AMPAR.ID – Gubernur Jambi Fachrori Umar, menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/7).
Penjelasan dan tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi atas Rancangan Peraturan Daerah disampaikan Gubernur Jambi Fachrori Umar, atas pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait hasil kerja Pemerintah Provinsi Jambi selama tahun 2019 yang lalu tentang kemandirian anggaran.
“Kami akui bahwa pertumbuhan dana perimbangan yang diterima oleh Provinsi Jambi lebih cepat dari Pendapatan Asli Daerah yang mampu dihasilkan dan ini akan menjadi perhatian masa yang akan datang untuk mengoptimalkan sumber – sumber pendapatan tanpa memberatkan masyarakat, melakukan efektivitas belanja, menutup celah potensi kehilangan pendapatan dan inefisiensi anggaran,” tegas Fachrori.
Pemerintah Provinsi Jambi tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi disampaikan sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat.
Gubernur Jambi berterima kasih pasa Fraksi Gerindra atas apresiasi, masukan dan saran yang diberikan, terutama terkait optimalisasi belanja modal dan pemanfaatan aset untuk peningkatan pendapatan Asli Daerah termasuk melakukan upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan PAD pada tahun mendatang melalui pelaksanaan program E-SAMSAT dan SAMOLNAS untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan menggunakan ATM dan Mobile Banking.
“pendataan kendaraan bermotor dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota seperti unsur Camat, Babinsa, Babinkamtibmas, RT dan RW, penambahan armada samsat keliling pada tahun 2019 sebanyak 11 unit jenis Toyota Hi-Ace yang dioperasionalkan di tahun 2020; pengadaan kendaraan bermotor jenis Trail sebanyak 10 unit untuk program Samsat Gesit, dimana petugas mengunjungi wajib pajak di wilayah-wilayah yang sulit terjangkau”
Selanjutnya Gubernur Jambi menjelaskan pertanyaan terkait realisasi dana hibah yang melebihi target, bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya konversi pelaporan realisasi Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dan Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga kedalam realisasi belanja hibah, sehingga realisasi belanja hibah tampak lebih besar dari yang seharusnya.
“Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang mengamanatkan hal tersebut. Sebaliknya pada realisasi Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dan Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga akan kelihatan tidak ada realisasi.”jelasnya
Sementara untuk dana bansos yang hanya terealisasi 50,28 persen, dapat dijelaskan bahwa dana bantuan sosial dapat dicairkan atau direalisasikan berdasarkan kebutuhan atau usulan dari dinas teknis terkait untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Pada tahun 2019 usulan dari Perangkat Daerah hanya sebesar 283,2 juta rupiah, sehingga hanya dapat direalisasikan sebesar usulan tersebut.
Adapun saran untuk menempatkan SDM yang profesional dibidang keuangan dan aset dengan mendorong tim penilai kin untuk mengkaji penempatan SDM sesuai dengan kompetensi dan keilmuan terhadap jabatan yang akan diduduki dengan menggunakan hasil pemetaan kompetensi pada tahap awal telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, dan kegiatan pemetaan ini diharapkan dapat terus berlanjut sesuai amanat Undang-Undang untuk menerapkan Sistem Merit.
Gubernur Jambi Fachrori Umar menanggapi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai angka kemiskinan di Provinsi Jambi, dijelaskan bahwa angka tersebut diukur oleh BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, dengan sumber data berasal dari Survey Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS.
“Metode yang digunakan adalah dengan menghitung garis kemiskinan, dan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapital per bulan di bawah garis kemiskinan, dan Gubernur Jambi memahami kebingungan sejumlah pihak termasuk Fraksi PKS atas anomali angka kemiskinan yang menurun ditengah penurunan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan angka pengangguran terbuka.
Namun dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2019 pemerintah mengeluarkan banyak subsidi untuk masyarakat miskin, antara lain melalui program PKH, bantuan tunai, sembako, bansos beras sejahtera yang kemudian digantikan oleh bantuan pangan non tunai, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar.
Mengenai bantuan keuangan khusus pada pemerintah desa/kelurahan, dapat kami jelaskan bahwa pemanfaatannya terus dilaporkan secara berjenjang dan dimonitoring oleh tim. Sejauh ini, stimulus yang diberikan melalui bantuan keuangan tersebut telah membawa dampak positif dalam penurunan jumlah desa tertinggal serta meningkatkan jumlah desa berkembang, desa maju dan desa mandiri di Provinsi Jambi sehingga target RPJMD terealisasi sesuai harapan. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya kami sependapat dengan pandangan fraksi ini untuk memprioritaskan belanja pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dapat kami jelaskan bahwa belanja tidak langsung tidak sepenuhnya tidak menyentuh masyarakat, karena separuhnya merupakan belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta belanja tidak terduga yang sasaran akhirnya adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat.
Fraksi PPP Berkarya
Menanggapi pernyataan fraksi yang menyatakan bahwa tidak tercapainya pelaksanaan kegiatan disebabkan oleh perencanaan yang asal-asalan atau dikerjakan oleh orang-orang atau pihak yang tidak profesional, dapat kami jelaskan bahwa proses perencanaan telah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai beberapa kegiatan yang tidak terlaksana sesuai rencana, lebih mengarah pada keputusan terkait manajemen resiko yang diambil oleh masing-masing pelaksana. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat.
Fraksi Partai Demokrat
Sebelum menanggapi pandangan fraksi ini, kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Fraksi Partai Demokrat terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi dan opini WTP. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama kita semua, dan melalui kesempatan ini saya mengajak kita semua berdoa agar wabah ini cepat berakhir dan kita semua dapat kembali bekerja dengan optimal untuk mewujudkan kemajuan di Provinsi Jambi.
Terkait dengan retribusi jasa usaha pada Mess Jambi yang tidak sebanding dengan biaya operasional, kami sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap hal ini. Untuk itu, dalam kesempatan ini saya perintahkan Badan Penghubung bersama dengan Badan Keuangan Daerah untuk menindaklanjuti saran dimaksud.
Dapat kami informasikan bahwa dari 126 Perusahaan Pemegang IUP di Provinsi Jambi, jumlah Perusahaan pemegang IUP yang belum menempatkan jaminan Reklamasi sampai saat ini adalah sebanyak 33 pemegang IUP, dari sebelumnya 40, dan yang belum menempatkan Jaminan Pasca Tambang adalah sebanyak 57 Perusahaan dari sebelumnya 70 pemegang IUP.
Selanjutnya terhadap saran-saran fraksi ini terkait strategi penurunan kemiskinan dan belanja modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta saran untuk meningkatkan koordinasi antar Perangkat Daerah, kami sependapat dan mengucapkan terima kasih. Saran ini akan menjadi salah satu referensi dalam penentuan kebijakan kedepan.
Terkait saran agar pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat, kami mengucapkan terima kasih dan sangat sependapat. Sebagai bentuk komitmen kami atas hal tersebut, dapat kami informasikan bahwa peningkatan pelayanan publik merupakan salah satu prioritas pembangunan Provinsi Jambi tahun 2021 nanti.
Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, berharap hal-hal yang telah disampaikan dapat memberikan penjelasan terhadap pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun demikian manakala masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan, pemerintah senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan tambahan.(NA)
Diskusi tentang inipost