin maka pengisian kekosongan 7 orang pejabat Eselon III dan 12 orang pejabat Eselon IV bisa dilaksanakan. (Fdn)
















