• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Ini Penjelasan BPPRD Sarolangun Soal Pemungutan Pajak Galian C

18/12/2024
PostTweetSend
Dibaca 165

AMPAR.ID,Sarolangun – Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau sering disebut pajak Galian C yang mana dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi salah satu syarat bagi rekanan atau kontraktor untuk melakukan pencairan sebuah kegiatan atau proyek yang dibiayai oleh APBD menjadi tanda tanya besar dikalangan para rekanan, apakah masuk dalam laporan PAD atau tidak dalam realisasinya.

Dikatakan salah satu kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya, jika dipikir secara logika seharusnya pajak Galian C (MBLB) tersebut menjadi tanggung jawab pemilik tambang Galian C dalam bahasa daerah Sarolangun sering disebut Lopon dalam pembayarannya.

” Seharusnya ini menjadi tanggung jawab pemilik galian C bukan menjadi tanggung jawab rekanan selaku pembeli material dalam pembayarannya,” ujarnya.

Selain itu masih dikatakannya jika dalam proses pemungutannya diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini bukan tanpa sebab para kontraktor mengambil atau membeli material tersebut di lokasi tambang (Lopon) yang bahkan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau ilegal.

” Kami menduga pemungutan pajak tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tambangnya saja tidak memiliki izin atau ilegal,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kaban BPPRD Sarolangun Emalia Sari melalui Kabid PBB dan BPHTB, Zulkarnain menjelaskan jika pemungutan pajak MBLB atau Galian C meniliki dasar hukum yang jelas seperti yang diatur UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bacajuga

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

” Selain UU tersebut masalah pajak MBLB ini juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Reteibusi Daerah,” jelas Zulkarnain.

Ditambahkan Zulkarnain, jika di dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dijelaskan mulai dari subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif dan cara perhitungan pajak MBLB. Seperti subjek dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil MBLB.

” Sementara untuk dasar pengenaannya adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan pengambilan dengan nilai pasar atau standar MBLB yang berlaku di lokasi setempat dan digunakan harga standar yang ditetapkan dengan Perda dan berpedoman pada Pergub,” bebernya.

Sedangkan terkait pemungutan pajak MBLB yang dibebankan ke Kontraktor atau pihak rekanan yang melaksanakan kegiatan atau proyek yang dibiayai oleh APBD atau pemungutan MBLB pada kegiatan pengambilan bukan pemanfaatan guna mempermudah administrasi pemungutan.

” Pemda atau Pemkab dapat memungut pajak MBLB ke kontraktor sepanjang MBLB tersebut berasal dari daerah yang bersangkutan dan belum dikenakan pajak MBLB, jika MBLB dari luar daerah kita tidak memungut pajaknya,” ucap Zulkarnain.

Masih dikatakannya, terkait realisasi uang hasil pemungutan pajak MBLB kepada kontraktor akan disetorkan ldan masuk ke rekening Pajak daerah terlebih dahulu, guna untuk memudahkan dan memisahkan data hasil pajak – pajak yang lainnya, selanjutnya akan langsung di transfer ke rekening Kas daerah.

” Uang hasil pemungutan pajak MBLB dari kontraktir tersebut memang awalnya di transfer atau masuk ke rekening pajak terlebih dahulu setelah itu baru ditranfer ke rekening Kas Daerah. Hali ini guna mempermudah kita dalam mendata hasil pajak – pajak yang lainnya,” tutup Zulkarnain.

(Fdn)

Kata kunci: amparBeritaGalian C
Berita sebelumnya

Jelang Tutup Tahun 2024, Yamaha Rilis WR155R dengan Sentuhan Grafis Terbaru

Berita selanjutnya

Basarnas Kerahkan Ribuan Personil Siaga SAR Khusus Nataru

Berita Terkait

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

01/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026
Berita selanjutnya
Basarnas Kerahkan Ribuan Personil Siaga SAR Khusus Nataru

Basarnas Kerahkan Ribuan Personil Siaga SAR Khusus Nataru

Komitmen OJK tegakan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Al Haris Terima Penghargaan APBD Awards Tahun 2024 dari Kemendagri

Pemkab Sarolangun Gelar Upacara Hari Bela Negara Ke - 76 Tahun 2024

- Anggota Komisi XII DPR RI dapil Jambi, Rocky Candra berkunjung ke kantor PT PLN (Persero) UP3 Jambi dalam rangka Reses Masa Persidangan I tahun 2024-2025, Kamis (19/12/2024)/ foto/ ampar

Rocky Candra Anggota Komisi XII DPR RI Kunjungi PLN Jambi; Dorong Percepatan Pemerataan Listrik ke Dusun-dusun

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.