AMPAR.ID, JAMBI- Tim Asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kematian santri Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo.
Dua orang tersangka ini merupakan santri dan senior di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (22/3/2024).
“Iya, dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan hingga tadi malam dilaksanakan gelar dengan menetapkan dua orang santri sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus kematian santri Airul Harahap (13) Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi perlahan mulai menemukan titik terang.
Teranyar, pihak kepolisian bakal menetapkan tersangka atas kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo.
Terduga tersangka atas kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo ini adalah senior sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Ps Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution.
“Hasil sementara itu mengarahkan kesitu dan untuk berapa oranya belum diketahui. Namun kita tetap menunggu hasilnya nanti,” katanya, Kamis (21/3/2024).
Akibat kematian santri itu, disampaikan dia, apakah dianiaya atau tidak nanti bakal disampaikan kembali.
“Untuk penyebabnya belum bisa dipastikan apakah dianiaya atau tidak. Itu nanti menunggu hasil dari tahap- tahapan yang dilalui penyidik Polres Tebo,” ungkapnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost