• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Mukti Buka Orientasi PPPK Pemkab Merangin 2023: Wajib Netral Pemilu 2024

11/12/2023
Mukti Buka Orientasi PPPK Pemkab Merangin 2003: Pemilu 2024, ASN Wajib Netral/ Foto: Teguh

Mukti Buka Orientasi PPPK Pemkab Merangin 2003: Pemilu 2024, ASN Wajib Netral/ Foto: Teguh

PostTweetSend
Dibaca 64

AMPAR.ID, Bangko – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dengan logo ‘’ASN pilih netral’’. ASN wajib berikrar bersama dan menandatangani Fakta Integritas. Apabila ada ASN yang tetap melanggar ketentuan itu, maka akan dijatuhi sanksi disiplin maupun kode etik.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Pj Bupati Merangin H Mukti, saat membuka acara Orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Pemkab Merangin 2003, di Ruang Pola Utama Kantor lama bupati , Senin (11/12).

‘’Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 mendatang, setiap ASN dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun,’’ujar Pj Bupati.

ASN lanjut H Mukti, dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga dilarang mengungah, menanggapi seperti, Like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon melalui media online maupun media sosial.

Apalagi bila ada ASN yang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, jelas sangat tidak boleh. Termasuk lanjut Pj bupati, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS itu sangat dilarang.

Selain itu pada Pemilu 2024, ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Bacajuga

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

Perjuangkan Nasib PPPK, Gubernur Jambi Desak Relaksasi Anggaran Belanja Pegawai Daerah

Bupati Batang Hari Kukuhkan 148 PPPK Formasi Periode II Tahun 2025

Gugatan Cerai di Kalangan ASN dan PPPK dalam Sorotan Sosial

‘’Begitu juga dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, semua itu dilarang,’’tegas Pj Bupati.

Dijelaskan H Mukti, PPPK merupakan salah satu unsur sumber daya aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah.

‘’Sosok PPPK diwujudkan dengan sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggungjawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa,’’terang H Mukti.

Salah satu tujuan yang paling utama dari diselenggarakannya orientasi bagi PPPK lanjut Pj bupati, adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja serta untuk menanamkan sikap perilaku PPPK.

‘’Hal penting dalam rangka menumbuhkan nilai-nilai ASN Berakhlak yaitu, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeter, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,’’terang Pj Bupati lagi.

Meskipun antara PNS dan PPPK termasuk ASN lanjut Pj bupati, namun hak dan memajemen proses seleksinya berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK dan memiliki Nomor Induk PPPK, sesuai kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

(ton)

Kata kunci: Pemilu 2024Pj bupati Meranginpppk
Berita sebelumnya

Buka Rakernis Fungsi Reskrim dan Tahti, Kapolda Jambi Juga Teken PKS dengan BNNP Jambi

Berita selanjutnya

Pimpin Apel Disiplin, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Berita Terkait

Jeritan Hati PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi: Dua Bulan Tanpa Gaji, Dapur Terancam Tak Mengepul

09/07/2026

Perjuangkan Nasib PPPK, Gubernur Jambi Desak Relaksasi Anggaran Belanja Pegawai Daerah

08/06/2026

Bupati Batang Hari Kukuhkan 148 PPPK Formasi Periode II Tahun 2025

08/09/2025
M. Ishom el-Saha (Guru Besar UIN Banten)

Gugatan Cerai di Kalangan ASN dan PPPK dalam Sorotan Sosial

27/07/2025
Ilustrasi seleksi PPPK (Foto:Porwebindo)

Pemkab Batang Hari Pertegas Rumor Penahanan SK PPPK Itu Hoax

15/07/2025

Bupati Batang Hari Lantik 1077 PPPK Tahap I Formasi 2024

14/07/2025

drg Iwan Hendrawan Ingatkan Pegawai RSJD Kol Inf HM Syukur Jambi: Layani dan Jangan Menghabat Selama Proses Tes Kesehatan PPPK

07/07/2025
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi Layani Cek Kesehatan PPPK

Lolos PPPK 2025, CEK Alur Tes Kesehatan di RSJD Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi

07/07/2025
drg. Iwan Hendrawan, MARS

PPPK 2025 Tes Kesehatan, Direktur RSJD Kol Inf HM Syukur Jambi: Hari ini Ada Ratusan Terlayani

07/07/2025

Bupati Merangin Syukur Lantik 1.321 Orang Pejabat Fungsional Guru dan Kesehatan 

26/06/2025
Berita selanjutnya
Pimpin Apel Disiplin, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Netralitas ASN di Pemilu 2024/ Foto: Melli/Ampar

Pimpin Apel Disiplin, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Pengurus Baru HIMASAK Dilantik, Kabinet Progresif Siap Berkibar/ Foto: Habib

Pengurus Baru HIMSAK Resmi Dilantik

Presiden RI Joko Widodo di acara Vokasifest dan Festival Kampus Merdeka ke-3 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta (11/12). Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden

Buka Vokasifest dan Festival Kampus Merdeka ke-3, Presiden Tekankan Pendidikan Harus Sesuai dengan Kebutuhan Masa Kini dan Masa Depan

PetroChina Serahkan Bantuan Revonasi Gedung Pelayanan Terintegrasi di POLRES Tanjung Jabung Timur/ Foto: Melani

PetroChina Serahkan Bantuan Revonasi Gedung Pelayanan Terintegrasi di Polres Tanjung Jabung Timur

Bakar Semangat Musik Rock Jambi Lewat Panggung Spektakuler 'Rock Rise Vol 3' Tadi Malam/ Foto: Alan/Ampar

Bakar Semangat Musik Rock Jambi Lewat Panggung Spektakuler 'Rock Rise Vol 3' Tadi Malam

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.