AMPAR.ID, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster.
Dalam hal ini, terduga pelaku berinisial JP (43) warga Tumang RT04, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berhasil diamankan.
Terduga pelaku ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Febrianto mengatakan, penangkapan ini berawal pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Lintas Sumatera akan membawa benih lobster.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung mengumpulkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap informasi tersebut.
“Setelah mengetahui informasi itu, anggotanya melaporkan kepada dirinya untuk melakukan penangkapan,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).
Lalu, pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB anggotanya melakukan penangkapan terhadap satu mobil minibus B 1865 JVG di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
“Setelah diperiksa, isi dari mobil itu berisi 16 box styrofoam yang ditutupi plastik warna hitam. Kemudian dibuka satu box dan memang benar bahwa isinya diduga benih lobster. Lalu, sopir mobil bernama Joko Purwanto kita bawa untuk dimintai keterangan,” sebutnya.
Pada saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bungo guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, diduga pelaku disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost