• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Terkait Sistem Peradilan Militer, Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Pada TNI dan Setiap Kesalahan Ada Hukumannya

06/11/2023
Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dengan Mahkamah Agung  dan Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Puspen TNI

Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Puspen TNI

PostTweetSend
Dibaca 69

AMPAR.ID, JAKARTA – Akhir-akhir ini penilaian masyarakat terkait sistem peradilan militer, yang dinilai seolah-olah apabila kasus militer diselesaikan secara militer, pasti dilindungi. Hal tersebut ditepis oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan bentuk komitmen transparansi TNI pada proses penegakan hukum kepada oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum, tidak ada istilah impunitas pada TNI, setiap kesalahan pasti ada hukumannya, begitu juga setiap prestasi pasti ada hadiahnya.

Proses penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu, antara TNI dilakukan oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H,. M.H. dan Jaksa Agung yang diwakilkan Jaksa Agung Muda Dr. Bambang Sugeng Rukmono, diatas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Dalam sambutannya, Laksamana TNI Yudo mengatakan bahwa sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-berpadu adalah suatu sistem integrasi berkas pidana yang merupakan bagian dari sistem informasi pengadilan atau (SIP). SIP bekerja sebagai media pertukaran dokumen antar aparat penegak hukum baik dalam penyelesaian perkara pidana militer ataupun perkara yang terkoneksi dengan lingkungan peradilan militer. “Pelaksanaan e-berpadu sebagaimana diamatkan Presiden RI dalam peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), sistem e-berpadu dalam peradilan militer, akan menjadi perubahan proses menuju SPBE,” ujarnya.

BACA JUGA: Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Korem 121/Abw Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg

Panglima TNI juga mengatakan bahwa kerjasama yang dimaksud dituangkan dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU) yang berlaku selama 3 tahun, memiliki lingkup antara lain pertukaran data dan dokumen administrasi perkara melalui e-berpadu, pengamanan data dan dokumen administrasi perkara pada e-berpadu. Pemanfaatan data dan dokumen administrasi perkara pada e-berpadu. pemberian hak akses monitoring data perkara pada e-berpadu. “Pengiriman berkas perkara pidana militer yang selama ini dilakukan secara manual, dengan sistem ini, maka pengiriman akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-berpadu. Sehingga diharapkan dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu yang berbasis teknologi informasi, sesuai amanat Presiden,” jelasnya.

Disela-sela kegiatan penandatanganan di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat -992, Panglima TNI berkesempatan meninjau fasilitas KRI, Kapal ini dilengkapi dengan X–Ray Stationary 500 Ma, CT–Scan, C–Arm, Panoramic, Chepalometric Dental X-Ray, Digital Radiography System, USG 4 Dimensi, dan Refrigrator, Bank Darah, Central Gas Medic & Generator untuk memproduksi gas oksigen. KRI yang diresmikan pada Agustus 2022 oleh Laksamana TNI Yudo Margono saat beliau menjabat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kapal ini mampu bertahan selama 30 hari di laut, Gross tonnage : 10.500 ton, DWT: 2.800 ton, Displacement: 7.300 ton, Kecepatan maximal : 18 knots, Kecepatan jelajah : 14 knots, Kecepatan ekonomis : 12 knots. KRI ini dapat membawa (HSD / solar: 1980 KL, Avtur: 25 m3, bahan bakar: 1.921.080, Air Tawar (Fresh W) : 369.880 dan Air Tawar (Destilated) : 339.170), memiliki kemampuan muat material tiga unit helikopter, LCVP dua unit, Rigid Hull Inflatable boat satu unit, ambulance boat dua unit.

KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat 992 sebagai salah satu kapal rumah sakit TNI dipersiapkan untuk merawat pengungsi korban perang dan akan bersiaga di perairan sekitar wilayah Gaza Palestina, Sebagaimana dikatakan Menhan RI Prabowo Subianto beberapa hari yang lalu dihadapan media.

