• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Rekam Jejak Omnibus Law Era Jokowi: Skandal Salah Ketik & Demo

2020-10-08
Foto: Aksi mahasiswa Unbari Jambi menolak disahkan UU cipta kerja

Foto: Aksi mahasiswa Unbari Jambi menolak disahkan UU cipta kerja

ShareTweetSendSendText

Aturan sapu jagat ‘Cipta Kerja’ yang menghapus, menambah dan mengubah pasal puluhan undang-undang telah memicu protes sejak diusulkan. Protes jalanan pecah hingga hari ini di berbagai daerah usai aturan kontroversial ini disahkan.

Pemerintahan Joko Widodo mengajukan beleid baru ini dalam pidato pelantikan presiden periode kedua dan menyebut omnibus law sebagai prioritas.

Ucapannya terbukti setahun kemudian. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan ratusan pasal dalam waktu kilat pada 5 Oktober 2020.

“Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, undang-undang Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law,” kata Jokowi dalam pidato pelantikan 20 Oktober 2019. 

Jokowi menyebut, puluhan undang-undang yang diubah “menghambat penciptaan lapangan kerja”. “Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” katanya.

Bacajuga

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

Kehebohan publik menyeruak melihat aturan 1.000 halaman. Draf aturan awal dipelesetkan ‘Cilaka’ lalu diubah Cipta Kerja demi menghindari akronim bernuansa negatif. Sejak dibahas akhir tahun lalu, berbulan-bulan kemudian drafnya baru dibuka ke publik usai presiden mengirimkan surat disertai naskah akademik dan draf UU pada 7 Februari 2020.

Dalam draf itu sempat terdapat klausul baru pemerintah pusat bisa mengubah undang-undang di luar wewenang peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) dan tak wajib mengantongi persetujuan DPR RI. Usulan aturan baru itu akhirnya dihapus dengan alasan

“salah ketik”. Skandal salah ketik membuat publik marah karena berulang kali terjadi. Contoh kasus saat UU KPK mengatur usia minimal komisioner 50 tahun. Padahal salah satu pimpinan baru berusia 45 tahun. Revisi pun ditempuh dan dianggap kejadian ini sebagai skandal karena menunjukkan proses pembahasan tergesa-gesa. Baik UU Cipta Kerja maupun UU KPK, publik sama-sama geram. 

dibaca normal 2 menit Home Politik Rekam Jejak Omnibus Law Era Jokowi: Skandal Salah Ketik & Demo Penulis: Zakki Amali 08 Oktober 2020 Skandal salah ketik dan demonstrasi masif di Indonesia terus terjadi dan membesar saat pandemi demi memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja. tirto.id – Aturan sapu jagat ‘Cipta Kerja’ yang menghapus, menambah dan mengubah pasal puluhan undang-undang telah memicu protes sejak diusulkan.

Protes jalanan pecah hingga hari ini di berbagai daerah usai aturan kontroversial ini disahkan.

Pemerintahan Joko Widodo mengajukan beleid baru ini dalam pidato pelantikan presiden periode kedua dan menyebut omnibus law sebagai prioritas.

Ucapannya terbukti setahun kemudian.

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan ratusan pasal dalam waktu kilat pada 5 Oktober 2020. “Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, undang-undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law,” kata Jokowi dalam pidato pelantikan 20 Oktober 2019. 

Jokowi menyebut, puluhan undang-undang yang diubah “menghambat penciptaan lapangan kerja”. “Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” katanya.

Kehebohan publik menyeruak melihat aturan 1.000 halaman. Draf aturan awal dipelesetkan ‘Cilaka’ lalu diubah Cipta Kerja demi menghindari akronim bernuansa negatif.

Sejak dibahas akhir tahun lalu, berbulan-bulan kemudian drafnya baru dibuka ke publik usai presiden mengirimkan surat disertai naskah akademik dan draf UU pada 7 Februari 2020.

Dalam draf itu sempat terdapat klausul baru pemerintah pusat bisa mengubah undang-undang di luar wewenang peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) dan tak wajib mengantongi persetujuan DPR RI.

