AMPAR ID, SAROLANGUN – Berkaitan dengan adanya sejumlah tudingan miring terhadap kinerja dan dugaan sikap arogansi kebawahan atau stafnya, Kepala Dinas Perkim Sarolangun, Tarmizi berikan tanggapan dan mengklarifikasi.
Yang mana dalam pemberitaan sebelumnya, Kadis Perkim, Tarmizi dikatakan bersikap sewenang – wenang, anti kritik, tidak merangkul, tidak mendukung bawahan, dan juga tidak memperdayakan SDM yang ada, bahkan lebih mempercayai orang dari dinas luar dibandingkan bawahannya.
Menanggapi semua itu, Tarmizi mengatakan jika tudingan miring dan dugaan sikap arogansi yang disampaikan bawahannya hanya Miskomunikasi. Menurutnya, selaku pimpinan ia sudah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan dan kebijakan dari seorang pemimpin.
” Ini hanya Miskomunikasi, sehingga timbul tudingan yang kurang baik,” ujarnya.
Polda Jambi Amankan 2 Tsk Sopir Truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan 1 Tsk Pemilik Gudang Minyak
Dikatakan Tarmizi, selaku pimpinan dengan kebijakan yang diambil memakai orang lain atau SDM dari Dinas lain untuk menduduki beberapa jabatan, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) dan Bendahara, semata – mata ingin proses kegiatan bisa berjalan dengan baik dan cepat, serta pejabat yang digunakan benar – benar orang yang berkompetensi dibidangnya, berpengalaman dan memenuhi syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
” Dari awal seluruh staf sudah ditawarkan untuk memegang jabatan – jabatan tersebut. Tapi staf kita terbentur dengan aturan baru pemerintah,” jelas Tarmizi.
Ditambahkannya, jika didalam aturan baru yang berbentuk surat edaran, pejabat -:pejabat tersebut harus meningkatkan serttifikasinya atau bersertifikat Kompetensi Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.
” Jika merujuk pada aturan baru atau edaran tersebut, berarti seluruh Staf di Dinas Perkim tidak bisa mengisi jabatan tersebut, karena staf Dinas Perkim belum ada yang meningkatkan sertifikasi bersertifikat LKPP tahun 2024,” kata Tarmizi.
Terakhir Tarmizi berharap dengan permasalahan yang timbul saat ini, bisa dijadikan pembelajaran, baik untuk dirinya selaku pimpinan begitu juga sebaliknya untuk para bawahan. Jika ada sesuatu di internal kedinasan sebaiknya bisa di komunikasi terlebih dahulu. (Fdn)
Diskusi tentang inipost