AMPAR.ID – Abdul Rasyid Calon Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) nomor urut 1 itu resmi diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) pemerintah Tanjung Jabung Timur.
Rasid sebelumnya menjabat Kapala Badan Kesbangpol itu dan diberhentikan dari ASN atas permintaan sendiri sebagai persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU untuk maju di Pilkada Tanjabtim 2020.
Lebih jelas dibuktikan dengan Surat Permohonan Pemberhentian yang diajukan oleh Abdul Rasid kepada Bupati Tanjabtim (Romi Hariyanto) cq Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim tertanggal 4 September 2020.
Dijelaskan Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Hadi Firdaus pemberhentian Rasid berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kabupaten Tanjabtim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena yang bersangkutan terlibat politik praktis dengan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tanjabtim.
Kemudian KASN mengeluarkan surat dengan nomor : R. 1529/KASN/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN.
Ditegaskannya, terhadap Abdul Rasid diberikan sanksi, yaitu pertama, menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap Abdul Rasid berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama Satu tahun, yaitu dari IVc turun menjadi IVb. Kedua, memerintahkan kepada mantan Kepala Badan Kesbangpol Tanjabtim itu untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
Hadi menyebutkan, sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemkab melalui BKPSDMD Tanjabtim menyarankan kepada Abdul Rasid untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Malah yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pemberhentian sebagai ASN.
‘’Kita memerintahkan yang bersangkutan untuk cuti diluar tanggungan negara dengan surat nomor : 800/1784/BKPSDMD tertanggal 7 September 2020, dan diterima oleh Abdul Rasid pada tanggal 8 September 2020. Namun yang bersangkutan mengajukan Surat Pengunduran diri tertanggal 4 September 2020, namun Surat Pengunduruan diri tersebut disampaikan ke BKPSDMD pada tanggal 10 September 2020,’’ kata Hadi Firdaus, Kamis (01/10).
BKPSDMD kemudian berkoordinasi dengan KPU Tanjabtim, dari hasil koordinasi dengan KPU tersebut, ternyata Abdul Rasid memang telah mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati ke KPU dengan dukungan Partai Politik.
Surat dari Abdul Rasid tersebut mengajukan permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN di Pemkab Tanjabtim tanpa hak pensiun terhitung 5 September 2020, dengan alasan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tanjabtim Periode 2021-2024.
Dalam surat Permohonan Pemberhentian itu, Rasid melampirkan bahan pertimbangan bagi Bupati cq Kepala BKPSDMD Tanjabtim meliputi:1. Surat Pengajuan Permohonan Pemberhentian2. Fhotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)3. Fhotocopy SK CPNS4. Fhotocopy SK PNS5. Fhotocopy Pangkat Terakhir6. Fhotocopy Jabatan Terakhir7. Bukti Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
‘’Berdasarkan permohonan yang bersangkutan kita keluarkan surat pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun tertanggal 11 September 2020,’’ tukas Hadi.(*)
Diskusi tentang inipost