• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Ini Penjelasan BPPRD Sarolangun Soal Pemungutan Pajak Galian C

2024-12-18
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID,Sarolangun – Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau sering disebut pajak Galian C yang mana dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi salah satu syarat bagi rekanan atau kontraktor untuk melakukan pencairan sebuah kegiatan atau proyek yang dibiayai oleh APBD menjadi tanda tanya besar dikalangan para rekanan, apakah masuk dalam laporan PAD atau tidak dalam realisasinya.

Dikatakan salah satu kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya, jika dipikir secara logika seharusnya pajak Galian C (MBLB) tersebut menjadi tanggung jawab pemilik tambang Galian C dalam bahasa daerah Sarolangun sering disebut Lopon dalam pembayarannya.

” Seharusnya ini menjadi tanggung jawab pemilik galian C bukan menjadi tanggung jawab rekanan selaku pembeli material dalam pembayarannya,” ujarnya.

Selain itu masih dikatakannya jika dalam proses pemungutannya diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini bukan tanpa sebab para kontraktor mengambil atau membeli material tersebut di lokasi tambang (Lopon) yang bahkan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau ilegal.

” Kami menduga pemungutan pajak tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tambangnya saja tidak memiliki izin atau ilegal,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kaban BPPRD Sarolangun Emalia Sari melalui Kabid PBB dan BPHTB, Zulkarnain menjelaskan jika pemungutan pajak MBLB atau Galian C meniliki dasar hukum yang jelas seperti yang diatur UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bacajuga

Bupati Batang Hari Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

Pastikan Perlindungan Pekerja Konstruksi, BPJAMSOSTEK Jambi Gandeng Pemkot dalam Monev Jakon

Bea Cukai Lhokseumawe dan Aparat Gabungan Gagalkan Peredaran Barang Impor Ilegal, Rokok Ilegal dan Ratusan Kilogram Narkotika

Melaju Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

” Selain UU tersebut masalah pajak MBLB ini juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Reteibusi Daerah,” jelas Zulkarnain.

Ditambahkan Zulkarnain, jika di dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dijelaskan mulai dari subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif dan cara perhitungan pajak MBLB. Seperti subjek dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil MBLB.

” Sementara untuk dasar pengenaannya adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan pengambilan dengan nilai pasar atau standar MBLB yang berlaku di lokasi setempat dan digunakan harga standar yang ditetapkan dengan Perda dan berpedoman pada Pergub,” bebernya.

Sedangkan terkait pemungutan pajak MBLB yang dibebankan ke Kontraktor atau pihak rekanan yang melaksanakan kegiatan atau proyek yang dibiayai oleh APBD atau pemungutan MBLB pada kegiatan pengambilan bukan pemanfaatan guna mempermudah administrasi pemungutan.

” Pemda atau Pemkab dapat memungut pajak MBLB ke kontraktor sepanjang MBLB tersebut berasal dari daerah yang bersangkutan dan belum dikenakan pajak MBLB, jika MBLB dari luar daerah kita tidak memungut pajaknya,” ucap Zulkarnain.

Masih dikatakannya, terkait realisasi uang hasil pemungutan pajak MBLB kepada kontraktor akan disetorkan ldan masuk ke rekening Pajak daerah terlebih dahulu, guna untuk memudahkan dan memisahkan data hasil pajak – pajak yang lainnya, selanjutnya akan langsung di transfer ke rekening Kas daerah.

” Uang hasil pemungutan pajak MBLB dari kontraktir tersebut memang awalnya di transfer atau masuk ke rekening pajak terlebih dahulu setelah itu baru ditranfer ke rekening Kas Daerah. Hali ini guna mempermudah kita dalam mendata hasil pajak – pajak yang lainnya,” tutup Zulkarnain.

(Fdn)

Kata kunci: amparBeritaGalian C
Berita sebelumnya

Jelang Tutup Tahun 2024, Yamaha Rilis WR155R dengan Sentuhan Grafis Terbaru

Berita selanjutnya

Basarnas Kerahkan Ribuan Personil Siaga SAR Khusus Nataru

Berita Terkait

Bupati Batang Hari Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

2025-06-24

Pastikan Perlindungan Pekerja Konstruksi, BPJAMSOSTEK Jambi Gandeng Pemkot dalam Monev Jakon

2025-06-24

Bea Cukai Lhokseumawe dan Aparat Gabungan Gagalkan Peredaran Barang Impor Ilegal, Rokok Ilegal dan Ratusan Kilogram Narkotika

2025-06-23

Melaju Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

2025-06-23
Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra Serap Keluhan Warga Tanjab Barat Soal Pipa Gas PT JadStone

Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra Serap Keluhan Warga Tanjab Barat Soal Pipa Gas PT JadStone

2025-06-23
Ilustrasi calon jemaah haji Indonesia/Net

Kemenag Nilai Kinerja Petugas Haji 2025 melalui E-Penkin, Maksimalkah?

2025-06-23

Miris, Korban Kebakaran Desa Sungai Dulap Keluhakan Tidak Ada Dapur Umum dan Tenda Pengungsian

2025-06-22

Tinjau Korban Kebakaran Tanjab Barat, Rocky Candra Telepon Langsung Kementerian Sosial dan KKP Percepatan Pembangunan Rumah Warga

2025-06-22

Legislator Gerindra Rocky Candra Turun Langsung Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tanjab Barat

2025-06-22
Bea Cukai Lhokseumawe Bongkar Gudang yang diduga menimbun Barang Impor Ilegal, Temukan Motor Mewah Tanpa Dokumen

Bea Cukai Lhokseumawe Bongkar Gudang yang diduga menimbun Barang Impor Ilegal, Temukan Motor Mewah Tanpa Dokumen

2025-06-22
Berita selanjutnya
Basarnas Kerahkan Ribuan Personil Siaga SAR Khusus Nataru

Basarnas Kerahkan Ribuan Personil Siaga SAR Khusus Nataru

Komitmen OJK tegakan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Al Haris Terima Penghargaan APBD Awards Tahun 2024 dari Kemendagri

Pemkab Sarolangun Gelar Upacara Hari Bela Negara Ke - 76 Tahun 2024

- Anggota Komisi XII DPR RI dapil Jambi, Rocky Candra berkunjung ke kantor PT PLN (Persero) UP3 Jambi dalam rangka Reses Masa Persidangan I tahun 2024-2025, Kamis (19/12/2024)/ foto/ ampar

Rocky Candra Anggota Komisi XII DPR RI Kunjungi PLN Jambi; Dorong Percepatan Pemerataan Listrik ke Dusun-dusun

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

Pemutar Video
https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c
00:00
00:00
01:26
Gunakan Anak Panah Atas/Bawah untuk menaikkan atau menurunkan volume.

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.