• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Ini Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi dan Afirmasi Bagi Peserta PPDB SMA dan SMK Provinsi Jambi 2024

03/06/2024
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK se-Provinsi Jambi tahun 2024. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Salah satunya penerapan jalur PPDB, dimana ada 4 jalur yang dapat dimasuki oleh para siswa calon peserta PPDB. Yaitu Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Pindah Tugas Orang Tua. Berikut penjelasan lengkap dari Panitia PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Khusus untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi, banyak terjadi kesalah pahaman dalam penerapannya. Berikut ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan, bagi para calon peserta PPDB dari jalur Prestasi dan Afirmasi :

Jalur Prestasi :
Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah. Jalur Prestasi Akademik sebesar 20% (dua puluh persen) dan Jalur Prestasi Non Akademik sebesar 7% (tujuh persen) khusus jenjang SMA.

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
1). rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
2). prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.

Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
1). Sains;
2). Teknologi;
3). Riset; dan/atau
4). Inovasi.

Bacajuga

Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam kepada Peserta Didik Baru

Ketua DPRD Jambi Harapkan Proses PPDB 2024 Lancar dan Sesuai Aturan

Disdik Jambi Buka Pusat Informasi PPDB SMA/SMA; Bisa Datang Langsung saat Jam Kerja

PPDB SD dan SMP di Sarolangun Dibuka 24 Juni 2024 Mendatang

Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
1). Seni Budaya; dan/atau
2). Olahraga tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga.

Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi. Prestasi Akademik dan non Akademik sebagaimana dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jalur Afirmasi :
Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tamping sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang Disabilitas.

Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
1). Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
2). Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
3). bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:

1). surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
2). surat keterangan dari psikolog; dan/atau
3). kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (adv)

Kata kunci: PPDB
Berita sebelumnya

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Pelantikan dan Pelatihan Bela Negara Pemuda Pancasila

Berita selanjutnya

Kwalitas Kebijakan Publik Tentukan Nasib Rakyat

Berita Terkait

Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam kepada Peserta Didik Baru

Ombudsman Jambi Larang Sekolah Pungut Uang Seragam kepada Peserta Didik Baru

01/07/2024
Ketua DPRD Jambi Harapkan Proses PPDB 2024 Lancar dan Sesuai Aturan/ Foto: hadian

Ketua DPRD Jambi Harapkan Proses PPDB 2024 Lancar dan Sesuai Aturan

27/06/2024

Disdik Jambi Buka Pusat Informasi PPDB SMA/SMA; Bisa Datang Langsung saat Jam Kerja

19/06/2024

PPDB SD dan SMP di Sarolangun Dibuka 24 Juni 2024 Mendatang

19/06/2024
Ilustrasi PPDB SMA/SMK di Jambi 2024/ Foto: Porwebindo

PPDB SMA/SMK di Jambi Jalur Zonasi dan Prestasi Dibuka 17-25 Juni 2024, Daftar Sekarang

19/06/2024
PPDB SMA/SMK di Provinsi Jambi 2024/ Foto: Dok.Disdik

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

19/06/2024

Pahami 4 Jalur Penerimaan PPDB SMA dan SMK 2024 Provinsi

31/05/2024

9 SMKN di Batanghari Buka PPDB 2024: Siap Tampung 1.716 Siswa Kejuruan

30/05/2024
oppo_0

PPDB 2024 Segera Dibuka: Segini Daya Tampung SMAN di Kota Jambi

29/05/2024

19 SMAN di Bungo Buka PPDB 2024: Siap Tampung 3.160 Siswa

29/05/2024
Berita selanjutnya

Kwalitas Kebijakan Publik Tentukan Nasib Rakyat

Tersangka Ko Apex Alias KA Kacab PT SBS/ Sumber Foto: Isntagram @ko_apex

Polisi: Ko Apex Akan Dibawa Paksa Jika Dua Kali Mangkir

Anggota DPRD Budiyako Serap Aspirasi Jukir / foto: meli

Anggota DPRD Budiyako Serap Aspirasi Jukir

Pj Bupati Merangin Buka Sosialisasi Kebijakan Kendaraan Bermotor  /Foto: istimewa

Pj Bupati Merangin Buka Sosialisasi Kebijakan Kendaraan Bermotor

Terima Kasih Warga Hemat ke Al Haris, Kini Sudah Lancar Jaringan Telpon dan Internet

Terima Kasih Warga Hemat ke Al Haris, Kini Sudah Lancar Jaringan Telpon dan Internet

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.