AMPAR.ID – Sejak kasus positif virus Corona COVID-19 masuk di Jambi pada Maret lalu, Kasus pertama yang ditangani di RSUD merupakan pejabat Sekda Tebo.
Nah, Limbah medis pasien Covid-19 di RSUD Raden Mattaher Jambi di kendalikan kemana, namun limbah medis diluar rumah sakit menjadi tanggungjawab Dinkes?
Berdasarkan pernyataan Diketur RSUD Raden Mattaher dr. Fery Kusnadi kepada ampar.id terkait penangan limbah medis berbahaya (B3) ditangani sesuai ketentuan dari Kemenkes.
“Kalau limbah Cair kita punya Ipal, kemudian limbah padat berbahaya (B3) di transpor melalui pihak ketiga dan pembuangan akhirnya di Tangerang Jawa Barat.”kata dr. Fery, Belum lama ini
Dijelaskan dr. Fery pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga terkait penanganan limbah medis,” jadi kita sudah bekerja sama dengan pihak ketiga sejak lama, bukan ketika ada kasus Covid-19″, katanya
“Jadi pihak ketiga bekerja sesuai SOP, per dua minggu sekali di angkut”
dr. Fery mengatakan khusus limbah medis RSUD memang tanggung jawab kita, “kalau limbah medis diluar rumah sakit baru tanggungjawab nya Dinkes Provinsi Jambi”, kata Fery
Saat ditanya berapa banyak limbah medis khusus pasien covid-19 yang sudah ditangani?
Iya mengatakan, untuk angka pastinya belum bisa dijelaskannya, namun yang pasti limbah Covid-19 dan B3 ditangani sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
Untuk diketahui, Limbah B3 Medis Padat adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasien Covid-19,
“meliputi masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat
suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya”,(dr)
Diskusi tentang inipost