AMPAR.ID, JAMBI – BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tentang kinerja penyelenggaraan jalan kepada Pemprov Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan hasil pemeriksaan kinerja ini menghasilkan sisi positif dan sisi negatif. Sisi positif seperti regulasi dalam Ranperda penyelenggaraan jalan dan jalan-jalan dengan status provinsi yang sudah terpetakan.
“Iya kita juga sudah membuat dalam keputusan gubernur tentang jalan-jalan provinsi yang kita sudah di SK-kan,” kata Sekda saat mendampingi Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menerima LHP di Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, Jumat (12/1/2024).
Sisi negatif diakui Sudirman masih ada kekurangan yang turut disampaikan oleh Kepala BPK RI bahwa Pemprov Jambi belum memiliki keputusan gubernur tentang kelas jalan.
“Kurun waktu 60 hari akan kita tindaklanjuti melalui Dinas PUPR untuk nantinya dibuatkan Keputusan Gubernur tentang kelas-kelas jalan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda mengatakan dalam pemeriksaan kinerja ini baru pertama kali dilakukan BPK RI terkait dengan kinerja penyelenggaraan jalan.
“Belum pernah dilakukan selama ini, ini semata-mata dalam rangka bahwa BPK melihat ini menjadi sangat penting. Karena jalan bagian dari fasilitas umum, pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Dalam proses pemeriksaan juga berangkat dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan,” jelasnya.
Sisi lain dalam hasil pemeriksaan juga dibicarakan tentang jalan yang menjadi skala prioritas karena akan berkorelasi dengan ketersediaan anggaran.
“Kalau anggaran cukup dan memadai barangkali bisa langsung merealisasikan yang prioritas termasuk juga yang tidak prioritas untuk diwujudkan,” tutupnya. (Aln)
Diskusi tentang inipost