JAMBI, AMPAR.ID – Tahapan Pemilu atau pemilihan umum tahun 2024 pada tanggal 14 Februari mendatang tinggal menghitung hari.
Dalam pelaksanaannya para pejabat negara dan ASN dilarang untuk ‘cawe-cawe’ alias ikut berpolitik praktis. Netralitas ASN dan Pejabat Negara diberbagai tingkatkan telah diatur dalam udang-undang.
Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Budi Harto, salah satu kontestasi Calon Legislatif atau DPRD Kabupaten Tebo ini menyerukan agar pemangku kepentingan negara untuk netral.
Politisi muda dari partai berlambang Ka’bah ini menegaskan agar semua pihak ikut mengawasi netralitas para ASN dan Pejabat Negara.
“Kepada masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan jika ada ASN dan Pejabat negara terlibat politik praktis,” kata dia menegaskan.
Menurutnya, konsekuensi bagi pejabat negara dan ASN jika terbukti ikut berpolitik praktis diancam dari penurunan jabatan hingga dengan pemecatan.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum ASN dan Pejabat Negara.
Begitupun ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas tanpa diiming-imingi dengan sejumlah uang atau politik uang.
“Jangan sampai sendi-sendi pesta demokrasi dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, mari sama-sama kita kawal,” ujarnya.
Karena kata dia, politik uang pada akhirnya akan memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya.
“Tidak heran jika politik uang disebut sebagai induknya korupsi. Karena setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk,” imbuhnya.
(min)
Diskusi tentang inipost