• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kasus Penganiayaan Sudah Bergulir 4 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Kliennya Kebal Hukum; Ibu Chodizah Saragih Kooperatif

2024-02-22
Kuasa Hukum terlapor, Donald Lubis/ (foto: Alan/ampar)

Kuasa Hukum terlapor, Donald Lubis/ (foto: Alan/ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Kasus penganiayaan Citra Silalalahi warga Kota Jambi masih bergulir selama 4 tahun lamanya. Adapun terlapor yang statusnya sudah terdakwa ini bernama Chodizah Saragih telah ditahan di Lemabaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II B Jambi, mulai 5 Februari lalu hingga 24 Februari 2024.

Namun dalam penahanannya terlapor mengalami sakit sehingga mengharuskan untuk dilakukan pengobatan.

Atas dasar kemanusiaan, Kuasa Hukum terlapor, Donald Lubis mengajukan untuk pengalihan penahanan dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah. Atas dasar kemanusiaan itulah, PN-pun mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terlapor.

Donald mengatakan kliennya selama ini selalu mengikuti prosedur hukum yang bergulir dan tidak pernah terkesan kebal hukum seperti yang diberitakan oleh pihak Citra Silalahi.

BACA JUGA:

Polisi Ungkap Kasus Tawuran Kelompok Berandalan Bermotor yang Menyebabkan Korban Jiwa

“Klien kita (ibu Chodizah) selalu kooperatif, tidak ada kesannya kebal hukum, karena kita selalu ikuti prosedur yang bergulir. Untuk penangguhan penahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah itu karena klien kami sedang sakit, atas dasar kemanusiaan itu, kami lakukan pengajuan sesuai prosedur dan dikabulkan oleh PN Jambi,” Ucapnya saat jumpa pers, Kamis (21/02) di kediaman terlapor.

Donald menambahkan, adapun lamanya proses yang berjalan selama ini disebabkan oleh pelapor yang belum bisa menghadirkan saksi yang valid.

Bacajuga

Terkuak Kedua Saksi Akui Terdakwa AS Sudah Lunasi Tunggakan Pembelian TBS Rp 284 juta

Foto Penganiaya Perawat RS Siloam di Sel Tahanan Tersebar, Wajah Pucat dan Mata Sembab

Sidang Tuntutan Fathuri, Terdakwa Korupsi Dana Bansos

“Kenapa prosesnya lama hingga 4 tahun seperti yang diberitakan pihak Citra Kirana, itu ya karena pihak mereka sendiri terkendala dengan menghadirkan saksi yang valid,” tegas Donald.

BACA JUGA:

Berkas 6 Tsk Penyeroyakan Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi Dilimpahkan

Untuk diketahui, adapun kasus penganiayaan ini menurut Tim Penasehat hukum Chodizah, bermula dari isu perselingkuhan, yang mana Citra Silalahi (pelapor) terkesan mengganggu rumah tangga Kliennya yang berupaya menggoda suami sah Kliennya itu, ketika ketahuan, Chodizah mengajak Citra Silalahi untuk menemui keluarga guna mengklarifikasi, karena diketahui, antara Citra dan Chodizah masih ada hubungan kekerabatan.

Namun saat diperjalanan Citra tiba-tiba berusaha untuk kabur sehingga terjadilah tarik menarik yang menyebabkan Citra terjatuh pada wajahnya mengalami luka.

“Kronologinya itu berawal dari Citra yang  ketahuan mengganggu suami sah ibu Chodizah (Klien) kami. Jadi Klien kami ini ingin meminta klarifikasi dan menemui pihak keluarga karena mereka masih ada hubungan kerabat. Sebenarnya ini tidak tepat dikatakan pengeroyokan ya, karena terlapor hanya satu orang, pengeroyokan kan lebih dari 2 orang,”ucapnya.

BACA JUGA:

Bea Cukai dan BPOM Jambi Amankan Obat Ilegal yang Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

“Lebih tepatnya ini disebut penganiayaan ringan karena Klien kami ibu Chodizah tidak menganiaya, namun Citra jatuh saat terjadi tarik menarik antara Klient kami dengan Citra, karena Citra berusaha untuk melarikan diri. Setelah kejadian pun, Citra Silalahi ini masih bisa beraktivitas seperti biasanya, artinya yang ditanggung pelaku tidak berat,” tutupnya.

Direncanakan, agenda sidang pembacaan dakwaan kasus ini akan dilakukan pada 27 Februari 2024 di PN Jambi.

(Aln)

Kata kunci: Kasus Penganiayaanlapas kelas IIB jambiterdakwa
Berita sebelumnya

Sosok ‘Praproro’ yang Viral di Medsos Memiliki Wajah Mirip ‘Prabowo’

Berita selanjutnya

Polisi Masih Kembangkan Kasus Curanmor di Merangin: Masih Ada TKP Lain

Berita Terkait

Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi pada Selasa, 14 Januari 2025/ foto/ ampar

Terkuak Kedua Saksi Akui Terdakwa AS Sudah Lunasi Tunggakan Pembelian TBS Rp 284 juta

2025-01-14
JT pelaku penganiayaan perawat CRS saat berada di dalam ruang sel tahanan Mapolrestabes Palembang.(HANDOUT)

Foto Penganiaya Perawat RS Siloam di Sel Tahanan Tersebar, Wajah Pucat dan Mata Sembab

2021-04-21

Sidang Tuntutan Fathuri, Terdakwa Korupsi Dana Bansos

2020-07-08
Berita selanjutnya
2 Pelaku Curanmor Sudah saat diamankan Polres Merangin/ (foto: Mhd/ampar)

Polisi Masih Kembangkan Kasus Curanmor di Merangin: Masih Ada TKP Lain

Penampakan Rumah Warga Hanyut Terseret Arus Sungai/ (Foto: Mhd/ampar)

Penampakan Rumah Warga Hanyut Terseret Arus Sungai

Juwanda caleg PKB untuk DPRD Provinsi Jambi/ (foto: Ampar)

Suara Melejit, Juwanda PKB Dipastikan Duduk Kembali di Kursi DPRD Provinsi Jambi

Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi lakukan pengecekan stok beras di gudang Bulog Provinsi Jambi, pada Kamis (22/2/2024) kemarin/ (Foto: dok. Humas Polda)

Polisi Datangi Gudang Beras Bulog Jambi, Ada Apa

Anggota DPRD Suharto Menyatakan Keyakinannya Pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Akan Dilanjutkan. (Foto: Dky/Ampar)

Anggota DPRD Suharto Menyatakan Keyakinannya Pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Akan Dilanjutkan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.