AMPAR.ID, JAMBI – Inspektorat Daerah Provinsi berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar lebih. Ini juga menjadi kado ulang tahun provinssi jambi ke 67 tahun 2024.
Ini merupakan suatu keberhasilan yang diwujudkan Inspektorat dalam rangka pengawasan diluar audit reguler atau yang bersifat pembinaan.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto mengungkapkan pengembalian kerugian uang negara tersebut merupakan hasil audit dengan tujuan tertentu karena adanya pengaduan masyarakat atau permintaan dari Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyimpangan sehingga dilakukan Investigasi/Audit Perhitungan Kerugian Negara selama Tahun 2023.
“Pemeriksaan dengan tujuan tertentu karena pengaduan masyarakat atau pemeriksaan investigatif dan audit penghitungan kerugian negara permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilakukan oleh Inspektorat berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan nilai sebesar Rp9.037.378.105,66,” ungkapnya, Minggu (7/1/2024).
Agus menyampaikan, Uang (Sembilan Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Koma Enam Puluh Enam Rupiah), rincian dari, Pelaksanaan Audit melalui Inspektur Pembantu Khusus sebanyak Rp.5.912.442.129,41.”dan melalui Inspektur Pembantu lainnya Rp.3.124.935.976,25,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, hasil Audit tersebut sebagian besar telah selesai dikembalikan oleh pihak pihak terkait, dan terdapat enam kasus lagi sedang berproses dalam rangka penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).”Uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah, tapi kalau BOS dikembalikan ke Kas Sekolah,” terangnya.
Secara keseluruhan, pengembalian kerugian uang negara itu merupakan dari dugaan penyimpangan yang terjadi selama tahun 2023, baik di lingkup Pemprov Jambi, Unit Kerja Disdik Provinsi Jambi (sekolah-red) maupun di lingkungan pemerintahan di beberapa Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jambi.”Ada di Pemprov Jambi, termasuk sekolah. Ada di Kab/kota dan ada juga Dana Desa yang masuk ke proses penegakan Hukum,” pungkasnya.
(nda)
Diskusi tentang inipost