• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Cabup Abdul Rasid Dijatuhi Sanksi Oleh KASN, Sebelum Berhenti Dari ASN

01/10/2020
PostTweetSend
Dibaca 122

AMPAR.ID – Abdul Rasyid Calon Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) nomor urut 1 itu resmi diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) pemerintah Tanjung Jabung Timur.

Rasid sebelumnya menjabat Kapala Badan Kesbangpol itu dan diberhentikan dari ASN atas permintaan sendiri sebagai persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU untuk maju di Pilkada Tanjabtim 2020.

Lebih jelas dibuktikan dengan Surat Permohonan Pemberhentian yang diajukan oleh Abdul Rasid kepada Bupati Tanjabtim (Romi Hariyanto) cq Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim tertanggal 4 September 2020.

Dijelaskan Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Hadi Firdaus pemberhentian Rasid berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kabupaten Tanjabtim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena yang bersangkutan terlibat politik praktis dengan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tanjabtim. 

Kemudian KASN mengeluarkan surat dengan nomor : R. 1529/KASN/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN. 

Ditegaskannya, terhadap Abdul Rasid diberikan sanksi, yaitu pertama, menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap Abdul Rasid berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama Satu tahun, yaitu dari IVc turun menjadi IVb. Kedua, memerintahkan kepada mantan Kepala Badan Kesbangpol Tanjabtim itu untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Hadi menyebutkan, sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemkab melalui BKPSDMD Tanjabtim menyarankan kepada Abdul Rasid untuk mengajukan cuti diluar tanggungan negara, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Malah yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pemberhentian sebagai ASN. 

‘’Kita memerintahkan yang bersangkutan untuk cuti diluar tanggungan negara dengan surat nomor : 800/1784/BKPSDMD tertanggal 7 September 2020, dan diterima oleh Abdul Rasid pada tanggal 8 September 2020. Namun yang bersangkutan mengajukan Surat Pengunduran diri tertanggal 4 September 2020, namun Surat Pengunduruan diri tersebut disampaikan ke BKPSDMD pada tanggal 10 September 2020,’’ kata Hadi Firdaus, Kamis (01/10).

BKPSDMD kemudian berkoordinasi dengan KPU Tanjabtim, dari hasil koordinasi dengan KPU tersebut, ternyata Abdul Rasid memang telah mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati ke KPU dengan dukungan Partai Politik.

Surat dari Abdul Rasid tersebut mengajukan permohonan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN di Pemkab Tanjabtim tanpa hak pensiun terhitung 5 September 2020, dengan alasan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tanjabtim Periode 2021-2024. 

Dalam surat Permohonan Pemberhentian itu, Rasid melampirkan bahan pertimbangan bagi Bupati cq Kepala BKPSDMD Tanjabtim meliputi:1. Surat Pengajuan Permohonan Pemberhentian2. Fhotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)3. Fhotocopy SK CPNS4. Fhotocopy SK PNS5. Fhotocopy Pangkat Terakhir6. Fhotocopy Jabatan Terakhir7. Bukti Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

‘’Berdasarkan permohonan yang bersangkutan kita keluarkan surat pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun tertanggal 11 September 2020,’’ tukas Hadi.(*)

Kata kunci: Abdul Rasidberita Jambipilbup Tanjabtimpilkada serentak 2020
Berita sebelumnya

Usai Kalapas Jambi Positif, 79 Napi Dinyatakan Reaktif

Berita selanjutnya

Pesepak Bola Legendaris M Jhon Dukung Paslon Berjargon ‘Jambi Berkah’

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

Pesepak Bola Legendaris M Jhon Dukung Paslon Berjargon 'Jambi Berkah'

Politik Itu Dinamis Isi Hati 'HBA' Siapa Tahu

Adu Kuat Paslon, Pengamat: Paslon Nomor 2 Kuasai Basis

Korem 042/Gapu Menggelar Upacara Ziarah Nasional di TMP Satria Bhakti

Pj Sekda Lantik Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.