• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Presiden Jokowi Masih Diam Gelombang Protes UU Ciptaker Makin Membesar

08/10/2020
PostTweetSend
Dibaca 67

Ribuan buruh dan masyarakat sipil lain terus berdemonstrasi dan mogok kerja merespons pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu. 

Menurut catatan dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)–salah satu serikat buruh yang tergabung dalam Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat), aksi mogok menjamur di berbagai daerah: Karawang, Subang, Garut, Kabupaten Tangerang, Bandung, Cimahi, Tasikmalaya, dan Jakarta. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KASBI Sunarno mengatakan selain demonstrasi biasa, massa juga mendatangi beberapa pabrik yang masih beroperasi, lalu mengajak para buruh menghentikan aktivitas dan ikut bersolidaritas. Ini terjadi di Garut, Karawang, dan Tangerang.

“Kami ke kawasan-kawasan industri,” ujar Sunarno kepada reporter Tirto, Rabu (7/10/2020). 

Aksi ini tak berlangsung lancar karena “diblokade oleh aparat di mana-mana”. Meski demikian ia mengatakan “aksi tetap jalan terus”.  Demonstrasi memanas di beberapa daerah bahkan berujung penangkapan oleh kepolisian. 

Ini terjadi di Jakarta pada 6 Oktober 2020 terhadap 18 orang, diduga akan ke DPR/MPR; 14 orang di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Banten, pada 6 Oktober 2020, dengan klaim polisi bahwa massa berbuat anarkis; 39 orang yang diduga pelajar STM di Jakarta pada 7 Oktober 2020, dengan klaim polisi mereka hanya ikut-ikutan aksi.

Bacajuga

Rawasari Krisis Air, Legislator Gerindra Rocky Candra Salurkan Bantuan

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

Dorong Serapan Jagung Lokal, Rocky Candra Fasilitasi Pembangunan Gudang Bulog di Muaro Jambi

Kunjungan Kerja Reses, Anggota DPR RI Edi Purwanto Pastikan Perbaikan Jalan Padang Lamo Tahun Ini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi mogok adalah hak pekerja yang diatur dalam Pasal 4 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. 

Di sana disebutkan bahwa fungsi serikat adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan; dan berdasarkan pula UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

“Dasar hukum mogok nasional yang kami lakukan adalah UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2005 tentang hak-hak sipil dan politik,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu.

Jokowi Diminta Bertindak Iqbal mengatakan UU Ciptaker tidak membawa keuntungan bagi pekerja. Salah satunya adalah pengurangan nilai maksimal pesangon. 

Selain itu, “ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar enam bulan upah tidak masuk akal.” UU Ciptaker juga menurutnya akan memperkecil kemungkinan pekerja kontrak untuk menjadi tetap. Efek dominonya, mereka tidak akan mendapatkan pesangon, jaminan pensiun, dan hak-hak lain. 

“Dalam perubahan Pasal 59 UU 13/2003 di omnibus law, tidak diatur lagi berapa lama kontrak. Bisa saja terjadi PWKT seumur hidup.” Atas dasar ini semua Said Iqbal berharap Jokowi membatalkan UU Ciptaker. 

Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan juga mengatakan dengan kondisi yang kian memanas, semestinya Presiden Joko Widodo “segera bertindak untuk menarik, mencabut UU [Ciptaker] ini.” Jokowi, imbuh Yogi kepada reporter Tirto, Rabu, harus melihat gelombang protes selama dua hari terakhir sebagai representasi suara rakyat–alih-alih para wakil rakyat di DPR. 

Respons dari Jokowi yang sesuai dengan kehendak rakyat penting karena penolakan-penolakan ini “akan berdampak terhadap situasi politik, apalagi beberapa ahli ekonomi menyatakan akan terjadi resesi.” 

Meski berharap Jokowi bersuara terhadap situasi nasional, Arip sebenarnya ragu Presiden dapat membatalkan UU Ciptaker. Ia berkaca pada proses panjang penciptaan UU Ciptaker, juga fakta bahwa ia diusulkan Pemerintah. “Sudah matang direncanakan pemerintah. 

Beberapa RUU yang 2019 sekarang masuk di dalam UU Ciptaker. Sudah ada skema pembangunan proyek strategis nasional dan sudah menerbitkan PP OSS,” ujarnya. “Saya rasa karena semua terhubung, nampaknya mencabut omnibus menjadi keputusan yang sulit.” Sampai naskah ini ditulis, dua hari setelah UU Ciptaker disahkan, Jokowi memang belum memberikan pernyataan publik apa pun.

Sumber: Tirto.id

Kata kunci: demoDPR RIJokowiPemerintahUU cipta kerja
Berita sebelumnya

Rekam Jejak Omnibus Law Era Jokowi: Skandal Salah Ketik & Demo

Berita selanjutnya

News! Tolak Omnibuslaw, PMII Kota Jambi Aksi di Tugu Keris Lanjut ke DPRD

Berita Terkait

Rawasari Krisis Air, Legislator Gerindra Rocky Candra Salurkan Bantuan

01/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
Rocky saat mengunjungi Kantor Bulog Jambi, Sabtu (2/5/2026)

Dorong Serapan Jagung Lokal, Rocky Candra Fasilitasi Pembangunan Gudang Bulog di Muaro Jambi

02/05/2026

Kunjungan Kerja Reses, Anggota DPR RI Edi Purwanto Pastikan Perbaikan Jalan Padang Lamo Tahun Ini

27/04/2026

Keberanian Presiden Prabowo Menahan Lonjakan Harga BBM

01/04/2026

Jelang Lebaran, Rocky Candra Ajak 400 Anak Dhuafa di Jambi Belanja Baju Baru

16/03/2026

Kuota Ludes dalam 4 Jam, Rocky Candra Upayakan Mudik Gratis Jakarta-Jambi Jadi Agenda Tahunan

14/03/2026

Atasi Kerinduan Perantau, Rocky Candra Fasilitasi 300 Warga Jambi Mudik Gratis dari Jakarta

14/03/2026
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (27/02/2026), Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Pemerintah Bantah MBG kurangi Program dan Anggaran Pendidikan, bahkan Ditambah

01/03/2026

Rocky Candra Siapkan Program Mudik Gratis Lebaran, Pendaftaran Segera Dibuka

20/02/2026
Berita selanjutnya

News! Tolak Omnibuslaw, PMII Kota Jambi Aksi di Tugu Keris Lanjut ke DPRD

VIDEO: Detik-detik Mahasiswa di Jambi Terlibat Saling Dorong Dengan Aparat

VIDEO: Aksi Tolak Omnibuslaw Di Monumen Tugu Keris Kota Jambi

Rakor Bahas Kesesuaian Data dan Informasi Covid-19, Nurachmat: Maksimalkan Peningkatan 3T

Sempat Ricuh, Ini Poin Tuntutan Massa Aksi di Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.