AMPAR.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriyono pimpin Apel Kebangsaan Deklarasi Pemilu Damai 2024 dengan tema “Wujudkan Pemilu yang Aman, Damai, Sejuk, dan Bermartabat di Provinsi Jambi. ” pada Sabtu, (11/11/2023).
Apel kebangsaan tersebut menghadirkan ±1.500 peserta dari berbagai kalangan, terdiri dari Forkopimda Provinsi Jambi dan Kota Jambi, PJU Polda Jambi dan Polresta Jambi, KPU Provinsi dan Kota Jambi, Bawaslu Provinsi dan Kota Jambi, Partai Politik peserta Pemilu, Ormas, OKP, Mahasiswa dan Relawan Capres/Cawapres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan arahan pada pidatonya yang mengajak semua lapisan masyarakat, dari latar belakang apapun yang ada di Provinsi Jambi, untuk tetap menjunjung tinggi persatuan walau memiliki perbedaan.
” Kondisi persatuan bangsa Indonesia selalu menghadapi tantangan, salah satu tantangan nyata yang kita hadapi adalah potensi perpecahan di saat kita berada dalam suasana kontestasi Pemilu. Fakta dari Pemilu – pemilu sebelumnya, menunjukkan kepada kita bahwa fenomena Hoax, politik identitas, dan politik adu domba masih menjadi tantangan, dan selalu mewarnai dalam setiap kontestasi Politik hingga saat ini. ” Ucap Kapolda Jambi.
Dikatakan Kapolda Jambi, perbedaan dalam suatu proses Demokrasi adalah hal biasa yang merupakan suatu keindahan dan hal yang harus kita syukuri.
” Saya berharap setelah Deklarasi ini, menjadi komitmen kita untuk mewujudkan kedamaian selama Pemilu di Provinsi Jambi, dan dapat mengaplikasikan pernyataan Deklarasi ini sebagai landasan untuk menciptakan Pemilu yang aman, damai, sejuk dan bermartabat. ” Pesan Kapolda Jambi.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan membacakan Deklarasi Pemilu Damai 2023-2024 dengan diikuti seluruh peserta apel. Isi dari Deklarasi tersebut yaitu :
” Kami para tokoh, penyelenggara Pemilu, partai politik, relawan, sayap partai, Ormas, OKP dan mahasiswa dengan ini mendeklarasikan. ” :
1. Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Akan menjaga situasi aman, damai, sejuk dan bermartabat selama proses pentahapan Pemilu serentak tahun 2024.
3. Membantu panitia penyelenggara Pemilu, Pemerintah, TNI dan Polri dalam mensukseskan tahapan Pemilu serentak 2024.
4. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, aturan KPU, Perda selama rangkaian tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
5. Mencegah segala bentuk tindakan kejahatan, tindakan anarkis, tidak melakukan ujaran kebencian dan hoax atas dasar SARA, Intoleransi, radikalisme agama serta segala bentuk perbuatan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di Provinsi Jambi.
6. Mengutamakan kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara di atas kepentingan kelompok dan golongan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama Pemilu serentak Tahun 2024.
(Nda/min)
Diskusi tentang inipost