• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Nakal, 5 Truk Batu Bara Ditindak Polisi

26/02/2024
Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam/ (Foto: Mhd/ampar)

Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam/ (Foto: Mhd/ampar)

PostTweetSend
Dibaca 160

AMPAR.ID, JAMBI – Ulah nekat, Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam. Hingga saat ini belum diperbolehkan untuk beroperasional ataupun belum ada keputusan dari Gubernur Jambi.

Bahkan, pada hari Jumat 23 Februari 2024 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi baru saja terbitkan surat edaran (SE) syarat kendaraan angkutan batubara.

BACA JUGA:

Kades Bukit Peranginan Terlibat Politik Praktis, Diduga Intimidasi dan Ancam Perangkatnya

Surat edaran (SE) yang dikeluarkan itu merupakan hasil rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batubara pada 19 Februari 2024 di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Surat edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para pemegang izin IUP-OP, pemegang izin IPP-IUJP, dan pengusaha angkutan atau transportir.

Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam/ (Foto: Mhd/ampar)

Surat Edaran (SE) tersebut adalah syarat kendaraan angkutan batubara yang mencakup nomor polisi (Nopol) BH, usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Inspeksi Kendaraan Bermotor (KIR) yang masih berlaku, pajak kendaraan yang sudah terbayar dan kondisi kendaraan yang baik jalan.

Bacajuga

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Lalu, syarat untuk pengemudi angkutan batubara juga diatur secara ketat, termasuk memiliki SIM minimal B1, usia minimal 20 tahun, keterampilan mengemudi yang baik dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Surat edaran ini menekankan pentingnya kerjasama perusahaan dan komitmen bersama terhadap sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan, lima mobil truk angkutan batubara ini diberi sanksi berupa tilang.

“Saat ini mobil truk angkutan batubara itu diamankan. 2 mobil di Polsek Tembesi dan 3 mobil di Polres,” ujarnya.

Mobil truk angkutan batubara itu ditindak, disampaikan dia, karena telah melanggar dengan melintas di Jalan Nasional Provinsi Jambi yang belum diperbolehkan beroperasional.

“Belum ada instruktur terbaru. Kan baru direncanakan, masih dalam tahap pembahasan. Tapi mereka sudah tidak sabar dan ambil keputusan sendiri,” ungkapnya.

(mhd/jp)

Kata kunci: Al Harisberita Jambipolisitruk angkutan batu bara
Berita sebelumnya

Anggota DPRD Suimi Fales Tegaskan Bahwa Mutasi Harus Bersih Dari Kepentingan Politik

Berita selanjutnya

HUT ke-51, Edwar Samsi: PDIP Siap Bawa Kemenangan

Berita Terkait

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026
Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

08/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026

Al Haris Lapor Pusat: Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api di Jambi

10/08/2026

Saat Al Haris Serukan Salat Istisqa di Tengah Karhutla Jambi: “Mohon Allah Turunkan Hujan di Bumi Jambi”

10/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
Berita selanjutnya
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. (Foto: Dky/Ampar)

HUT ke-51, Edwar Samsi: PDIP Siap Bawa Kemenangan

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri. (Foto: Dky/Ampar)

HUT ke-51, Ihsan Fajri Menyatakan Keyakinannya Raih Kemenangan Untuk PDIP

Himun Zuhri, Ketua Bawaslu kabupaten/ (Foto: ton-Ampar)

Bawaslu Merangin Ungkap Pelanggaran Selama Pemilu 2024

Pelaku jembret MI (22) saat diamankan polisi/ (foto: mhd/ampar)

Bikin Resah, Jambret di Kerinci Dilumpuhkan Polisi

Instruktur Safety Riding Honda Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Internasional/ (Foto: Ajeng/Ampar)

Instruktur Safety Riding Honda Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Internasional

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.