Ampar.id, Mukomuko – Pemerintah Desa Resno menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Musyawarah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kebijakan baru tersebut, yang tertuang dalam Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025, mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20% Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya, khususnya untuk program ketahanan pangan. Selain itu, desa juga diminta membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia.

Musdesus yang dilaksanakan di Desa Resno dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Forkopimdes, kader, dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) lainnya. Dalam musyawarah tersebut disepakati adanya perubahan dan pengurangan pagu anggaran pembangunan untuk dialihkan ke program ketahanan pangan, sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan BUMDes dan lembaga ekonomi desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan. Ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, dan pembudidaya ikan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa,” ujar Kepala Desa Resno, Mardaliyus.
Dana yang dialokasikan nantinya akan disalurkan ke rekening BUMDes atau KDMP untuk direalisasikan dalam bentuk program-program ketahanan pangan yang telah dirumuskan dalam Musdes tersebut. (MNR)
















