AMPAR.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi amankan seorang kurir narkotika jenis sabu. Kurir Sabu itu diamankan pada hari Jumat 11 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WIB di Terminal tipe A Muara Bungo, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Ternyata kurir sabu itu bernama Santoso (66) warga Dusun Barat, Kelurahan Matang Teungoh arah Bungkuk, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Agus Setiawan mengatakan, pada hari Kamis 10 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB tim mendapatkan informasi akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu ke Wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Sabu ini dibawa oleh kurir yang saat itu menaiki mobil bus,” ujarnya, Senin (21/8).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Jambi melakukan penyelidikan di sekitar Terminal Bus Muara Bungo.
Lalu, pada hari Jumat 11 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WIB tim melihat mobil bus yang ditumpangi oleh kurir sabu tersebut masuk ke dalam Terminal untuk menurunkan penumpang.
“Kurir sabu ini menunggu jemputan di Terminal itu. Setelah itu tim menyamar sebagai pembeli dan langsung menjemput kurir itu dengan mobil, dan kurir menaiki mobil petugas dan berangkat,” sebutnya.
Lebih lanjut, pada saat masih disekitar Terminal atau di dalam mobil petugas, kurir sabu itu pun langsung ditangkap.
Tim pun kemudian melakukan penggeledahan terhadap 2 kantong kresek warna kuning yang dibawa oleh kurir sabu tersebut.
“Ternyata isinya ada 2 bungkus plastik susu. Didalamnya ternyata ada 29 sachet susu yang berisikan Narkotika jenis sabu. Totalnya ada 1 kilogram sabu,” tuturnya.
Setelah itu, kurir sabu dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke BNNP Jambi guna proses pengembangan lebih lanjut.
“Kurir ini waktu berangkat baru diberi upah sebesar Rp 500 ribu. Kalau dari pengakuannya dia baru melakukan sekali ini,” ungkapnya.
Barang bukti yang Diamankan
• 1 bungkus besar plastik susu yang berisikan 16 sachet susu berisikan Narkotika jenis sabu
• 1 bungkus besar plastik susu berisikan 13 sachet susu yang berisikan Narkotika jenis sabu
• Satu Handphone
Atas perbuatannya, kurir sabu tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd/Ampar)
Diskusi tentang inipost