AMPAR.ID, Jambi – Gugatan Putusan praperadilan tersangka korupsi Bank Jambi Yunsak El Halcon telah dibacakan, Kamis (10/8/2023) kemarin.
Hakim tunggal pra peradilan dengan nomor perkara : 10/Pid.Pra/2023/PN Jmb yakni Otto Edwin, telah memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk semuanya.
Perlu diketahui tersangka Yunsak El Halcon kembali mengajukan gugatan praperadilan, kali kedua tersangka Yunsak dan kuasa hukumnya menilai jika termohon penyidikan Kejati Jambi telah sewenang-wenang dan arogan dalam membuka safe deposit tanpa persetujuan pemohon.
Selain itu terhadap barang bukti uang dan bangunan di Bintaro Tangerang merupakan harta yang tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi dan TPPU, oleh karena itu gugatan harus diterima oleh hakim.
Dalam sidang kali ini termohon diwakili okeh Jaksa Susi Indriyani, Tito dan Risma yang saling bergantian memyampaikan bukti-bukti penyitaan dihadapan hakim dan penasehat hukum penempatan.
Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. Suoth langsung menghadapi putusan atas ditolaknya gugatan pemohon dengan menyampaikan jika jaksa telah membuktikan di pengadilan jika setiap langkah ditingkat penyidikan sudah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku yakni terdapat surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan penempatan izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri.
“Kita yakin jika langkah-langkah penyitaan barang bukti oleh penyidik ​​sudah sesuai prosedur, selanjutnya jaksa akan menyelesaikan pemberkasan,” jelas Nophy.
(Aln/Min)
Diskusi tentang inipost