AMPAR.ID, SAROLANGUN – Terkait sengketa hutang piutang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun, yang saat itu dipimpin oleh Mulyadi selaku Dirut kepada PT Rajawali Daya Energi atas pesanan minyak solar industri pada tahun 2023 silam.
Dimana sebelumnya dikatakan Ahmad Sodikin selaku eks Manager Area PT Rajawali Daya Energi untuk wilayah Kabupaten Sarolangun, Dirut BUMD Serumpun Pseko, Mulyadi pada tahun 2023 mengajukan pemesanan solar industri dengan total sebanyak 15.000 liter (Ton), dengan jumlah pembayaran Rp 166.500.000.
Dalam pemberitaan sebelumnya, jika Dirut BUMD Serumpun Pseko, Mulyadi dikatakan belum membayar atau masih berhutang dari pemesanan Solar industri kepada PT Rajawali Daya Energi selaku penyuplai, yang mana Ahmad Sodiikin selaku Eks Manager Area masih harus bertanggung jawab .
Namun seiring berjalannya waktu, dan viralnya berita BUMD Serumpun Pseko belum membayar hutang, yang nama Dirut BUMD SP, Mulyadi disebut – sebutan tidak membayar kewajibannya, akhirnya Mulyadi mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya.
Kepada media ini, Mulyadi dengan tegas mengatakan jika BUMD Serumpun Pseko, dalam hal ini dirinya selaku Dirut sudah memenuhi kewajibannya dalam Hala hutang piutang solar industri kepada PT Rajawali Daya Energi pada tahun 2023 silam.
” Terkait hutang tersebut sudah saya lunasi dan sudah saya bayar langsung ke pihak PT Rajawali Daya Energi, yang mana diterima oleh Bapak Sandrianson Sinaga, selaku Head Marketing PT Rajawali Daya Energi,” tegas Mulyadi.
Ditambahkan Mulyadi jika bukti pelunasan hutang BUMD SP Sarolangun kepada PT Rajawali Daya Energi ini ada sudah dikeluarkan oleh pihak PT dengan surat pelunasan yang ditandatangani oleh pihak PT RDE.
” Bukti pelunasan hutang ada pada saya,,” ujarnya.
Sementara terkait statmen Ahmad Sodikin dalam berita sebelumnya, Mulyadi hanya menanggapinya secara santuy dan tidak mau berkata banyak. Menurutnya berkemungkinan Ahmad Sodikin terlambat dikasih tahu oleh pihak PT Rajawali Daya Energi .
” Mungkin Ahmad Sodikin terlambat tahu, sehingga beranggapan hutang tersebut masih ada,” singkat Mulyadi.
(Fdn)