Bacajuga

GM PHR Zona 1 Apresiasi Tim Gabungan; Pertamina Akan Genjot Produksi

Ratusan Sumur dan Puluhan Camp Ilegal Berhasil Ditutup Tim Gabungan

3.664 Personel TNI Dikerahkan Amankan Pemilu 2024

Kata Kasad: Laporkan ke Kami Jika Ada Indikasi Ketidaknetralan Prajurit TNI

Turut hadir dalam acara MoU, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., para Asisten Panglima TNI, para Kabalakpus TNI dan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono. (Min)

Kata kunci: TNI
Berita sebelumnya

Aksi Dukung Palestina, Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Kompak Gunakan Syal Palestina Saat Rpaat Paripurna.

Berita selanjutnya

DPRD Jambi Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terkait

GM PHR Zona 1 Apresiasi Tim Gabungan; Pertamina Akan Genjot Produksi

15/05/2024

Ratusan Sumur dan Puluhan Camp Ilegal Berhasil Ditutup Tim Gabungan

15/05/2024
Poto bersama usai Apel Siaga Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kota Madiun di Stadion Wilis, Sabtu (10/2/2024). (Dok.Penrem 081/DSJ)

3.664 Personel TNI Dikerahkan Amankan Pemilu 2024

11/02/2024
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., sat didwawancarai usai mengikuti perayaan Natal Bersama Keluarga Besar TNI AD se-Gartap 1/Jakarta, di Balai Kartini, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Foto: Dok.Dispenad)

Kata Kasad: Laporkan ke Kami Jika Ada Indikasi Ketidaknetralan Prajurit TNI

05/02/2024
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc/ (Foto: Humas Puspen)

Kasad TNI Ajak 1.500 Anggota Pramuka Bersatu dengan Alam

03/02/2024
Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., saat meninjau Apel Gelar Pengamanan Pemilu Tahun 2024 di Taxi Way Eco Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (1/2/2024)/ (Foto: Dok.Dispenad)

Kata Kasad: Pelibatan TNI AD di Pemilu 2024 Sifatnya Perbantuan kepada Polri

02/02/2024
Ilustrasi perselngkuhan/ (Sumber Foto: Pixabay)

Survei: 13 Profesi Ini Disebut Rentan Selingkuh, Wajib Baca

14/11/2023
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/11). Foto: Puspen TNI

Panglima TNI Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI

09/11/2023
Koopssus TNI Bebaskan 2 Orang Sandera Warga Negara Asing di kawasan hutan gunung daerah Situ Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Selasa dini hari (7/11/2023).(Dok. Puspen TNI)

Koopssus TNI Bebaskan 2 Orang Sandera Warga Negara Asing di Tangkuban Perahu

08/11/2023
TNI di Wilayah Perbatasan RI- Malaysia Gagalkan Penyeludupan 11 Kg Sabu/ (Foto:Kabidpenum Puspen TNI)

TNI di Wilayah Perbatasan RI- Malaysia Gagalkan Penyeludupan 11 Kg Sabu

28/10/2023
Berita selanjutnya

DPRD Jambi Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

10 Besar STQH ke-XXVII Nasional di Jambi, Jatim Juara Umum/ Fota: Riky

10 Besar STQH ke-XXVII Nasional di Jambi: Jatim Juara Umum, Jambi Peringkat Sembilan

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat Hadiri Penutupan STQH Nasional, Foto: Adrian

Hadiri Penutupan STQH Nasional, Edi Purwanto Apresiasi Seluruh Kafilah

Hamim Fauzi (35) diamankan Polsek Jambi Selatan karena gelapkan uang perusahaan gegara judi online. Foto: Mhd/Ampar

Gegara Judi Online, Pria di Jambi Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Uang Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi cover 95 Atlet Pencak Silat U-17. Foto: Humas BPSJ Ketenagakerjaan

Aman Saat Bertanding, 95 Atlet Pencak Silat Dicover BPJS Ketenagakerjaan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.