AMPAR.ID – Dinilai telah melanggar Perda maupun Perwal Nomor 08 tahun 2015 Tentang Retribusi dan Perda Nomor 04 tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan Gudang Mitra Bangunan Supermarket di segel oleh pemerintah kota jambi, Rabu (30/9).
Mitra Bangunan Supermarket yang beralamat di Jl. Patimura No.88, Kel. Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi disegel oleh Satuan Tugas Pemerintahan Kota Jambi, yang dinilai telah melanggar Perda maupun Perwal Nomor 08 tahun 2015 Tentang Retribusi dan Perda Nomor 04 tahun 2017.
Tentang Angkutan Jalan terkait dari laporan masyarakat bahwa Armada yang digunakan oleh Mitra Bangunan Supermarket menggunakan Truk bertonase tinggi, sehingga dari pihak pemerintah kota memasang Plang Portal pembatas untuk mobil muatan barang di gerbang pintu masuk maupun Striker Penyegelan di pintu gudang Mitra Bangunan Supermarket tersebut.
Saat dikonfirmasi Ampar.id terkait penyegelan tersebut, Pihak Mitra Bangunan Supermarket Enggan ditemui.
Turut Hadir Dalam penyegelan tersebut Camat Alam Barajo Mustari Afandi, Penyidik Satpol PP Said Faszal, Dishub Kota Jambi.
Adapun Jenis Pelanggan, sbb :
1. Perda / Perwal Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Retribusi.
2. Perda / Perwal Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
3. Plang Penyegelan Pasal 232 Ayat (1) KUHP Barang siapa membuang merusak segel dapat dituntut dengan Ancaman pidana selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara. (Datut Rakash)










