• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terbaru
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Rekam Jejak Omnibus Law Era Jokowi: Skandal Salah Ketik & Demo

08/10/2020
PostTweetSend
Dibaca 109

Aturan sapu jagat ‘Cipta Kerja’ yang menghapus, menambah dan mengubah pasal puluhan undang-undang telah memicu protes sejak diusulkan. Protes jalanan pecah hingga hari ini di berbagai daerah usai aturan kontroversial ini disahkan.

Pemerintahan Joko Widodo mengajukan beleid baru ini dalam pidato pelantikan presiden periode kedua dan menyebut omnibus law sebagai prioritas.

Ucapannya terbukti setahun kemudian. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan ratusan pasal dalam waktu kilat pada 5 Oktober 2020.

“Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, undang-undang Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law,” kata Jokowi dalam pidato pelantikan 20 Oktober 2019. 

Jokowi menyebut, puluhan undang-undang yang diubah “menghambat penciptaan lapangan kerja”. “Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” katanya.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Kehebohan publik menyeruak melihat aturan 1.000 halaman. Draf aturan awal dipelesetkan ‘Cilaka’ lalu diubah Cipta Kerja demi menghindari akronim bernuansa negatif. Sejak dibahas akhir tahun lalu, berbulan-bulan kemudian drafnya baru dibuka ke publik usai presiden mengirimkan surat disertai naskah akademik dan draf UU pada 7 Februari 2020.

Dalam draf itu sempat terdapat klausul baru pemerintah pusat bisa mengubah undang-undang di luar wewenang peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) dan tak wajib mengantongi persetujuan DPR RI. Usulan aturan baru itu akhirnya dihapus dengan alasan

“salah ketik”. Skandal salah ketik membuat publik marah karena berulang kali terjadi. Contoh kasus saat UU KPK mengatur usia minimal komisioner 50 tahun. Padahal salah satu pimpinan baru berusia 45 tahun. Revisi pun ditempuh dan dianggap kejadian ini sebagai skandal karena menunjukkan proses pembahasan tergesa-gesa. Baik UU Cipta Kerja maupun UU KPK, publik sama-sama geram. 

dibaca normal 2 menit Home Politik Rekam Jejak Omnibus Law Era Jokowi: Skandal Salah Ketik & Demo Penulis: Zakki Amali 08 Oktober 2020 Skandal salah ketik dan demonstrasi masif di Indonesia terus terjadi dan membesar saat pandemi demi memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja. tirto.id – Aturan sapu jagat ‘Cipta Kerja’ yang menghapus, menambah dan mengubah pasal puluhan undang-undang telah memicu protes sejak diusulkan.

Protes jalanan pecah hingga hari ini di berbagai daerah usai aturan kontroversial ini disahkan.

Pemerintahan Joko Widodo mengajukan beleid baru ini dalam pidato pelantikan presiden periode kedua dan menyebut omnibus law sebagai prioritas.

Ucapannya terbukti setahun kemudian.

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan ratusan pasal dalam waktu kilat pada 5 Oktober 2020. “Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, undang-undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law,” kata Jokowi dalam pidato pelantikan 20 Oktober 2019. 

Jokowi menyebut, puluhan undang-undang yang diubah “menghambat penciptaan lapangan kerja”. “Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” katanya.

Kehebohan publik menyeruak melihat aturan 1.000 halaman. Draf aturan awal dipelesetkan ‘Cilaka’ lalu diubah Cipta Kerja demi menghindari akronim bernuansa negatif.

Sejak dibahas akhir tahun lalu, berbulan-bulan kemudian drafnya baru dibuka ke publik usai presiden mengirimkan surat disertai naskah akademik dan draf UU pada 7 Februari 2020.

Dalam draf itu sempat terdapat klausul baru pemerintah pusat bisa mengubah undang-undang di luar wewenang peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) dan tak wajib mengantongi persetujuan DPR RI.

Usulan aturan baru itu akhirnya dihapus dengan alasan “salah ketik”. Skandal salah ketik membuat publik marah karena berulang kali terjadi. Contoh kasus saat UU KPK mengatur usia minimal komisioner 50 tahun. Padahal salah satu pimpinan baru berusia 45 tahun.

Revisi pun ditempuh dan dianggap kejadian ini sebagai skandal karena menunjukkan proses pembahasan tergesa-gesa. Baik UU Cipta Kerja maupun UU KPK, publik sama-sama geram. 

Demonstrasi Sepanjang Tahun Isi Omnibus Law dipandang merugikan masyarakat dan menjadikan Indonesia menuju ‘negara buruh’.

Sejak awal penolakan, kalangan buruh paling getol. Di garda terdepan, mereka menyuarakan risiko jika undang-undang Cipta Kerja disahkan. Kekhawatiran mereka terbukti.

Salah satunya, penghapusan pasal 59 UU 13/2003 oleh UU Cipta Kerja mengenai batasan pekerja kontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Karyawan kontrak bisa dipekerjakan tanpa batasan. Tak ada lagi kesempatan diangkat jadi karyawan tetap maksimal dua tahun bekerja seperti aturan sebelumnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut perusahaan ke depan cenderung mempekerjakan karyawan kontrak. Menurutnya, saat ini komposisi karyawan kontrak dan alih daya hingga 75 persen.

Mereka menghadapi masa depan tanpa kepastian dengan upah rendah dan tiada jaminan sosial. “KSPI meminta tetap harus ada batas waktu kontrak bagi pekerja kontrak atau PKWT,” kata Said.

Organisasi buruh bersama mahasiswa dan pelajar konsisten menolak Omnibus Law lewat demonstrasi.

Demonstrasi pecah di berbagai daerah kemarin. Di ibu kota Jawa Tengah, pendemo menjebol pagar kantor pemerintah provinsi dan dewan perwakilan daerah. Kericuhan terjadi dalam protes di Kota Semarang.

Polisi menangkap ratusan pendemo. Sebagian dibawa ke kantor polisi, lainnya ditempatkan dalam salah satu gedung di kawasan perkantoran pemerintah. Hingga Rabu tengah malam, pendemo yang ditangkap masih berada di tangan polisi.

Penolakan omnibus law di Lampung diwarnai pelemparan batu sebagai bentuk protes karena massa tak bisa masuk gedung parlemen daerah. Kericuhan juga terjadi di Bandung dan Subang. Mobil polisi dirusak oleh massa.

Protes Omnibus Law kembali terjadi lagi hari ini. Di Jakarta, ribuan mahasiswa diperkirakan turun ke jalan. Mereka akan mendatangi kantor pusat legislator dan kantor presiden. Di Yogyakarta, massa juga akan kembali unjuk rasa dalam gerakan ‘Gejayan Memanggil’.

Sumber: Tirto.id

Kata kunci: berita JambidemoomnibuslawUU cipta kerja
Berita sebelumnya

Musri Nauli: Penyaksi

Berita selanjutnya

Presiden Jokowi Masih Diam Gelombang Protes UU Ciptaker Makin Membesar

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Presiden Jokowi Masih Diam Gelombang Protes UU Ciptaker Makin Membesar

News! Tolak Omnibuslaw, PMII Kota Jambi Aksi di Tugu Keris Lanjut ke DPRD

VIDEO: Detik-detik Mahasiswa di Jambi Terlibat Saling Dorong Dengan Aparat

VIDEO: Aksi Tolak Omnibuslaw Di Monumen Tugu Keris Kota Jambi

Rakor Bahas Kesesuaian Data dan Informasi Covid-19, Nurachmat: Maksimalkan Peningkatan 3T

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.