MUAROJAMBI, AMPAR.ID – Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah secara resmi launching penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024 pada Jumat 12 Januari 2024 di Aula Rumah Dinas Bupati.
Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias mengatakan, per 27 Desember 2023 lalu, Bupati telah menetapkan peraturan daerah atau Perda Muaro Jambi Nomor 04 tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sekaligus Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 39 Tahun 2023 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024.
Dari itu, Alias menegaskan pada 12 Januari 2024 ini, BPKAD Muaro Jambi melakukan peluncuran penyerahan DPA tahun anggaran 2024 sebagai pelaksanaan pasal 29 peraturan Bupati tersebut.
“DPA satuan kerja perangkat daerah ini merupakan Dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran,” sebut Alias.
Selanjutnya, dirinya menegaskan bahwa dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD tahun 2024 akan menggunakan satu aplikasi.
“Pada tahun ini, kita hanya menggunakan satu aplikasi yaitu aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri ” ujarnya.
Pada launching ini, Alias mengatakan sebagai acuan pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD TA 2024.
“Selain itu sebagai pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2024. Hal ini juga sebagai percepatan realisasi anggaran,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, BPKAD Muaro Jambi juga melakukan penyerahan piagam penghargaan bagi 16 SKPD yang telah selesai tepat waktu dalam penyusunan DPA SKPD TA 2024.
Adapun 16 SKPD tersebut ialah:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. BPKAD
4. BPPRD
5. Diskominfo
6. Inspektorat
7. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
8. Kecamatan Maro Sebo
9. Kecamatan Sekernan
10. Kecamatan Sungai Gelam
11. BPBD
12. BAPPEDA
14. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
15. Disdukcapil
16. Satpol PP
Sementara itu, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan apresiasi atas komitmen dalam mewujudkan dan melaksanakan Optimalisasi pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.
“Penyerahan DPA SKPD tahun ini jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolis dan seremonial belaka. Tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk pelaksanaan kegiatan di tahun 2024,” sebut Bachyuni.
Terkait dengan rencana pendapatan yang tertulis dalam DPA, Bupati menegaskan bahwa itu adalah terget minimal.
“Artinya, masing-masing SKPD pengelola APBD harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai seratus persen,” sebutnya.
Sedangkan rencana belanja yang merupakan plafon tertinggi, Bachyuni minta pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran.
Bachyuni juga menekankan agar para pimpinan SKPD untuk kerja lebih optimal, lebih cepat dan lebih cerdas dalam melaksanakan anggaran belanja tahun 2024.
“Prioritaskan kegiatan pembangunan yang menyentuh langsung masyarakat dan sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga berpesan agar kepala SKPD dapat menyelesaikan kegiatannya tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat manfaat serta tertib urutan dan aturan.(Adv)
Diskusi tentang inipost