AMPAR.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak tahun 2020.
Adapun Jadwal Penting (PKPU 5/2020) seperti tertuang dibawah ini :
- Proses penyusunan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7-29 Agustus 2020)
- Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agus. 2020 – 3 Sept.2020)
- Pendaftaran Paslon (4 – 6 Sept. 2020)
- Pemeriksaan Kesehatan 4 – 11 Sept 2020)
- Proses verifikasi pencalonan dan syarat calon (4 – 22 Sept. 2020)
- Penetapan Paslon (23 Sept. 2020)
- Pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon (24 Sept. 2020)
- Masa pelaksanaan kampanye (26 Sept. – 5 Des. 2020)
- Pemungutan suara di TPS ( 9 Desember 2020)
Komisioner KPU provinsi Jambi M Sanusi Berharap terkait dari PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan program dan jadwal itu agar pertama semua peserta pemilu dalam hal ini partai politik, “harus juga memahami dan mengawal pelaksanaan dari tahapan demi tahapan itu,”kata Sanusi
Kedua, masyarakat juga harus paham dan juga harus mengontrol tahapan-tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara karena itu penting ,” supaya masyarakat kita juga andil berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2020,”lanjutnya
“Mudah-mudahan apa yang direncanakan saat Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,”Tutup Sanusi .(dr)










