AMPAR.ID, SAROLANGUN – Untuk kesekian kalinya mantan kader PDIP Sarolangun, M Syaihu mendatangi Pengadilan Negeri Sarolangun terkait dirinya selaku pemohon agar pihak Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun segera mengeksekusi aset partai PDIP guna pelunasan hutang ganti rugi terkait pemecatan dirinya.
Berdasarkan keterangan M.Syaihu kepada awak media, Senin (18/9/2023) jika surat eksekusi sudah ada, namun hingga saat ini sudah berjalan hampir 7 tahun selalu ditunda dengan alasan dalam proses penilaian harga atau Appraisal.
” Ini kan urusan pengadilan untuk Appraisal nya, kalau memang pihak pengadilan Sarolangun tidak mau, biar kita laporkan ke tempat lain,” ucap M..Syaihu.
Masih dikatakan M.Syaihu jika dirinya sebelumnya sudah dipanggil oleh ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, bahkan sudah ditegaskan oleh Ketua PN untuk segera di proses, bahkan dirinya sudah ada perundingan dengan PDIP,.
” Kemarin sudah ada perundingan, akan tetapi PDIP nya tidak mau, terpaksa saya lanjutkan saja permasalahan ini,” ujarnya.
Terkait belum adanya tindakan eksekusi dari pihak PN Sarolangun, membuat M.Syaihu bertanya – tanya seperti apa hukum di Sarolangun, karena sudah terlalu lama menunda eksekusi aset PDIP Sarolangun.
” Saya minta secepatnya diselesaikan. Tidak ada kompromi dan perundingan lagi dengan PDIP, karena makin lama penilaian harga sudah mencapai Rp 6 miliar, dari total Rp 3 Miliar dari amar putusan ditambah denda Rp 500 ribu perhari,” sebutnya.
Sementara dari pihak PN Sarolangun melalui Jubir PN Sarolangun, Dzzaky Hussein,SH menanggapi hal ini mengatakan jika terkait dengan permohonan eksekusi Pemohon dalam hal ini bapak M.Syaihu, sebenarnya permohon tersebut sudah kami terima, kemudian sudah dilaksanakan Amani (teguran) kepada pihak termohon eksekusi sebanyak 2 kali untuk bagaimana mencari titik temunya.
” Namun sampai saat ini termohonnya belum ada etikad untuk melaksanakan putusan secara sukarela,” jelasnya.
Sambung Dzakky Hussein,SH jika pihak PN Sarolangun masih menunggu sikap dari pemohon untuk seperti apa tindakan eksekusi ini ,meski yang melakukan eksekusi itu dari pengadilan, namun tetap harus berkoordinasi dengan pemohon seperti apa ,karena eksekusi ini berupa pembayaran sejumlah uang, bukan eksekusi berupa barang , tanah atau penyerahan tanah.
” Untuk itulah kita masih perlu berkoordinasi dengan pihak pemohon , jika memang pemohon meminta bangunan di eksekusi, perlu ada Appraisal apakah cocok dengan nilainya atau tidak,” ungkapnya.
Terakhir Jubir PN Sarolangun tersebut mengatakan jika sampai saat ini pihak pengadilan belum mengetahui sikap dari pemohon yaitu M.Syaihu seperti apa , sehingga masih dalam proses.
(Fdn)
