Usulan aturan baru itu akhirnya dihapus dengan alasan “salah ketik”. Skandal salah ketik membuat publik marah karena berulang kali terjadi. Contoh kasus saat UU KPK mengatur usia minimal komisioner 50 tahun. Padahal salah satu pimpinan baru berusia 45 tahun.

Revisi pun ditempuh dan dianggap kejadian ini sebagai skandal karena menunjukkan proses pembahasan tergesa-gesa. Baik UU Cipta Kerja maupun UU KPK, publik sama-sama geram. 

Demonstrasi Sepanjang Tahun Isi Omnibus Law dipandang merugikan masyarakat dan menjadikan Indonesia menuju ‘negara buruh’.

Sejak awal penolakan, kalangan buruh paling getol. Di garda terdepan, mereka menyuarakan risiko jika undang-undang Cipta Kerja disahkan. Kekhawatiran mereka terbukti.

Salah satunya, penghapusan pasal 59 UU 13/2003 oleh UU Cipta Kerja mengenai batasan pekerja kontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Karyawan kontrak bisa dipekerjakan tanpa batasan. Tak ada lagi kesempatan diangkat jadi karyawan tetap maksimal dua tahun bekerja seperti aturan sebelumnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut perusahaan ke depan cenderung mempekerjakan karyawan kontrak. Menurutnya, saat ini komposisi karyawan kontrak dan alih daya hingga 75 persen.

Mereka menghadapi masa depan tanpa kepastian dengan upah rendah dan tiada jaminan sosial. “KSPI meminta tetap harus ada batas waktu kontrak bagi pekerja kontrak atau PKWT,” kata Said.

Organisasi buruh bersama mahasiswa dan pelajar konsisten menolak Omnibus Law lewat demonstrasi.

Demonstrasi pecah di berbagai daerah kemarin. Di ibu kota Jawa Tengah, pendemo menjebol pagar kantor pemerintah provinsi dan dewan perwakilan daerah. Kericuhan terjadi dalam protes di Kota Semarang.

Polisi menangkap ratusan pendemo. Sebagian dibawa ke kantor polisi, lainnya ditempatkan dalam salah satu gedung di kawasan perkantoran pemerintah. Hingga Rabu tengah malam, pendemo yang ditangkap masih berada di tangan polisi.

Penolakan omnibus law di Lampung diwarnai pelemparan batu sebagai bentuk protes karena massa tak bisa masuk gedung parlemen daerah. Kericuhan juga terjadi di Bandung dan Subang. Mobil polisi dirusak oleh massa.

Protes Omnibus Law kembali terjadi lagi hari ini. Di Jakarta, ribuan mahasiswa diperkirakan turun ke jalan. Mereka akan mendatangi kantor pusat legislator dan kantor presiden. Di Yogyakarta, massa juga akan kembali unjuk rasa dalam gerakan ‘Gejayan Memanggil’.

Sumber: Tirto.id

Kata kunci: berita JambidemoomnibuslawUU cipta kerja
Berita sebelumnya

Musri Nauli: Penyaksi

Berita selanjutnya

Presiden Jokowi Masih Diam Gelombang Protes UU Ciptaker Makin Membesar

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

RSJD Kolonel Inf H M Syukur Provinis Jambi Jadi Tipe A Bisa Layani Seluruh Indonesia

2025-02-26
Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya/ (foto: Yamaha Jambi)

Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

2025-02-25
Berita selanjutnya
Presiden Jokowi (JPNN)

Presiden Jokowi Masih Diam Gelombang Protes UU Ciptaker Makin Membesar

News! Tolak Omnibuslaw, PMII Kota Jambi Aksi di Tugu Keris Lanjut ke DPRD

VIDEO: Detik-detik Mahasiswa di Jambi Terlibat Saling Dorong Dengan Aparat

VIDEO: Aksi Tolak Omnibuslaw Di Monumen Tugu Keris Kota Jambi

Rakor Bahas Kesesuaian Data dan Informasi Covid-19, Nurachmat: Maksimalkan Peningkatan 3T

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.