• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Nakal, 5 Truk Batu Bara Ditindak Polisi

26/02/2024
Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam/ (Foto: Mhd/ampar)

Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam/ (Foto: Mhd/ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Ulah nekat, Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam. Hingga saat ini belum diperbolehkan untuk beroperasional ataupun belum ada keputusan dari Gubernur Jambi.

Bahkan, pada hari Jumat 23 Februari 2024 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi baru saja terbitkan surat edaran (SE) syarat kendaraan angkutan batubara.

BACA JUGA:

Kades Bukit Peranginan Terlibat Politik Praktis, Diduga Intimidasi dan Ancam Perangkatnya

Surat edaran (SE) yang dikeluarkan itu merupakan hasil rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batubara pada 19 Februari 2024 di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Surat edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para pemegang izin IUP-OP, pemegang izin IPP-IUJP, dan pengusaha angkutan atau transportir.

Lima mobil truk angkutan batu bara ditindak Polisi karena telah nekat melintas di Jalan Nasional di Provinsi Jambi, Senin (26/2) malam/ (Foto: Mhd/ampar)

Surat Edaran (SE) tersebut adalah syarat kendaraan angkutan batubara yang mencakup nomor polisi (Nopol) BH, usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Inspeksi Kendaraan Bermotor (KIR) yang masih berlaku, pajak kendaraan yang sudah terbayar dan kondisi kendaraan yang baik jalan.

Bacajuga

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk 86 Keluarga di Merangin, Total Rp 1,72 Miliar

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 498 Siswa di Merangin

Gubernur Jambi Serahkan Dumisake Pendidikan di Sarolangun

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

Lalu, syarat untuk pengemudi angkutan batubara juga diatur secara ketat, termasuk memiliki SIM minimal B1, usia minimal 20 tahun, keterampilan mengemudi yang baik dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Surat edaran ini menekankan pentingnya kerjasama perusahaan dan komitmen bersama terhadap sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan, lima mobil truk angkutan batubara ini diberi sanksi berupa tilang.

“Saat ini mobil truk angkutan batubara itu diamankan. 2 mobil di Polsek Tembesi dan 3 mobil di Polres,” ujarnya.

Mobil truk angkutan batubara itu ditindak, disampaikan dia, karena telah melanggar dengan melintas di Jalan Nasional Provinsi Jambi yang belum diperbolehkan beroperasional.

“Belum ada instruktur terbaru. Kan baru direncanakan, masih dalam tahap pembahasan. Tapi mereka sudah tidak sabar dan ambil keputusan sendiri,” ungkapnya.

(mhd/jp)

Kata kunci: Al Harisberita Jambipolisitruk angkutan batu bara
Berita sebelumnya

Anggota DPRD Suimi Fales Tegaskan Bahwa Mutasi Harus Bersih Dari Kepentingan Politik

Berita selanjutnya

HUT ke-51, Edwar Samsi: PDIP Siap Bawa Kemenangan

Berita Terkait

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk 86 Keluarga di Merangin, Total Rp 1,72 Miliar

06/11/2025

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 498 Siswa di Merangin

06/11/2025

Gubernur Jambi Serahkan Dumisake Pendidikan di Sarolangun

05/11/2025
Al Haris Serahkan Bantuan Dumisak Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

05/11/2025

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Mobil Tangki Angkut BBM Jenis Solar Olahan, Dua Pelaku Diringkus

04/11/2025

Tahukah Anda Beras Solok Sebagian dari Bungo, Al Haris Sindir Bulog Jambi Beli Gabah Petani dengan Harga Layak

03/11/2025

Menkes RI Puji Aksi Nyata Gubernur Jambi Benahi RSUD Raden Mattaher: Luar Biasa, Saya Sudah Lama Kenal Beliau

31/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

30/10/2025

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

29/10/2025

Bupati BBS Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Dumisake Pendidikan kepada 466 Siswa Kurang Mampu

29/10/2025
Berita selanjutnya
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi. (Foto: Dky/Ampar)

HUT ke-51, Edwar Samsi: PDIP Siap Bawa Kemenangan

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri. (Foto: Dky/Ampar)

HUT ke-51, Ihsan Fajri Menyatakan Keyakinannya Raih Kemenangan Untuk PDIP

Himun Zuhri, Ketua Bawaslu kabupaten/ (Foto: ton-Ampar)

Bawaslu Merangin Ungkap Pelanggaran Selama Pemilu 2024

Pelaku jembret MI (22) saat diamankan polisi/ (foto: mhd/ampar)

Bikin Resah, Jambret di Kerinci Dilumpuhkan Polisi

Instruktur Safety Riding Honda Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Internasional/ (Foto: Ajeng/Ampar)

Instruktur Safety Riding Honda Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Internasional

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.