AMPAR.ID, JAMBI – Nasroel Yasir Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi menyoroti soal dugaan korupsi atas ketidak trasnfaranan pengelolaan keuangan hasil sumbangan masyarakat pada UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Luhur Jambi yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Paal V, Kota Jambi.
Sedakah dari masyarakat berupa uang tunai dan sembako ke panti jompo plat merah milik pemerintah provinsi Jambi diduga kuat dikorupsi, tidak jelas peruntukan, pembukaan dan pelaporannya oleh Kepala UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Luhur Jambi, Irmawati.
Naroel Yasir mangatakan hal tersebut sangat menyalahi aturan. Bila mana ada sumbangan dari masyarakat harus jelas masuk dan keluarnya.
“Kita minta inspektorat provinsi Jambi turun tangan kesitu, memeriksa itu. sumbangan masyarakat dalam bentuk apapun selama ini kemana sudah bertahun-tahun. Harus di audit,” tegasnya kepada media ini, Minggu (28/7/2024)
Ketua KAD menilai, Sikap kepala UPTD Panti Sosial Irmawati, harusnya menjaga nama baik panti dan pemerintah karna itu panti jompo milik pemerintah provinsi jambi dan mendapat kucuran dana setiap tahunnya.
“Jangan berpikir sumbang masyarakat tidak dipertanggung jawabkan…Makan minum lansia dan lainnya sudah disiapkan oleh negara. Parkir miskin dilindungi uud negara,” sebutnya
Ditegaskan Dia, Tidak boleh kepala UPTD menjual kembali sumbangan masyarakat itu.
“Tidak boleh ada alasan anggaran tidak cukup…tutup aja panti itu.! atau kalau tidak mampu mengelola mundur saja dari jabatan kepala UPTD,” tukasnya
Asal tahu saja, UPTD Panti harusnya memiliki SOP terkait bantuan dan sumbangan dari masyarakat.
“Harus ditulis di papan tulis didepan itu..sumbangan dari siapa pun. Diumumkan disitu terserah orang mau dibuat nama atau tidak (no name atau hamba Allah.red) ..harus dicatat harus dipertanggung jawabkan,”tegasnya lagi
Terakhir, Kata Nasroel, Ini juga harus menjadi perhatian serius Gubernur Jambi Al Haris kepada UPTD Panti palat merah itu, untuk segera dibenahi, Jangan mentang lansia dikibuli.
“Dana dari APBD dan APBN sudah mengucurkan dana kesitu, Tidak boleh ada seperti, Kalau menghilangkan sumbangan orang artinya KORUP,”tutupnya.
(nda)
Diskusi tentang inipost