• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

PT Agri Eastborneo Kencana Laksanakan Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraannya Dengan Koperasi BTSS di Kutai Kartanegara

11/08/2023
PT Agri Eastborneo Kencana Laksanakan Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraannya Dengan Koperasi. Foto: Ganefo

PT Agri Eastborneo Kencana Laksanakan Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraannya Dengan Koperasi. Foto: Ganefo

PostTweetSend
Dibaca 97

AMPAR.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kali ini kemitraan yang dilakukan oleh PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK) atas kemitraannya dengan sekitar 1.100 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari KPPU, yang diwakili oleh Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT AEK Adalin Ali kemarin sore di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT AEK paska dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun.

Sebagai informasi, KPPU melakukan pemeriksaan atas kemitraan inti plasma PT AEK setelah adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, PT AEK diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kemitraan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perilaku penguasaan yang dilakukan PT AEK terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh mitranya, para petani plasma anggota Koperasi BTSS, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani plasma.

KPPU kemudian memberikan perintah perbaikan melalui Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III kepada PT AEK. Berbagai perintah perbaikan dipatuhi dan dilaksanakan oleh PT AEK, khususnya pada beberapa hal yakni;

1. Pencabutan klausula-klausula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT AEK dengan Koperasi BTSS yang merupakan bentuk penguasaan oleh Inti. Klausa tersebut seperti tidak diperkenankannya perubahan ketetuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengurus Koperasi BTSS tanpa persetujuan tertulis dari PT AEK. Serta klausa adanya jaminan Koperasi BTSS kepada PT AEK bahwa Koperasi akan selalu mematuhi isi dan ketentuan perjanjian, sehingga apabila ada, maka tindakan/perbuatan Koperasi atau anggotanya dinyatakan batal demi hukum dan tidak akan mempunyai akibat/pengaruh apapun juga terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan.

Bacajuga

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2. Perbaikan klausula-klausula dalam PKS agar kedua pihak secara bersama-sama melakukan penyusunan administrasi terkait rencana anggaran pengelolaan dan perawatan kebun, rencana kerja operasional, perhitungan hasil panen, dan laporan keuangan. Serta klausa agar PT AEK melibatkan Koperasi BTSS untuk pengelolaan kebun plasma dalam bentuk pengembangan usaha dan kemampuan Koperasi.

3. Kewajiban agar PT AEK bersama-sama dengan Koperasi BTSS melakukan pembahasan rencana pelatihan dan pelaksanaannya bagi anggota Koperasi BTSS.

4. Kewajiban agar PT AEK melakukan audit keuangan kebun plasma dengan menggunakan auditor independen yang dipilih bersama dengan Koperasi BTSS.

5. Kewajiban agar PT AEK memberikan data dan informasi terkait mengenai copy peta lahan dan copy sertifikat HGU milik Koperasi BTSS.

Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan di atas, KPPU menghentikan proses penegakan hukum atas Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut. Melalui perubahan perilaku ini, sekitar 1.100 mitra petani plasma anggota Koperasi BTSS akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge, pembangunan kebun sawit plasma sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, penerimaan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, dan penerimaan serfikat Hak Guna
Usaha (HGU) dan sertifikat Hak Tanggungan atas nama Koperasi BTSS.

KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang, dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut. Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. (Min)

Kata kunci: KPPUPT Agri Eastborneo Kencana
Berita sebelumnya

Walikota Jambi Diapresiasi Kinerja Bagus Berantas Narkoba di Kota Jambi

Berita selanjutnya

Peringatan Dini Cuaca dari BMKG 11-13 Agustus 2023: Jambi Berpostensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang

Berita Terkait

Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

09/09/2025
Berita selanjutnya
Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)/ Sumber Foto: bmkg.go.id

Peringatan Dini Cuaca dari BMKG 11-13 Agustus 2023: Jambi Berpostensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi El Hacon Kembali Ditolak, Pengadilan Negeri Jambi Kamis, 10/8/2023/ (Foto: Alan/Ampar)

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi El Hacon Kembali Ditolak

Bus KPK Terparkir di DPRD dan Kantor Gubernur Jambi 4-18 September, Ada Apa

Ilustrasi pekerjaan seks komersial / Sumber Foto: Porwebindo

Eks Lokalisasi Pucuk Beroperasi Lagi, Pemkot Jambi Akan Lakukan Ini

Komitmen Atasi Stunting, Pemkab Batang Hari Lakukan Penyerahan Pemberian Makanan Tambahan Kepada Puluhan Anak Stunting

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.